Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

24 November 2024

Serang - Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),

Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

Serang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Selama hampir sebulan, pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukan mencakup pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemilih akan memberikan suara untuk calon kepala daerah mereka pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Ketentuan Masa Tenang

Masa tenang ini memiliki sejumlah larangan yang diatur dalam Peraturan KPU. Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama periode ini, dari 24 hingga 26 November 2024:

Larangan Kampanye: Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Media: Dilarang menyiarkan berita, iklan, atau konten yang berkaitan dengan pasangan calon yang dapat mempengaruhi pemilih.
Iklan: Media tidak diperbolehkan memuat iklan untuk pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.
Akun Media Sosial: Partai politik dan tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial mereka selama masa tenang.
Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap individu yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000.

Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China
Kontrak 6 Bulan Sewa Lahan, BUMD Cilegon Raup Rp 4,2 M dari Perusahaan China

Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana

Baca Selengkapnya
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS
Bocor! Dokumen Rahasia Sebut Prabowo Sepakati Akses Ruang Udara RI Bagi Militer AS

Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan

Baca Selengkapnya
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban
WN China Tenggelam di Pantai Cibobos Lebak, Tim SAR Cari Korban

Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,

Baca Selengkapnya
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak
Riset Porec: MBG Jadi Ajang Bancakan Elit, Hanya 6% Manfaat Sampai ke Anak

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus

Baca Selengkapnya
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja
Malam Takbir, Manajemen IP Suralaya Cek Operasional Pembangkit-Sapa Pekerja

Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama
Anggota DPRD Cilegon Fachri Serap Keluhan Warga Lewat Buka Puasa Bersama

Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di

Baca Selengkapnya
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon
Krakatau Posco Bagikan 1.200 Paket Sembako ke Warga Cilegon

Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200

Baca Selengkapnya
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis
PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,

Baca Selengkapnya
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs
Ini dia Modus Operandi Korupsi Kuota Haji Yaqut cs

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil

Baca Selengkapnya
Pokja Wartawan Cilegon Berbagi Takjil, Sasar Pengendara-Sopir Angkot
Pokja Wartawan Cilegon Berbagi Takjil, Sasar Pengendara-Sopir Angkot

Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket

Baca Selengkapnya