Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?
24 November 2024
Serang - Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
24 November 2024
Serang - Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
Serang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Selama hampir sebulan, pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye.
Kegiatan kampanye yang dilakukan mencakup pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemilih akan memberikan suara untuk calon kepala daerah mereka pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Ketentuan Masa Tenang
Masa tenang ini memiliki sejumlah larangan yang diatur dalam Peraturan KPU. Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama periode ini, dari 24 hingga 26 November 2024:
Larangan Kampanye: Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Media: Dilarang menyiarkan berita, iklan, atau konten yang berkaitan dengan pasangan calon yang dapat mempengaruhi pemilih.
Iklan: Media tidak diperbolehkan memuat iklan untuk pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.
Akun Media Sosial: Partai politik dan tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial mereka selama masa tenang.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap individu yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000.
Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai
Baca Selengkapnya
Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal
Baca Selengkapnya
Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur
Baca Selengkapnya
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Baca Selengkapnya
Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per
Baca Selengkapnya
Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan
Baca Selengkapnya
Serang – Polisi menangkap 5 pelaku pengoplos gas Elpiji di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kelima pelaku
Baca Selengkapnya