Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?
24 November 2024
Serang - Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
24 November 2024
Serang - Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
Serang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Selama hampir sebulan, pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye.
Kegiatan kampanye yang dilakukan mencakup pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemilih akan memberikan suara untuk calon kepala daerah mereka pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Ketentuan Masa Tenang
Masa tenang ini memiliki sejumlah larangan yang diatur dalam Peraturan KPU. Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama periode ini, dari 24 hingga 26 November 2024:
Larangan Kampanye: Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Media: Dilarang menyiarkan berita, iklan, atau konten yang berkaitan dengan pasangan calon yang dapat mempengaruhi pemilih.
Iklan: Media tidak diperbolehkan memuat iklan untuk pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.
Akun Media Sosial: Partai politik dan tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial mereka selama masa tenang.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap individu yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000.
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian speed boat yang hilang kontak di perairan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Rombongan jurnalis hilang kontak saat melakukan perjalanan laut dari Dermaga Pagedongan, Carita, menuju
Baca Selengkapnya
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya
Serang – Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi menerus
Baca Selengkapnya
Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan
Baca Selengkapnya
Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
Baca Selengkapnya
SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Baca Selengkapnya