Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

24 November 2024

Serang - Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),

Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

Serang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung selama tiga hari, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Selama hampir sebulan, pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi dalam pilkada serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukan mencakup pertemuan terbatas, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Pemilih akan memberikan suara untuk calon kepala daerah mereka pada Rabu (27/11). Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

Ketentuan Masa Tenang

Masa tenang ini memiliki sejumlah larangan yang diatur dalam Peraturan KPU. Berikut adalah beberapa larangan yang berlaku selama periode ini, dari 24 hingga 26 November 2024:

Larangan Kampanye: Pasangan calon, partai politik, dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
Media: Dilarang menyiarkan berita, iklan, atau konten yang berkaitan dengan pasangan calon yang dapat mempengaruhi pemilih.
Iklan: Media tidak diperbolehkan memuat iklan untuk pasangan calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wali kota.
Akun Media Sosial: Partai politik dan tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial mereka selama masa tenang.
Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap individu yang melanggar ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000.

Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang

Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai

Baca Selengkapnya
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal

Baca Selengkapnya
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas

Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur

Baca Selengkapnya
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil

Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega

Baca Selengkapnya
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara

Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang

Baca Selengkapnya
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per

Baca Selengkapnya
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang

Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan

Baca Selengkapnya
Sidak di 28 Lokasi Tambang, Polisi Klaim Semuanya Berizin
Sidak di 28 Lokasi Tambang, Polisi Klaim Semuanya Berizin

Serang – Polda Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan

Baca Selengkapnya
Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, 5 Warga Tangerang Ditangkap Polisi
Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, 5 Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Serang – Polisi menangkap 5 pelaku pengoplos gas Elpiji di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kelima pelaku

Baca Selengkapnya