MA Ubah Aturan Usia Cakada, Buka Jalan Bagi Kaesang di Pilkada Jakarta?
31 Mei 2024
Serang - Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal
31 Mei 2024
Serang - Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal
Serang – Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ini hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim agung.
Wakil Ketua MA bidang non-yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa cepatnya proses pengadilan ini sesuai dengan asas ideal lembaga peradilan, yaitu “cepat, sederhana, dan biaya ringan.”
MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 sebelumnya mengatur bahwa:
Perhitungan usia tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA mengubah aturan tersebut menjadi:
Perhitungan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA ini membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun.
Dengan aturan baru ini, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari pelantikan kelak ia telah berusia 30 tahun.
Putusan MA ini memicu asumsi publik bahwa aturan tersebut dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang.
Hal ini diperkuat dengan beredarnya poster yang menggambarkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Namun, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah tudingan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengklaim bahwa gugatan diajukan untuk membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah.
Presiden Joko Widodo pun enggan mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya tersebut.
Lebak – Seorang perempuan di Lebak, Banten diduga tenggelam saat mencuci baju bersama anaknya di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya