
MA Ubah Aturan Usia Cakada, Buka Jalan Bagi Kaesang di Pilkada Jakarta?
31 Mei 2024
Serang - Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal
31 Mei 2024
Serang - Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal
Serang – Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ini hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim agung.
Wakil Ketua MA bidang non-yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa cepatnya proses pengadilan ini sesuai dengan asas ideal lembaga peradilan, yaitu “cepat, sederhana, dan biaya ringan.”
MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 sebelumnya mengatur bahwa:
Perhitungan usia tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA mengubah aturan tersebut menjadi:
Perhitungan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan MA ini membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun.
Dengan aturan baru ini, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari pelantikan kelak ia telah berusia 30 tahun.
Putusan MA ini memicu asumsi publik bahwa aturan tersebut dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang.
Hal ini diperkuat dengan beredarnya poster yang menggambarkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Namun, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah tudingan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengklaim bahwa gugatan diajukan untuk membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah.
Presiden Joko Widodo pun enggan mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya tersebut.
Cilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi
Baca SelengkapnyaGarut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan
Baca SelengkapnyaSerang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill
Baca SelengkapnyaSerang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis
Baca SelengkapnyaSerang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi
Baca SelengkapnyaNEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari
Baca SelengkapnyaCilegon – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng
Baca SelengkapnyaJakarta – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali
Baca SelengkapnyaVatikan – Kabar sukacita datang dari Vatikan. Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat telah
Baca SelengkapnyaVatikan – Menyusul wafatnya Paus Fransiskus, Gereja Katolik Roma memulai proses sakral dan tertutup yang
Baca Selengkapnya