kaesang

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).(Dok. DPP PSI )

Bagikan

Serang  – Mahkamah Agung (MA) dalam waktu singkat telah mengubah aturan batas usia minimal kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana ini hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk diproses dan diputus oleh majelis hakim agung.

Wakil Ketua MA bidang non-yudisial, Suharto, menjelaskan bahwa cepatnya proses pengadilan ini sesuai dengan asas ideal lembaga peradilan, yaitu “cepat, sederhana, dan biaya ringan.”

MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 sebelumnya mengatur bahwa:

  • Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.
  • Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus berusia minimal 25 tahun.

Perhitungan usia tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.

MA mengubah aturan tersebut menjadi:

  • Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun.
  • Calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus berusia minimal 25 tahun.

Perhitungan usia tersebut terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Putusan MA ini membuka jalan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kaesang tidak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun.

Dengan aturan baru ini, Kaesang bisa mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat jika pada hari pelantikan kelak ia telah berusia 30 tahun.

Putusan MA ini memicu asumsi publik bahwa aturan tersebut dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang.

Hal ini diperkuat dengan beredarnya poster yang menggambarkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono.

Namun, Partai Garuda selaku pemohon uji materi membantah tudingan tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengklaim bahwa gugatan diajukan untuk membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah.

Presiden Joko Widodo pun enggan mengomentari putusan MA yang membuka jalan bagi anak bungsunya tersebut.

KOMENTAR