Eks Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari

Eks Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari

6 Mei 2024

Serang - Polisi menetapkan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM)

Eks Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari

Serang – Polisi menetapkan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) berinisial AF sebagai tersangka kasus proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2. AF dituduh merugikan negara Rp 7 miliar.

Penetapan AF sebagai tersangka merupakan pegembangan kasus yang sama. Polisi sebelumnya menetapkan 2 tersangka yakni Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Sugiman selaku peminjam perusahaan milik Abu Bakar tersebut.

“Sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB Abu Bakar Rasyid selaku Dirut PT Arkindo yang sudah vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan Sugiman selaku orang yang meminjam bendera/perusahaan PT Arkindo yang sudah vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500.000,” kata Wadir Krimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan. Senin (6/5/2024).

Wiwin mengakatan, pada 2021 lalu, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai BUMD Kota Cilegon mengadakan proses lelang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2. Lelang itu dimenangkan oleh PT ARKINO dan PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,” katanya.

Kontrak pekerjaan selama 1 taun itu dimulai sejak 20 Januari 2021 berakhir pada 19 Januari 2022. Namun, sampai akhir kontrak pekerjaan tak kunjung dilaksanakan lantaran lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan.

“Dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KSO),” tambahnya.

Modus operandi tersangka AF, kata Wiwin, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan yang bakal digunakan sebagai akses jalan pelabuhan belum ada. Namun, AF memaksakan pencairan uang muka tetap dilakukan meski lahan belum.

“Sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi bagi dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid,” kata Wiwin.

Polisi menyangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

 

(zka/red)

Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan

Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan

Baca Selengkapnya