Krakatau Posco Digugat ke Pengadilan, Aktivis Minta Akses Jalan-Pelabuhan untuk Perusahaan Disetop

Krakatau Posco Digugat ke Pengadilan, Aktivis Minta Akses Jalan-Pelabuhan untuk Perusahaan Disetop

9 Juli 2024

Cilegon - PT Krakatau Posco digugat ke Pengadilan Negeri Serang atas dugaan manipulasi Pajak

Krakatau Posco Digugat ke Pengadilan, Aktivis Minta Akses Jalan-Pelabuhan untuk Perusahaan Disetop

Cilegon – PT Krakatau Posco digugat ke Pengadilan Negeri Serang atas dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Aktivis meminta dua perusahaan BUMN menyetop sementara akses jalan hingga pelabuhan ke Krakatau Posco.

Berdasarkan gugatan dengan nomor 96/Pdr.G/2024/PN SRG tertanggal 8 Juli 2024 tersebut, Ali Mujahidin selaku Penggugat dalam materi gugatannya mempersoalkan beberapa hal di antaranya soal AMDAl dan dugaan manipulasi pajak PBB. Menurut materi gugatan poin 4, PT Krakatau Posco sejak awal pelaksanaan pembangunan pabrik pada 2011 diduga terlebih dahulu memulai kegiatan usahanya sebelum terbit AMDAl.

“Bahwa sejak awal pelaksanaan pembangunan kegiatan usahanya pada (tahun 2011) dimaksud, Tergugat ternyata telah mulai mendahului melakukan kegiatan usahanya tanpa atau sebelum terbitnya Ijin AMDAL dan ijin kelayakan lingkungan, dimana hal tersebut dapat dilihat dari waktu terbitnya Surat Keputusan Turut Tergugat XI, Nomor 660/Kep.22- BLH/2012 Tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Industri Baja Terpadu perusahaan PT Krakatau Posco di Kota Cilegon, Provinsi Banten yang ternyata baru di tandatangani oleh Turut Tergugat XI baru sekitar pada tanggal 5 Januari 2012. dan bukan ditandatangani atau bukan diterbitkan pada tahun 2011,” kata Ali Mujahidin dikutip dari materi gugatan tersebut, Selasa (9/7/2024).

Masih menurut materi gugatan tersebut, dugaan pelanggaran AMDAL oleg Tergugat disinyalir melakukan kegiatan usaha sebelum terbitnya AMDAl yang dikeluarkan oleh pemerintah. Penggugat dalam gugatannya menilai PT Krakatau Posco telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dengan perbuatan Tergugat sebagaimana poin 4 tersebut di atas, maka sesungguhnya perusahaan Tergugat telah melakukan aktifitas kegiatan usahanya tanpa sebelum adanya ijin AMDAL dan ijin kelayakan lingkungan terlebih dahulu pada saat itu (tahun 2011), sehingga apa yang telah dilakukan oleh Tergugat jelas merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang perbuatanya diduga “telah terjadi” dan secara nyata telah melanggar ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 yang menetapkan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL,” katanya.

Masih menurut dokumen AMDAL, penggugat menyatakan luas bangunan konstruksi perusahaan baja patungan asal Korea Selatan itu luas bangunan konstruksi seluas 15 hektare. Penggugat menyatakan pada kenyataannya, luas bangunannya melebihi apa yang tertera dalam dokumen AMDAL.

“Bahwa berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan luas. bangunan konstruksi yang di bangun Tergugat memiliki luas sekitar 15 Ha, namun pada kenyataanya secara aktual luas bangunan pabrik dan konstruksi perusahaan Tergugat yang di bangun pada tahun 2011 hingga tahun 2014 dimaksud, diperkirakan bukan hanya seluas 15 Ha melainkan diperkirakan sudah dibangun dengan luas sekitar 348,248 M² (34,8 Ha),” tuturnya.

Penggugat mempermasalahkan soal pembayaran pajak bumi dan bangunan yang selama ini dilakukan oleh PT Krakatau Posco. Menurutnya, luasan bangunan yang tertera pada AMDAL dan kenyataan di lapangan berbeda. Sehingga, ada dugaan manipulasi pajak atas ketidak sesuaian tersebut.

“Bahwa yang justru menjadi persoalan besar adalah tentang fakta dan kenyataan luas bangunan. konstruksi yang dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran (Pajak Bangunan) sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang diperkirakan hanya dibayar sekitar 348,248 M² (34,8 Ha) yang dikalikan nilai kewajiban (Pajak Bangunan), padahal luas konstruksi bangunan perusahan Tergugat sejak tahun 2011 sampai tahun 2019 sesungguhnya di duga telah diperkirakan mencapai luas 1.321.300 M² (130,2 Ha),” katanya.

Selain itu, penggugat juga mengikut sertakan PT Krakatau Steel beserta dua anak perusahaannya yakni PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) dan PT Krakatau Sarana Properti (KSP) sebagai turut tergugat.

Menanggapi gugatan itu, Presidium Forum Cilegon Menggugat, Ahmad Yusdi meminta PT KBS dan KSP untuk menyetop sementara akses jalan dan pelabuhan ke PT Krakatau Posco hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.

“Di sini kami meminta kepada PT KBS untuk menghentikan sementara supporting penggunaan jasa pelabuhan untuk KP sampai dengan proses pengadilan ini inkrah, juga kita meminta kepada PT KSP untuk sementara menghentikan juga penggunaan akses jalan untuk kepentingan PT Krakatau Posco tersebut. Artinya yang tadi saya sebut itu saya mohon untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yusdi.

Yusdi mengatakan, Krakatau Posco juga dituding Krakatau Posco lebih mementingkan pengusaha Korea yang ada di dalam perusahaan dibanding memberdayakan pengusaha lokal.

“Nah, persoalan KP itu kan bahwa mereka diduga melakukan penyalahgunaan laporan pajak dan lain-lain itu kan bisa dilihat di gugatan itu. Kedua dia menutup pintu untuk memberdayakan pengusaha lokal, mereka asyik bermain dengan sesama Korea-nya,” tuturnya.

(qbl/red)

PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,

Baca Selengkapnya
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon

Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.

Baca Selengkapnya
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan

Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas

Baca Selengkapnya
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km

Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan

Baca Selengkapnya
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan

Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Baca Selengkapnya
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten

Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Soroti Sistem Monitoring Udara Cuma Jadi Pajangan-Tingginya Kasus ISPA
Ketua DPRD Soroti Sistem Monitoring Udara Cuma Jadi Pajangan-Tingginya Kasus ISPA

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara

Baca Selengkapnya
Dokter Ingatkan Pentingnya Skrining Kesehatan Paru Bagi Pekerja Industri-Perokok
Dokter Ingatkan Pentingnya Skrining Kesehatan Paru Bagi Pekerja Industri-Perokok

Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining

Baca Selengkapnya