Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Begini Respon TikTok Seusai dilarang Berjualan di Indonesia

Begini Respon TikTok Seusai dilarang Berjualan di Indonesia

Serang – Dilansir dari apnwes.com Aplikasi TikTok yang dimiliki oleh Cina mengeluarkan pernyataan menyesalkan keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang transaksi e-commerce di platform media sosial, serta dampak yang akan ditimbulkan terhadap jutaan penjual yang menggunakan TikTok Shop. Namun, TikTok Indonesia menyatakan bahwa mereka akan menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan mengambil langkah konstruktif ke depan.

Larangan ini diberlakukan oleh Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada hari Senin. Alasan di balik larangan ini adalah untuk melindungi usaha kecil dari persaingan e-commerce dan menghindari dominasi algoritma serta penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Larangan ini berlaku segera dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menegaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk semua platform social commerce, bukan hanya TikTok Shop. Peraturan ini juga dapat mempengaruhi perusahaan e-commerce lokal yang sudah mapan seperti Tokopedia, Lazada, dan BliBli.

Keputusan ini diambil setelah CEO TikTok, Shou Zi Chew, berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Indonesia dan Asia Tenggara dalam beberapa tahun ke depan. TikTok memiliki 2 juta vendor kecil di Indonesia yang menjual barang dagangan mereka di platformnya.

Pedagang seperti Muhammad Zidan, yang menggunakan TikTok Shop untuk menjual sepeda dan aksesorinya, mengharapkan pemerintah menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, karena larangan ini akan berdampak besar bagi mereka.

Dalam peninjauan ke pasar grosir terbesar di Asia Tenggara, Tanah Abang di Jakarta, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menemukan bahwa penjual mengalami kerugian laba lebih dari 50% karena tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dijual online dengan harga jauh lebih rendah. Masduki menyatakan bahwa peraturan baru akan mengatur perdagangan yang adil secara online dan offline.

TikTok, sebagai aplikasi yang dimiliki oleh ByteDance China, telah menghadapi pengawasan dari beberapa pemerintah dan regulator karena kekhawatiran akan penggunaan data pengguna atau kepentingan Beijing. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru telah melarang aplikasi ini di ponsel pemerintah, meskipun TikTok membantah berbagi data dengan pemerintah Cina.

TikTok merupakan aplikasi yang populer di Asia Tenggara dengan lebih dari 325 juta pengunjung setiap bulan. Pada tahun lalu, TikTok memfasilitasi transaksi senilai $4,4 miliar di kawasan ini dengan 8.000 karyawan. Namun, perusahaan ini masih kalah jauh dengan Shopee yang memiliki penjualan barang dagang regional senilai $48 miliar pada tahun 2022.

9 Mahasiswa PIPB Diterima Magang di Krakatau Posco dengan Prospek Kerja
9 Mahasiswa PIPB Diterima Magang di Krakatau Posco dengan Prospek Kerja

Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia

Baca Selengkapnya
Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon Sahruji Soal CSR untuk Tempat Ibadah Dinilai Ide Cemerlang
Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon Sahruji Soal CSR untuk Tempat Ibadah Dinilai Ide Cemerlang

Cilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau

Baca Selengkapnya
Peringati Bulan K3, Pegawai PLTU Suralaya Adu Ketangkasan Padamkan Api
Peringati Bulan K3, Pegawai PLTU Suralaya Adu Ketangkasan Padamkan Api

Cilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai

Baca Selengkapnya
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir Diduga Bunuh Diri
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Bekas Galian Pasir Diduga Bunuh Diri

Serang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Nyamar Jadi Tokoh Agama di Pandeglang

Serang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Kok Bisa Pemerintah Tak Tahu?
Pagar Laut Misterius Sepanjang 30,16 Km di Pesisir Tangerang, Kok Bisa Pemerintah Tak Tahu?

Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan

Baca Selengkapnya
PPP Cilegon Gelar Workshop, Minta Kader Beri Pendidikan Politik ke Rakyat
PPP Cilegon Gelar Workshop, Minta Kader Beri Pendidikan Politik ke Rakyat

Cilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji

Baca Selengkapnya
MK Hapus Syarat Minimal 20 Persen Pencalonan Presiden
MK Hapus Syarat Minimal 20 Persen Pencalonan Presiden

Jakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil

Baca Selengkapnya
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi Organisasi Jurnalisme Investigasi Internasional
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Terkorup Versi Organisasi Jurnalisme Investigasi Internasional

Jakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Pastikan ‘Tulang Punggung’ Kelistrikan Jamali Aman Hadapi Nataru
Menteri ESDM Pastikan ‘Tulang Punggung’ Kelistrikan Jamali Aman Hadapi Nataru

Cilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan

Baca Selengkapnya