Dituduh Korupsi Lalu Dipecat, Eks Karyawan Laporkan PT ASDP ke Polisi
21 Mei 2024
Cilegon - Sebanyak 7 eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melaporkan bekas
21 Mei 2024
Cilegon - Sebanyak 7 eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melaporkan bekas
Cilegon – Sebanyak 7 eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melaporkan bekas perusahaan mereka ke Polda Banten atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka dipecat lantaran dituduh korupsi.
Mereka melaporkan perusahaan penyeberangan itu lantaran tak terima dipecat dengan tuduhan korupsi. Mereka mengaku tidak menerima penjelasan jenis korupsi yang dilakukan.
“Jadi, ketujuh korban PHK ini mereka tidak menerima di phk secara sepihak karena dasar surat phk itu mereka diduga melakukan korupsi. Saya dan pihak korban sudah melakukan bipartit dengan Dinas Tenaga Kerja, kami menerima hasil tidak memuaskan, ASDP tidak mengabulkan mereka dipekerjakan kembali. Mereka (korban) juga meminta bukti-bukti bagaimana mereka melakukan korupsi, tapi tidak dijelaskan oleh ASDP,” kata kuasa hukum eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Adelien Harjono, Selasa (21/5/2024).
Surat pemecatan yang dikeluarkan PT ASDP, kata Adeliem, hanya menyertakan keterangan bahwa ketujuh orang itu melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, perbuatan KKN seperti apa tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Kasus pemecatan itu sempat bermuara di Dinas Ketenagakerjaan namun buntu. Eks karyawan meminta penjelasan terkait rincian dugaan korupsi yang dilakukan namun manajemen tak mau menunjukkan.
“Mereka (ASDP) mengambilnya di perjanjian kerja bersama, di situ tertulis bahwa mereka (eks karyawan) ini melakukan KKN sehingga mereka dikeluarkan secara sepihak. Nah itu (rincian perbuatan KKN) sudah kami tanyakan tapi tidak menjelaskan,” ujarnya.
Tak hanya dipecat sepihak, eks pegawai ASDP tersebut tidak diberi peringatan terlebih dahulu. Mereka secara bergantian dimutasi ke beberapa daerah baik pulau Jawa maupun luar Jawa. Tak berselang lama, surat pemecatan mereka terima.
“Mereka ini dimutasi dulu 6 bulan, ada yang 4 hari dimutasi surat PHK-nya diberikan, ada yang 2 jam dimutasi baru dikeluarkan surat PHK-nya. Harusnya ASDP menjelaskan surat PHK ini dikeluarkan. Mereka sempat menanyakan buktinya apa, tapi tidak dijelaskan. Memang Ada di perjanjian itu ada SP 1, 2, 3, harusnya kan ada peringatan tapi ini tidak dilakukan. Kalaupun klien saya melakukan. Tindak pidana korupsi harusnya sda ketentuan hukum dari pengadilan baru dikeluarkan surat PHK,” jelas.
Merasa nama baiknya tercemar atas tuduhan korupsi oleh perusahaan, mereka kemudian melaporkan PT ASDP ke Polda Banten.
“Kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 311, 317, dan 318. Karena klien kami ini merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan atas tuduhan korupsi namun tidak ada bukti,” tuturnya.
Sementara, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, keputusan perusahaan memecat ketujuh orang itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Ketujuh orang itu juga sudah melalui pemeriksaan internal.
“Dalam pengambilan keputusan PHK, ASDP telah melalui proses sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan dan Ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Adapun langkah manajemen yang dilakukan telah melalui pemeriksaan internal berdasarkan saksi dan bukti – bukti yang telah dikumpulkan,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin.
Shelvy mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Namun demikian, manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sepenuhnya menghormati langkah yang diambil eks karyawan dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata dia.
(qbl/red)
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya