
Dituduh Korupsi Lalu Dipecat, Eks Karyawan Laporkan PT ASDP ke Polisi
21 Mei 2024
Cilegon - Sebanyak 7 eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melaporkan bekas
21 Mei 2024
Cilegon - Sebanyak 7 eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melaporkan bekas
Cilegon – Sebanyak 7 eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak melaporkan bekas perusahaan mereka ke Polda Banten atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka dipecat lantaran dituduh korupsi.
Mereka melaporkan perusahaan penyeberangan itu lantaran tak terima dipecat dengan tuduhan korupsi. Mereka mengaku tidak menerima penjelasan jenis korupsi yang dilakukan.
“Jadi, ketujuh korban PHK ini mereka tidak menerima di phk secara sepihak karena dasar surat phk itu mereka diduga melakukan korupsi. Saya dan pihak korban sudah melakukan bipartit dengan Dinas Tenaga Kerja, kami menerima hasil tidak memuaskan, ASDP tidak mengabulkan mereka dipekerjakan kembali. Mereka (korban) juga meminta bukti-bukti bagaimana mereka melakukan korupsi, tapi tidak dijelaskan oleh ASDP,” kata kuasa hukum eks karyawan PT ASDP Indonesia Ferry Adelien Harjono, Selasa (21/5/2024).
Surat pemecatan yang dikeluarkan PT ASDP, kata Adeliem, hanya menyertakan keterangan bahwa ketujuh orang itu melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, perbuatan KKN seperti apa tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Kasus pemecatan itu sempat bermuara di Dinas Ketenagakerjaan namun buntu. Eks karyawan meminta penjelasan terkait rincian dugaan korupsi yang dilakukan namun manajemen tak mau menunjukkan.
“Mereka (ASDP) mengambilnya di perjanjian kerja bersama, di situ tertulis bahwa mereka (eks karyawan) ini melakukan KKN sehingga mereka dikeluarkan secara sepihak. Nah itu (rincian perbuatan KKN) sudah kami tanyakan tapi tidak menjelaskan,” ujarnya.
Tak hanya dipecat sepihak, eks pegawai ASDP tersebut tidak diberi peringatan terlebih dahulu. Mereka secara bergantian dimutasi ke beberapa daerah baik pulau Jawa maupun luar Jawa. Tak berselang lama, surat pemecatan mereka terima.
“Mereka ini dimutasi dulu 6 bulan, ada yang 4 hari dimutasi surat PHK-nya diberikan, ada yang 2 jam dimutasi baru dikeluarkan surat PHK-nya. Harusnya ASDP menjelaskan surat PHK ini dikeluarkan. Mereka sempat menanyakan buktinya apa, tapi tidak dijelaskan. Memang Ada di perjanjian itu ada SP 1, 2, 3, harusnya kan ada peringatan tapi ini tidak dilakukan. Kalaupun klien saya melakukan. Tindak pidana korupsi harusnya sda ketentuan hukum dari pengadilan baru dikeluarkan surat PHK,” jelas.
Merasa nama baiknya tercemar atas tuduhan korupsi oleh perusahaan, mereka kemudian melaporkan PT ASDP ke Polda Banten.
“Kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 311, 317, dan 318. Karena klien kami ini merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan atas tuduhan korupsi namun tidak ada bukti,” tuturnya.
Sementara, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin mengatakan, keputusan perusahaan memecat ketujuh orang itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Ketujuh orang itu juga sudah melalui pemeriksaan internal.
“Dalam pengambilan keputusan PHK, ASDP telah melalui proses sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan dan Ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Adapun langkah manajemen yang dilakukan telah melalui pemeriksaan internal berdasarkan saksi dan bukti – bukti yang telah dikumpulkan,” kata Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin.
Shelvy mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Namun demikian, manajemen PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sepenuhnya menghormati langkah yang diambil eks karyawan dan akan mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata dia.
(qbl/red)
Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia
Baca SelengkapnyaCilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai
Baca SelengkapnyaSerang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaSerang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Baca SelengkapnyaTangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca Selengkapnya