
Gelombang PHK Melanda Industri Tekstil, Ribuan Pekerja Kehilangan Pekerjaan
18 Juni 2024
Jakarta - Industri tekstil Indonesia kembali diwarnai kabar duka. Semakin banyak pabrik tekstil yang terpaksa
18 Juni 2024
Jakarta - Industri tekstil Indonesia kembali diwarnai kabar duka. Semakin banyak pabrik tekstil yang terpaksa
Jakarta – Industri tekstil Indonesia kembali diwarnai kabar duka. Semakin banyak pabrik tekstil yang terpaksa tutup akibat penurunan drastis pesanan, bahkan hilangnya order sama sekali. Hal ini mengakibatkan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. “Pabrik tekstil tutup bertambah lagi. PT S. Dupantex di Pekalongan, Jawa Tengah, baru saja melakukan PHK terhadap 700 orang pekerja pada tanggal 6 Juni kemarin,” ungkap Ristadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/6/2024).
Menurut Ristadi, PT S. Dupantex hanyalah satu contoh dari banyak pabrik tekstil yang mengalami nasib serupa. Sejak awal tahun 2024, tercatat beberapa pabrik tekstil lainnya juga telah melakukan PHK dengan jumlah yang signifikan, seperti:
Jumlah di atas hanya mencakup pabrik-pabrik tempat anggota KSPN bekerja. Diperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih besar, termasuk karyawan non-anggota KSPN. Ristadi memprediksi badai PHK di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih akan terus berlanjut.
Ristadi menuturkan, ada beberapa faktor yang memicu gelombang PHK di industri tekstil, di antaranya:
Kondisi ini berakibat fatal bagi para pekerja, di mana mereka kehilangan penghasilan dan harus mencari pekerjaan baru di tengah situasi ekonomi yang sulit. PHK massal ini juga dikhawatirkan akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi nasional.
Menyadari situasi yang kian mengkhawatirkan, KSPN mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkret dalam mengatasi krisis ini. Ristadi mengusulkan beberapa solusi, seperti:
Ristadi juga mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap isu PHK massal di industri tekstil sebagai isapan jempol. “Saat ini banyak PHK yang terjadi, banyak yang tidak lapor. Yang PHK bertahap, puluhan, belum update. Tapi lama-lama habis karyawannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ristadi mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan bahkan enggan melaporkan PHK karena takut kehilangan kepercayaan dari perbankan dan pembeli. Hal ini membuat data PHK yang sebenarnya menjadi tidak terungkap secara keseluruhan.
Menutup pernyataannya, Ristadi kembali menegaskan pentingnya langkah cepat dari pemerintah. “Industri tekstil merupakan salah satu sektor padat karya yang penting bagi perekonomian nasional. Jika dibiarkan terus menerus, dampaknya akan sangat besar,” pungkasnya.
Ristadi menceritakan pengalaman uniknya dalam menangani isu PHK di industri tekstil. Ia sering mendapat protes dan somasi dari perusahaan yang dirahasiakan PHK-nya. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang enggan transparan dalam menyampaikan informasi terkait kondisi internalnya.
Cilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Group bersama PT Krakatau Posco dan perusahaan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ketua Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Fauzi Desviandy mengapresiasi PT Indo Raya Tenaga
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) pada Senin,
Baca SelengkapnyaJakarta – Perkembangan industri baja nasional menjadi perhatian bagi DPR RI Komisi VI saat melaksanakan
Baca SelengkapnyaSerang – Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 karat kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang
Baca SelengkapnyaSerang – Pengusaha di Tanah Air menilai bahwa biaya tinggi dalam sektor ekonomi masih menjadi
Baca SelengkapnyaJakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kolaborasi dengan Microsoft untuk meluncurkan program ElevAIte,
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Pertamina Tanjung Gerem meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) inovatif bertajuk Urbanomics.
Baca SelengkapnyaCilegon – PT Krakatau Sarana Properti (KSP) berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada soal larangan
Baca SelengkapnyaJakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan pajak digital dari berbagai platform seperti
Baca Selengkapnya