Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi
25 Juni 2021
Cilegon - Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR
25 Juni 2021
Cilegon - Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR
Cilegon – Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR (22) dan H (23) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Cilegon.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa depan hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon ada perempuan membawa sabu-sabu, berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba segera mencari perempuan tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat diperiksa, dua wanita asal Kabupaten Serang itu kedapatan membawa sabu seberat 0,63 gram yang dibeli dari seorang pria berinisial S alias Y.
“Pada saat pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S alias Y (DPO) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp 1 juta dan uang yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO),” ujarnya.
Petugas kemudian bergerak menelusuri terduga pemasok berinisial S usai mendapat keterangan dari dua wanita tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku S di Pelabuhab Greyang satu jam kemudian atau pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 00.30 WIB di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga Pulo Ampel berhasil kami amankan,” kata dia.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku S. Usai ditangkap, ketiganya dibawa ke Mapolres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaki disangkakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(qbl/red)
Serang – Hampir sepekan jalan tol Tangerang-Merak baik arah Jakarta maupun Merak berlubang di beberapa
Baca Selengkapnya
Serang – Anak Buah Kapal (ABK) tongkang batu bara dilaporkan terjatuh ke laut di perairan
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Jetty Bahtera
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power memastikan pasokan listrik selama Ramadan-Idulfitri aman. Keandalan pasokan listrik khususnya
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten mengevakuasi kapten kapal tanker Alisabeth
Baca Selengkapnya
Lebak — Bocah laki-laki berusia 7 tahun, Agnis dilaporkan terseret arus ombak di Pantai Karang
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT KRAKATAU POSCO mengerahkan relawan untuk bersih-bersih masjid di sekitar perusahaan dalam rangka
Baca Selengkapnya
Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik
Baca Selengkapnya