Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi

Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi

25 Juni 2021

Cilegon - Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR

Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi

Cilegon – Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR (22) dan H (23) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Cilegon.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa depan hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon ada  perempuan membawa sabu-sabu, berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba segera mencari perempuan tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat diperiksa, dua wanita asal Kabupaten Serang itu kedapatan membawa sabu seberat 0,63 gram yang dibeli dari seorang pria berinisial S alias Y.

“Pada saat pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S alias Y (DPO) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp 1 juta dan uang yang digunakan  untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO),” ujarnya.

Petugas kemudian bergerak menelusuri terduga pemasok berinisial S usai mendapat keterangan dari dua wanita tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku S di Pelabuhab Greyang satu jam kemudian atau pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 00.30 WIB di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga Pulo Ampel berhasil kami amankan,” kata dia.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku S. Usai ditangkap, ketiganya dibawa ke Mapolres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaki disangkakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(qbl/red)

Cekcok, Sopir dan Kernet Bus Asli Prima Tusuk Calon Penumpang
Cekcok, Sopir dan Kernet Bus Asli Prima Tusuk Calon Penumpang

Serang –  Sopir dan kernet bus Asli Prima menusuk calon penumpangnya di Serang, Banten. Penusukan

Baca Selengkapnya
Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan
Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan

Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau

Baca Selengkapnya
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan

Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan

Baca Selengkapnya
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau

Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru

Baca Selengkapnya
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan

Baca Selengkapnya
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas

Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,

Baca Selengkapnya
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada

Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas

Baca Selengkapnya
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf

Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja

Baca Selengkapnya
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam

Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina

Baca Selengkapnya
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026

Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke

Baca Selengkapnya