Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi

Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi

25 Juni 2021

Cilegon - Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR

Hendak Nyabu di Hotel, 2 Wanita Asal Serang Ditangkap Polisi

Cilegon – Dua orang wanita asal Cinangka, Serang, LR (22) dan H (23) ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Cilegon.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa bahwa depan hotel Kaliana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon ada  perempuan membawa sabu-sabu, berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba segera mencari perempuan tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Shilton melalui keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat diperiksa, dua wanita asal Kabupaten Serang itu kedapatan membawa sabu seberat 0,63 gram yang dibeli dari seorang pria berinisial S alias Y.

“Pada saat pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S alias Y (DPO) sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp 1 juta dan uang yang digunakan  untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO),” ujarnya.

Petugas kemudian bergerak menelusuri terduga pemasok berinisial S usai mendapat keterangan dari dua wanita tersebut. Polisi kemudian menangkap pelaku S di Pelabuhab Greyang satu jam kemudian atau pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 00.30 WIB di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga Pulo Ampel berhasil kami amankan,” kata dia.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku S. Usai ditangkap, ketiganya dibawa ke Mapolres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaki disangkakan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(qbl/red)

Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan

Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan

Baca Selengkapnya
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten

Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025

Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon

Baca Selengkapnya
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja

Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana

Baca Selengkapnya
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik

Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan

Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai

Baca Selengkapnya
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya