Jaksa Laporkan Dito Mahendra ke Polisi Imbas Nikita Mirzani Bebas
30 Desember 2022
Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan saksi kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra ke polisi
30 Desember 2022
Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan saksi kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra ke polisi
Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan saksi kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra ke polisi imbas putusan bebas Nikita Nikita Mirzani. Jaka menganggap Dito mempersukar serta menghalang-halangi penuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota.,” Kata Plh Kepala Kejari Serang, Eta Indah Soraya di Serang, Jumat (30/12/2022).
Kejari Serang telah melakukan upaya banding atas putusan hakim yang membebaskan Nikita Mirzani. Meski begitu, jaksa menghormati putusan pengadilan tapi pihak kejaksaan tidak sepakat dengan poin pertimbangan dalam putusan tersebut.
“Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, S.H., M.H,” ujarnya.
Jaksa juga menjawab terkait tudingan Nikita Mirzani bahwa jaksa diduga menerima aliran dana dari Dito Mahendra sehingga Nikita sampai ke kursi pengadilan.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum Jaksa dalam Penangan Perkara Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” kata dia.
(zka/red)
Tangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca SelengkapnyaSerang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menerima
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD yang hanyut sepulang sekolah di Baros, Kabupaten Serang ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaSerang – Tiga bocah SD dilaporkan terbawa arus sungai saat lewati jembatan di belakang SMP
Baca SelengkapnyaLebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca Selengkapnya