Jaksa Laporkan Dito Mahendra ke Polisi Imbas Nikita Mirzani Bebas
30 Desember 2022
Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan saksi kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra ke polisi
30 Desember 2022
Serang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan saksi kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra ke polisi
Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan saksi kasus Nikita Mirzani, Dito Mahendra ke polisi imbas putusan bebas Nikita Nikita Mirzani. Jaka menganggap Dito mempersukar serta menghalang-halangi penuntutan.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP, serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP, dan hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota.,” Kata Plh Kepala Kejari Serang, Eta Indah Soraya di Serang, Jumat (30/12/2022).
Kejari Serang telah melakukan upaya banding atas putusan hakim yang membebaskan Nikita Mirzani. Meski begitu, jaksa menghormati putusan pengadilan tapi pihak kejaksaan tidak sepakat dengan poin pertimbangan dalam putusan tersebut.
“Kami menghormati Putusan majelis hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022, dan Jaksa telah mendaftarkannya di Panitera Pengadilan Negeri Serang hari ini sekitar pukul 11. 15 Wib dan telah diterima oleh Panitera An. Sugiharto, S.H., M.H,” ujarnya.
Jaksa juga menjawab terkait tudingan Nikita Mirzani bahwa jaksa diduga menerima aliran dana dari Dito Mahendra sehingga Nikita sampai ke kursi pengadilan.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan keterangan yang disampaikan oleh terdakwa NM dipersidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada Oknum Jaksa dalam Penangan Perkara Ini dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” kata dia.
(zka/red)
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya