Panitia Pilkades Tanjungsari Lebak Digugat ke Pengadilan
22 Januari 2022
Serang - Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang.
22 Januari 2022
Serang - Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang.
Serang – Panitia pemilihan kepala desa Tanjungsari, Lebak didgugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Serang. Panitia Pilkades dinilai tak memenuhi rasa keadilan peserta Pilkades hingga akhirnya digugat.
Gugatan Nomor Perkara: 68/G/2021/PTUN SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang diajukan Maman Jalil selaku bakal calon Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja melawan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari (Panpildes Tanjungsari). Perkara ini telah memasuki fase pemeriksaan pokok perkara yaitu agenda pemeriksaan bukti surat dan keterangan saksi dari Pihak Penggugat.
Maman Jalil melalui kuasa hukumnya Arfan Hamdani telah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara : 68/G/2021/PTUN SRG, sebagai lanjutan atas ketidakpuasan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak tahun 2021.
“Sampai dengan persidangan hari ini Kamis, 20 Januari 2022 agenda persidangan sudah memasuki tahapan agenda bukti surat dan keterangan saksi dari kami Pihak Penggugat,” kata Arfan, selaku Kuasa Hukum Maman Jalil, Sabtu, (22/1/22).
Arfan pun menjelaskan pihaknya berprinsip tetap berupaya maksimal membuktikan sebagaimana dalil di dalam gugatan yang telah diajukan. Menurutnya, ada sesuatu yang tidak benar pada tahapan proses pemilihan kepala desa di Desa Tanjungsari sehingga menghasilkan produk keputusan hukum yang cacat secara administrasi.
“hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi dari Penggugat yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yang mengungkapkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjungsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak terbukti lalai tidak menjalankan tugasnya secara profesional, hal tersebut saksi sampaikan karena pada saat Penggugat akan menyampaikan keberatan atas berita acara penetapan calon kepala desa tanjungsari, panitia tidak ada di tempat dan sulit dihubungi bahkan menghindar serta tidak mau menerima surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat,” ungkap Arfan saat memaparkan kronologis perkara di PTUN Serang.
Upaya hukum yang diajukan, lanjut Arfan semata-mata bukan hanya untuk mencari kepastian hukum, namun lebih dari itu, pihaknya ingin memperjuangkan keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi warga negara sehingga secara maksimal.
(zka/red)
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian speed boat yang hilang kontak di perairan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Rombongan jurnalis hilang kontak saat melakukan perjalanan laut dari Dermaga Pagedongan, Carita, menuju
Baca Selengkapnya
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya
Serang – Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi menerus
Baca Selengkapnya
Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan
Baca Selengkapnya