Bagikan


Serang – Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, Embay Mulya Syarief meminta oknum Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (SFPP) yang terlibat dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren disikat. Embay menilai ponpes tak boleh dikotori oleh oknum-oknum yang memperburuk marwah pondok pesantren.

Embay mengatakan, tidak ada lembaga yang terlibat korupsi. Justru oknum lembaga yang memperburuk dan menciderai nilai-nilai pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Saya tidak pernah bermaksud mendiskreditkan lembaga mana pun, apalagi lembaga terhormat seperti FSPP yang membawahi banyak pesantren termasuk sejumlah pesantren Mathla’ul Anwar di dalamnya. Namun, sekali lagi, concern saya adalah pada tindakan hukum yang adil, tegas dan tuntas terhadap oknum-oknum yg telah mencemari nama baik organisasi/keluarga pesantren. Tidak pernah ada organisasi/lembaga yang melakukan tindakan korupsi, yang ada adalah oknumnya. Ini yang harus diusut tuntas demi membersihkan nama baik lembaga yang membawahi pesantren,” kata Embay melalui keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

Pihaknya menegaskan upaya membongkar kasus penyelewengan dana hibah pondok pesantren sudah dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketum PBMA. Untuk itu, jika ada tuduhan yang membenturkan antara dirinya dengan pondok pesanten, kata dia adalah hal keliru.

“Jangan ada pengalihan isu, seolah ini persoalan antara saya dengan pimpinan pondok pesantren. Perlu ditegaskan di sini, upaya yang saya lakukan justru untuk membantu para kyai terhindar dari potongan dana hibah dana Ponpes yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab,” katanya.

Di luar itu, PBMA secara organisasi mendukung upaya penegak hukum dalam memberantas oknum-oknum baik di ponpes maupun organisasi yang membawahi pondok pesantren agar diusut tuntas.
Menurutnya, oknum-oknum yang memotong hibah pondok pesantren mereka adalah perusak marwah pondok pesantren dan umat Islam.

“Penting saya sampaikan, upaya pengungkapan kasus korupsi hibah pesantren ini, saya lakukan jauh sebelum saya terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA). Jadi, tidak ada kaitan sama sekali dengan jabatan tersebut. Namun, posisi PBMA sangat jelas: mendukung seluruh upaya penegak hukum untuk membongkar kasus ini dan tidak akan pernah berkompromi dengan koruptor perusak marwah ponpes dan umat Islam,” katanya.

Kasus dugaan korupsi hibah pesantren ini masih dalam penyelidikan Kejati Banten. Setidaknya sudah ada 5 orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan.

Terakhir, mantan Kabiro Kesra Irfan Santoso yang dijadikan tersangka oleh Kejati Banten. Tersangka Irfan melalui pengacaranya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator untum membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah tersebut.

“Satu tersangka sudah menyatakan siap menjadi justice collaborator (bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus). Hal ini patut disyukuri, agar kasus korupsi dana hibah ponpes semakin terang benderang,” tegasnya.

KOMENTAR