Mulai Hari Ini, Seluruh Tempat Wisata di Banten Ditutup
16 Mei 2021
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di
16 Mei 2021
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di
Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di seluruh Banten mulai hari ini, Minggu (16/5/2021). Penutupan dilakukan lantaran membludaknya pengunjung ke berbagai tempat wisata.
Keputusan penutupan sementara itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Babten Nomor: 556 /901-DISPAR / 2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tertanggal 15 Mei 2021.
“Sesuai hasil Monitoring mengenai perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten pada Hari Jumat dan Sabtu (tanggal 14 dan 15 Mei) 2021, hasil monitoring tersebut mengindikasikan terdapat antusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 di wilayah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten,” demikian isi surat tersebut seperti dikutip, Minggu (16/5/2021).
Penutupan tempat wisata di seluruh Banten dikakukan atas dasar, pertama: Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Kedua, Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.
Ketiga, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahaan atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19;
Dan, keempat Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Sesuai ketentuan yang disebut dalam surat yang ditanda tangani Wahidin Halim tersebut, Gubernur Banten memerintahkan kepada Bupati dan Wali Kota di Banten untuk menutup sementara destinasi wisata sampai 30 Mei 2021.
“Berkaitan dengan hal di atas, kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten, diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021,” tulisnya.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya