Mulai Hari Ini, Seluruh Tempat Wisata di Banten Ditutup
16 Mei 2021
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di
16 Mei 2021
Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di
Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan menutup sementara seluruh tempat wisata di seluruh Banten mulai hari ini, Minggu (16/5/2021). Penutupan dilakukan lantaran membludaknya pengunjung ke berbagai tempat wisata.
Keputusan penutupan sementara itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Babten Nomor: 556 /901-DISPAR / 2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 tertanggal 15 Mei 2021.
“Sesuai hasil Monitoring mengenai perkembangan terhadap kunjungan wisatawan di sejumlah destinasi wisata yang terdapat di Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten pada Hari Jumat dan Sabtu (tanggal 14 dan 15 Mei) 2021, hasil monitoring tersebut mengindikasikan terdapat antusiasme kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan yang ditandai dengan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan resiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 di wilayah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten,” demikian isi surat tersebut seperti dikutip, Minggu (16/5/2021).
Penutupan tempat wisata di seluruh Banten dikakukan atas dasar, pertama: Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Kedua, Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19.
Ketiga, Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahaan atas Peraturan Gubernur No 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19;
Dan, keempat Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Sesuai ketentuan yang disebut dalam surat yang ditanda tangani Wahidin Halim tersebut, Gubernur Banten memerintahkan kepada Bupati dan Wali Kota di Banten untuk menutup sementara destinasi wisata sampai 30 Mei 2021.
“Berkaitan dengan hal di atas, kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten, diminta untuk menutup sementara destinasi pariwisata di wilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB s.d 30 Mei 2021,” tulisnya.
Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca SelengkapnyaLebak – Nelayan di Lebak, Banten, Herman (42) hilang saat mencari rumput laut di Muara
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Cilegon. Mereka menuntut agar
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi
Baca SelengkapnyaJakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana penarikan retribusi dari
Baca SelengkapnyaSerang – Serangan udara Israel yang menargetkan sebuah gedung apartemen di pusat kota Beirut pada
Baca SelengkapnyaSerang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
Baca SelengkapnyaSerang – Kejati Banten memeriksa suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana
Baca Selengkapnya