PKL di Kawasan Industri Krakatau Ditertibkan, Ini Alasan Pengelola
18 Januari 2023
Cilegon - PT Krakatau Sarana Properti (KSP) selaku pengelola kawasan industri Krakatau menertibkan pedagang kaki
18 Januari 2023
Cilegon - PT Krakatau Sarana Properti (KSP) selaku pengelola kawasan industri Krakatau menertibkan pedagang kaki
Cilegon – PT Krakatau Sarana Properti (KSP) selaku pengelola kawasan industri Krakatau menertibkan pedagang kaki lima. Pengelola beralasan kawasan industri harus steril dari PKL lantaran masuk dalam objek vital nasional.
Manager Corporate Secretary PT KSP Ahmad Iqbal mengatakan, PT KSP sebagai pengelola Kawasan Industri Krakatau saat ini tengah melakukan proses penertiban ataupun sterilisasi di Kawasan Industri Krakatau khususnya terkait para pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki surat izin resmi berdagang ditempat yang tidak semestinya.
“Sebelumnya, PT. KSP terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi awal, kemudian melakukan tahapan lanjutan dengan mengirimkan surat resmi pertama pemberitahuan kepada para pedagang yang sudah terdata sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2022, mengenai pemberitahuan pengosongan lokasi para pedagang yang berjualan di kawasan jalan KH.Yasin Beji termasuk di perumahan Krakatau Steel dan Krakatau Medika dan juga dibeberapa titik lokasi lainnya,” kata Iqbal melalui keterangan resmi, Rabu (18/1/2023)
Pengelola kemudian melalukan tindak lanjut dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang kedua pada Jumat 6 Januari 2023 dan memberikan kelonggaran batas waktu pengosongan area hingga 11 Januari kemarin.
“Yang perlu digarisbawahi adalah Kawasan Industri Krakatau merupakan kawasan industri Objek Vital Negara yang berada dalam pengelolaan dan tanggung jawab PT Krakatau Sarana Properti. Terkait hal ini dan atas instruksi dari pimpinan serta juga penyelarasan tata ruang di kawasan industri, kami harus menertibkan tempat-tempat yang tidak pada fungsinya. Contohnya pedagang PKL yang berada di KH Yasin Beji dan lokasi lainnya di kawasan KSP. Yang perlu dicatat mereka bukan di bongkar paksa. Jadi jangan sampai persepsi masyarakat Cilegon bias dengan adanya pemberitaan yang tidak cover both side, seolah-olah selama ini mereka mempunyai izin resmi untuk berdagang kemudian dengan semena-mena kami usir atau bongkar paksa. Kami jelaskan bahwa para PKL tersebut baik yang di atas atau kurang dari 5 tahun yang berdagang selama ini, tidak memiliki izin resmi ataupun sebelumnya mereka bersurat terlebih dahulu kepada PT KSP,” kata dia.
Iqbal mengatakan, pengelola dalam melakukan penertiban PKL tidak dilakukan secara mendadak. Tahapan mulai dari sosialisasi hingga berkoordinasi dengan pihak keamanan sudah ditempuh sebelum melakukan penertiban.
“Apalagi selama ini lokasi jualan mereka pada umumnya di depan jalan dan tidak pada tempatnya. Sebelum kita menertibkan para PKL tersebut, kami pun sudah melakukan komunikasi dengan sosialisasi. Lalu kami melakukan pendataan awal terkait sekitar 35 pedagang kaki lima tesebut. Selanjutnya KSP memberikan surat resmi kepada seluruh PKL dengan tembusan ke Kapolsek Purwakarta, pihak Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Kotabumi dan Kebondalem, untuk mengosongkan area tempat mereka berjualan dengan memberikan tenggang batas waktu yang sangat manusiawi. Jadi bukan tiba-tiba kami memberikan surat pemberitahuan misalnya hari ini kemudian besoknya para PKL tersebut harus segera mengosongkan tempat mereka berjualan. Artinya kami sudah memberikan waktu yang cukup agar para PKL tersebut bisa mempersiapkan diri,” katanya.
Sebelum penertiban, pihak KSP sudah bertemu dan berdialog dengan para perwakilan PKL untuk mencari solusi. Alhasil, para PKL akan direlokasi ke tempat lain di sekitar kawasan industri.
“Pada hari Senin 9 Januari kemarin, perwakilan manajemen PT.KSP (Bpk. Agung, Bpk Handi, Bpk Harivan) melakukan tatap muka langsung dengan para PKL yang turut dihadiri oleh Kapolsek Purwakarta, camat maupun lurah setempat. Hasil akhir dari musyawarah tersebut, PT KSP menyampaikan dan memberikan solusi yakni relokasi di The Jungle atau di Krakatau Junction. Selain itu KSP memberikan keringanan lainnya dengan tidak memungut biaya apapun khususnya pada bulan pertama,” ujarnya.
(qbl/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya