Polisi Selidiki Kasus Eks Anggota DPRD Cilegon Diduga Serobot Tanah PT Pancapuri

Polisi Selidiki Kasus Eks Anggota DPRD Cilegon Diduga Serobot Tanah PT Pancapuri

9 Juli 2025

Cilegon - Ditreskrimum Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penyerobotan tanah milik perusahaan swasta sekitar

Polisi Selidiki Kasus Eks Anggota DPRD Cilegon Diduga Serobot Tanah PT Pancapuri

Cilegon – Ditreskrimum Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penyerobotan tanah milik perusahaan swasta sekitar 2 hektare di Cilodan, Cilegon. Penyelidikan dilakukan usai perusahaan tersebut melapor ke Polda Banten.

“Ya, betul kalau dari LP (laporan polisi). Pertama, karena masih penyelidikan, karena masih LP baru, belum penyidikan karena kita masih mencari bukti dan alat bukti untuk ada pidananya atau tidak,” kata Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, Selasa (8/7/2025).

Mirodin mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tanah itu dilaporkan pada Juni 2025, pihak perusahaan melaporkan itu ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 385 dan 176 KUHPidana.

“Kalau terkait sesuai laporan polisinya itu memang benar bahwa kuasa hukum dari Panca Puri ini melaporkan Ismatullah terkait dugaan menjual tanah orang lain atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai LP yang ada di kami,” ujarnya.

Polisi mengaku sudah mengecek lokasi yang diduga jadi sengketa tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 4-5 saksi dalam proses penyelidikan tersebut.

“Nanti setelah ke depan ditemukan pidananya, nanti akan kami sampaikan kembali. Ini masih penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa dan ambil keterangan. Sudah cek TKP. Pelapor sudah pasti. Kurang lebih 4-5 saksi (dimintai keterangan),” katanya.

Sementara, kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa melaporkan eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan. Eks anggota Dewan itu diduga menguasai lahan perusahaan sekitar 2 hektare.

Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah pada 11 Juni 2026 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah terkait penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 dan 167 KUHPidana.

“Betul, bahwasannya pihak PT Pancapuri Indoperkasa telah membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan terhadap benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 176 KUHPidana, atas nama terlapor H. Ismatullah,” kata Kuasa Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Marlan Simanjuntak.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah seluas sekitar 2 hektare tersebut milik PT Pancapuri Indoperkasa yang terdaftar di BPN dengan nomor 108 berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahu. 1998.

“Jadi berdasarkan dari pengecekan kami di lapangan yang bersangkutan ini berani mengklaim bangunan itu katanya bahwa yang bersangkutan memiliki AJB di atas bidang tanah Pancapuri. Yang bersangkutan beli dari orang lain,” ujarnya.

Marlan mengatakan, tanah yang diduga diserobot oleh eks anggota DPRD Cilegon itu sudah berdiri bangunan berupa kantor, workshop perusahaan, dan bangunan penunjang lainnya.

“Di atas tanah SHGB kami itu sudah berdiri gedung workshop begitu, kantor, musola, kamar mandi. Betul (bangunan penunjang perusahaan),” kata dia.

Pihak perusahaan sempat melakukan upaya somasi terhadap terlapor terkait masalah tersebut. Namun, kata Marlan, Ismatullah tak menggubris laporan itu hingga akhirnya perusahaan melaporkannya ke polisi.

“Kami memang pernah melakukan upaya itu memberikan somasi pertama-terkahir, namun somasi itu tidak direspon sama sekali oleh yang bersangkutan. Kami terus mengupayakan secara kekeluargaan, namun karena sama sekali tidak merespon dan kami dapat kabar juga yang bersangkutan sedang mengurus BPTHB terkait AJB yang dimiliki,” ujarnya.

Pihak perusahaan juga pernah melaporkan politisi Golkar Cilegon itu pada 2020 lalu dengan kasus yang sama. Saat itu, Ismatullah mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang diklaim milik PT Pancapuri Indoperkasa. Namun, kasus itu berakhir damai melalui upaya pemulihan keadilan atau restorative justice.

“Sebelumnya yang bersangkutan pernah dilaporkan 2020 di Polda Banten dengan dugaan tindak pidana yang sama 385 167 bidang tanahnya berbeda. Ada bidang tanah di Cilodan, itu ada tanah Pancapuri dia sama mengklaim dan mendirikan bangunan, namun hanya beberapa meter persegi satu rumah bangunan. Sempat disomasi tidak digubris dan kemudian Desember 2025 kasus RJ di Polda Banten,” ujarnya.

(qbl/red)

Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato
Ambisi Trump Akuisisi Greenland Ditentang Negra Angota Nato

Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi

Baca Selengkapnya
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik
Iran Ancam Rudal Pangkalan AS, Arab Saudi Berusaha Redam Konflik

CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN

Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon
Polisi Tetapkan Heru Anggara Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon

Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS

Baca Selengkapnya
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas
Banjir Landa Padarincang Serang, Seorang Warga Tewas

Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas

Baca Selengkapnya
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus
82 Peserta Angkatan Pertama Program Bahasa Korea Posco 1% Foundation Lulus

Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan

Baca Selengkapnya
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki
Kepala Staf Angkatan Darat Libya Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Turki

Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal

Baca Selengkapnya
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN
Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut Saat Libur Sekolah?, Ini Penjelasan BGN

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap

Baca Selengkapnya
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025
Komitmen di Bidang Transisi Energi, PLN IP Suralaya Raih Penghargaan EBT 2025

Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional

Baca Selengkapnya
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas
Bus Cahaya Trans Terguling Tol Semarang, 16 Penumpang Tewas

SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol

Baca Selengkapnya