Polisi Selidiki Kasus Eks Anggota DPRD Cilegon Diduga Serobot Tanah PT Pancapuri
9 Juli 2025
Polisi Selidiki Kasus Eks Anggota DPRD Cilegon Diduga Serobot Tanah PT Pancapuri
Cilegon – Ditreskrimum Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penyerobotan tanah milik perusahaan swasta sekitar 2 hektare di Cilodan, Cilegon. Penyelidikan dilakukan usai perusahaan tersebut melapor ke Polda Banten.
“Ya, betul kalau dari LP (laporan polisi). Pertama, karena masih penyelidikan, karena masih LP baru, belum penyidikan karena kita masih mencari bukti dan alat bukti untuk ada pidananya atau tidak,” kata Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, Selasa (8/7/2025).
Mirodin mengatakan, kasus dugaan penyerobotan tanah itu dilaporkan pada Juni 2025, pihak perusahaan melaporkan itu ke polisi dengan dugaan melanggar Pasal 385 dan 176 KUHPidana.
“Kalau terkait sesuai laporan polisinya itu memang benar bahwa kuasa hukum dari Panca Puri ini melaporkan Ismatullah terkait dugaan menjual tanah orang lain atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai LP yang ada di kami,” ujarnya.
Polisi mengaku sudah mengecek lokasi yang diduga jadi sengketa tersebut. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 4-5 saksi dalam proses penyelidikan tersebut.
“Nanti setelah ke depan ditemukan pidananya, nanti akan kami sampaikan kembali. Ini masih penyelidikan. Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa dan ambil keterangan. Sudah cek TKP. Pelapor sudah pasti. Kurang lebih 4-5 saksi (dimintai keterangan),” katanya.
Sementara, kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa melaporkan eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan. Eks anggota Dewan itu diduga menguasai lahan perusahaan sekitar 2 hektare.
Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah pada 11 Juni 2026 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Pihak perusahaan melaporkan Ismatullah terkait penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 dan 167 KUHPidana.
“Betul, bahwasannya pihak PT Pancapuri Indoperkasa telah membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan terhadap benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 176 KUHPidana, atas nama terlapor H. Ismatullah,” kata Kuasa Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Marlan Simanjuntak.
Pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah seluas sekitar 2 hektare tersebut milik PT Pancapuri Indoperkasa yang terdaftar di BPN dengan nomor 108 berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahu. 1998.
“Jadi berdasarkan dari pengecekan kami di lapangan yang bersangkutan ini berani mengklaim bangunan itu katanya bahwa yang bersangkutan memiliki AJB di atas bidang tanah Pancapuri. Yang bersangkutan beli dari orang lain,” ujarnya.
Marlan mengatakan, tanah yang diduga diserobot oleh eks anggota DPRD Cilegon itu sudah berdiri bangunan berupa kantor, workshop perusahaan, dan bangunan penunjang lainnya.
“Di atas tanah SHGB kami itu sudah berdiri gedung workshop begitu, kantor, musola, kamar mandi. Betul (bangunan penunjang perusahaan),” kata dia.
Pihak perusahaan sempat melakukan upaya somasi terhadap terlapor terkait masalah tersebut. Namun, kata Marlan, Ismatullah tak menggubris laporan itu hingga akhirnya perusahaan melaporkannya ke polisi.
“Kami memang pernah melakukan upaya itu memberikan somasi pertama-terkahir, namun somasi itu tidak direspon sama sekali oleh yang bersangkutan. Kami terus mengupayakan secara kekeluargaan, namun karena sama sekali tidak merespon dan kami dapat kabar juga yang bersangkutan sedang mengurus BPTHB terkait AJB yang dimiliki,” ujarnya.
Pihak perusahaan juga pernah melaporkan politisi Golkar Cilegon itu pada 2020 lalu dengan kasus yang sama. Saat itu, Ismatullah mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang diklaim milik PT Pancapuri Indoperkasa. Namun, kasus itu berakhir damai melalui upaya pemulihan keadilan atau restorative justice.
“Sebelumnya yang bersangkutan pernah dilaporkan 2020 di Polda Banten dengan dugaan tindak pidana yang sama 385 167 bidang tanahnya berbeda. Ada bidang tanah di Cilodan, itu ada tanah Pancapuri dia sama mengklaim dan mendirikan bangunan, namun hanya beberapa meter persegi satu rumah bangunan. Sempat disomasi tidak digubris dan kemudian Desember 2025 kasus RJ di Polda Banten,” ujarnya.
(qbl/red)
berita untuk kamu.
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya
CIlegon, Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas, memicu kekhawatiran global akan potensi konflik berskala besar.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Baca Selengkapnya
Cilegon – Polisi menetapkan Heru Anggara (31) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak politisi PKS
Baca Selengkapnya
Serang – Banjir melanda Padarincang, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12) kemarin. Seorang warga dilaporkan tewas
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco melalui program Posco 1% Foundation resmi meluluskan 82 peserta angkatan
Baca Selengkapnya
Serang – Kabar duka menyelimuti Libya setelah Kepala Staf Angkatan Darat negara itu, Mayor Jenderal
Baca Selengkapnya
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap
Baca Selengkapnya
Jakarta – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional
Baca Selengkapnya
SEMARANG – Sebuah kecelakaan tunggal tragis menimpa bus pariwisata PO Cahaya Trans di ruas Tol
Baca Selengkapnya