Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN
9 Januari 2026
Cilegon - Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
9 Januari 2026
Cilegon - Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa
Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa lahan. Ismatullah sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi soal dugaan penyerobotan lahan.
Perkara gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2025/PN Srg tertanggal 25 Juli 2025. Penggugat mengklasifikasikan perkara sebagai perbuatan melawan hukum.
Pada pokok gugatan, Ismatullah selaku penggugat dalam petitumnya menyatakan penggugat merupakan pembeli lahan pada objek sengketa tersebut seluas 2.890 meter persegi di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dalam proses jual beli objek sengketa berupa tanah seluas 2.890 m2 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) Persil 43, Blok Kedawung Kohir Nomor C. 1459 terletak di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” tulis Ismatullah dalam gugatannya, Kamis (8/1/2026).
Ismatullah menyatakan, pihaknya memiliki akta jual beli nomor 04 tahun 2024 tertanggal 11 November 2024 yang dibuat oleh salah satu notaris. Menurut Ismatullah, objek sengketa lahan yang bersertifikat hak guna bangunan nomor 108 seluas 2.890 m2 tidak termasuk dalam tanah yang dikuasainya.
“Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 108 tidak berada dan termasuk di atas tanah sengketa seluas 2.890 m2,” ujarnya.
Gugatan yang dilayangkan Ismatullah dibantah pihak PT Pancapuri Indoperkasa, kuasa hukum PT Pancapuri Indoeperkasa Louis Alisuci mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan eks anggota DPRD Cilegon itu didasarkan pada akta jual beli yang dimiliki oleh Ismatullah.
“Sebenarnya kita sebagai kuasa hukum Pancapuri, Pancapuri sebenarnya sudah memiliki SHGB itu sudah diakui kepemilikannya secara sah, kemudian bahwa di atas tanah milik klien kami ini berdiri bangunan yang diduga milik dari Pak Ismatullah, kemudian kita lakukan somasi, pada saat proses somasi di Oktober 2024 kita sudah somasi setelah kita somasi ternyata timbul AJB di bulan November 2024, jadi dari time linenya kita lebih dulu melakukan somasi baru muncul AJB, di mana di bulan Desember tidak lama dari transaksi AJB tersebut AJB-nya nomor 4 di tanggal 11 November 2024 di bulan Desember notaris menyampaikan bahwa AJB ini dibatalkan karena sudah ada hak pemilikan dari pihak lain yaitu klien kami,” ujarnya.
Menurut Louis, PT Pancapuri telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak 1998 dengan nomor sertipikat 108. Sementara, menurut Louis, penggugat baru memiliki akta jual beli pada 2024 lalu saat somasi dilayangkan ke penggugat.
“AJB-nya itu setelah kita somasi, sebelum dilaporkan ke polisi jaraknya berdekatan seminggu-dua Minggu dia membuat AJB itu,” ujarnya.
Saat somasi dilayangkan, eks legislator Cilegon itu tak menjawab somasi tersebut. Perusahaan lalu melaporkan Ismatullah pada Juni 2025.
“Dalam hal ini Pancapuri selalu pemilik tanah dengan sertifikat HGB No. 108 dikeluarkan tahun 1998, pada tahun 2018 itu diserobot Ismatullah, kemudian Pancapuri melakukan somasi tapi somasi itu tidak dijawab, namun kemudian Pancapuri melakukan laporan polisi yaitu tentang penyerobotan bulan Juni 2025. Setelah LP itu penggugat saat ini melakukan gugatan, gugatannya itu PMH (perbuatan melawan hukum) tentang somasi dan LP, setelah gugatan itu dibuat laporan klien kami ini ditangguhkan,” tuturnya.
Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 11 Juni 2025. Menurutnya, laporan terhadap penggugat sudah dua kali dilakukan. Laporan pertama sudah dilakukan restoratif justice.
“Pidananya bukan di sini ya, di sini perdata. Jadi peran Ismatullah ini yang kedua kali, dia nyerobot tanahnya Pancapuri ini kedua kali, yang pertama itu di Cilodan, Ciwandan, saat itu sudah diberikan RJ (restorative justice),” katanya.
(zka/red)
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya