Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN

Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN

9 Januari 2026

Cilegon - Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa

Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan Dugaan Serobot Lahan Pancapuri, Kini Gugat ke PN

Cilegon – Eks anggota DPRD Cilegon, Ismatullah menggugat salah satu perusahaan di Cilegon soal sengketa lahan. Ismatullah sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi soal dugaan penyerobotan lahan.

Perkara gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 125/Pdt.G/2025/PN Srg tertanggal 25 Juli 2025. Penggugat mengklasifikasikan perkara sebagai perbuatan melawan hukum.

Pada pokok gugatan, Ismatullah selaku penggugat dalam petitumnya menyatakan penggugat merupakan pembeli lahan pada objek sengketa tersebut seluas 2.890 meter persegi di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dalam proses jual beli objek sengketa berupa tanah seluas 2.890 m2 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi) Persil 43, Blok Kedawung Kohir Nomor C. 1459 terletak di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” tulis Ismatullah dalam gugatannya, Kamis (8/1/2026).

Ismatullah menyatakan, pihaknya memiliki akta jual beli nomor 04 tahun 2024 tertanggal 11 November 2024 yang dibuat oleh salah satu notaris. Menurut Ismatullah, objek sengketa lahan yang bersertifikat hak guna bangunan nomor 108 seluas 2.890 m2 tidak termasuk dalam tanah yang dikuasainya.

“Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 108 tidak berada dan termasuk di atas tanah sengketa seluas 2.890 m2,” ujarnya.

Gugatan yang dilayangkan Ismatullah dibantah pihak PT Pancapuri Indoperkasa, kuasa hukum PT Pancapuri Indoeperkasa Louis Alisuci mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan eks anggota DPRD Cilegon itu didasarkan pada akta jual beli yang dimiliki oleh Ismatullah.

“Sebenarnya kita sebagai kuasa hukum Pancapuri, Pancapuri sebenarnya sudah memiliki SHGB itu sudah diakui kepemilikannya secara sah, kemudian bahwa di atas tanah milik klien kami ini berdiri bangunan yang diduga milik dari Pak Ismatullah, kemudian kita lakukan somasi, pada saat proses somasi di Oktober 2024 kita sudah somasi setelah kita somasi ternyata timbul AJB di bulan November 2024, jadi dari time linenya kita lebih dulu melakukan somasi baru muncul AJB, di mana di bulan Desember tidak lama dari transaksi AJB tersebut AJB-nya nomor 4 di tanggal 11 November 2024 di bulan Desember notaris menyampaikan bahwa AJB ini dibatalkan karena sudah ada hak pemilikan dari pihak lain yaitu klien kami,” ujarnya.

Menurut Louis, PT Pancapuri telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) sejak 1998 dengan nomor sertipikat 108. Sementara, menurut Louis, penggugat baru memiliki akta jual beli pada 2024 lalu saat somasi dilayangkan ke penggugat.

“AJB-nya itu setelah kita somasi, sebelum dilaporkan ke polisi jaraknya berdekatan seminggu-dua Minggu dia membuat AJB itu,” ujarnya.

Saat somasi dilayangkan, eks legislator Cilegon itu tak menjawab somasi tersebut. Perusahaan lalu melaporkan Ismatullah pada Juni 2025.

“Dalam hal ini Pancapuri selalu pemilik tanah dengan sertifikat HGB No. 108 dikeluarkan tahun 1998, pada tahun 2018 itu diserobot Ismatullah, kemudian Pancapuri melakukan somasi tapi somasi itu tidak dijawab, namun kemudian Pancapuri melakukan laporan polisi yaitu tentang penyerobotan bulan Juni 2025. Setelah LP itu penggugat saat ini melakukan gugatan, gugatannya itu PMH (perbuatan melawan hukum) tentang somasi dan LP, setelah gugatan itu dibuat laporan klien kami ini ditangguhkan,” tuturnya.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 11 Juni 2025. Menurutnya, laporan terhadap penggugat sudah dua kali dilakukan. Laporan pertama sudah dilakukan restoratif justice.

“Pidananya bukan di sini ya, di sini perdata. Jadi peran Ismatullah ini yang kedua kali, dia nyerobot tanahnya Pancapuri ini kedua kali, yang pertama itu di Cilodan, Ciwandan, saat itu sudah diberikan RJ (restorative justice),” katanya.

(zka/red)

Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan

Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan

Baca Selengkapnya
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten

Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025

Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon

Baca Selengkapnya
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja

Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana

Baca Selengkapnya
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik

Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan

Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai

Baca Selengkapnya
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya