IMG-20220926-WA0018
Bagikan

Cilegon – Beberapa warga di Kelurahan Gunungsugih, Ciwandan, Kota Cilegon memblokir jalan proyek PT Pancapuri Indoperkasa. Perusahaan mengklaim jalan yang diblokir tanahnya sudah dibebaskan.

Pemblokiran jalan terjadi pada Kamis (22/9) lalu. Hingga kini, akses jalan tempat lalu lalang alat berat itu masih ditutup. Penutupan akses jalan itu lantaran beberapa warga merasa terganggu dengan pekerjaan perluasan pabrik kimia di sana. Beberapa warga juga mengklaim tanahnya ada yang belum dibebaskan sehingga masih ditempati.

Pihak PT Pancapuri mengaku akses jalan tersebut bukan lagi milik warga lantaran tanahnya sudah dibebaskan. Soal keberatan atas ada beberapa bidang tanah yang belum dibebaskan, pihak perusahaan masih membicarakan hal tersebut.

“Saya sangat menyayangkan untuk reaksi beberapa warga sekitar terhadap penutupan akses jalan yang sedang kita bangun, tujuan kita mempercepat membuat akses itukan tujuannya untuk masyarakat ketika proyek CAP Chandra Asri Petrochemical II itu telah dibangun itu kan untuk masyarakat juga membawa banyak lapangan pekerjaan dan sebagainya,” kata Rio Fahmi
Penasehat Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Senin (26/9/2022).

Menurutnya, penutupan akses jalan proyek itu menggangu keberlangsungan pekerjaan di proyek tersebut. Pembangunan akses jalan juga terhambat akibat adanya pemblokiran.

“Saya sangat menyayangkan untuk reaksi beberapa warga sekitar terhadap penutupan akses jalan yang sedang kita bangun, tujuan kita mempercepat membuat akses itukan tujuannya untuk masyarakat ketika proyek CAP Chandra Asri Petrochemical II itu telah dibangun itu kan untuk masyarakat juga membawa banyak lapangan pekerjaan dan sebagainya,” katanya.

“Kami sangat menyayangkan jika proyek tersebut dihambat oleh beberapa oknum masyarakat, sedangkan diluar itu kan kita sedang lakukan mediasi proses jual beli juga masih berjalan, itikad baik kami tetap berjalan,” imbuhnya.

Rio melanjutkan, jalan yang diblokir warga tanahnya sudah dibebaskan oleh perusahaan. Terkait besaran ganti rugi yang dituntut warga sebesar Rp 5 juta permeter persegi. Perusahaan tengah berupaya menemukan titik tengah agar warga dan perusahaan sama-sama tak dirugikan.

“Kecuali, jika memang disitu masih ada tanah mereka oke kita wajarkan. Tapi mereka semua sudah mengetahui tanah itu milik Pancapuri, karena mereka tinggal di sekitar tersebut maka mereka melakukan reaksi dan aksi menutup akses jalan itu, itukan sebuah tindakan yang ilegal,” katanya.

(qbl/red)

KOMENTAR