Jalan Proyek PT Pancapuri Diblokir, Perusahaan Klaim Bukan Tanah Warga
26 September 2022
Cilegon - Beberapa warga di Kelurahan Gunungsugih, Ciwandan, Kota Cilegon memblokir jalan proyek
26 September 2022
Cilegon - Beberapa warga di Kelurahan Gunungsugih, Ciwandan, Kota Cilegon memblokir jalan proyek
Cilegon – Beberapa warga di Kelurahan Gunungsugih, Ciwandan, Kota Cilegon memblokir jalan proyek PT Pancapuri Indoperkasa. Perusahaan mengklaim jalan yang diblokir tanahnya sudah dibebaskan.
Pemblokiran jalan terjadi pada Kamis (22/9) lalu. Hingga kini, akses jalan tempat lalu lalang alat berat itu masih ditutup. Penutupan akses jalan itu lantaran beberapa warga merasa terganggu dengan pekerjaan perluasan pabrik kimia di sana. Beberapa warga juga mengklaim tanahnya ada yang belum dibebaskan sehingga masih ditempati.
Pihak PT Pancapuri mengaku akses jalan tersebut bukan lagi milik warga lantaran tanahnya sudah dibebaskan. Soal keberatan atas ada beberapa bidang tanah yang belum dibebaskan, pihak perusahaan masih membicarakan hal tersebut.
“Saya sangat menyayangkan untuk reaksi beberapa warga sekitar terhadap penutupan akses jalan yang sedang kita bangun, tujuan kita mempercepat membuat akses itukan tujuannya untuk masyarakat ketika proyek CAP Chandra Asri Petrochemical II itu telah dibangun itu kan untuk masyarakat juga membawa banyak lapangan pekerjaan dan sebagainya,” kata Rio Fahmi
Penasehat Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Senin (26/9/2022).
Menurutnya, penutupan akses jalan proyek itu menggangu keberlangsungan pekerjaan di proyek tersebut. Pembangunan akses jalan juga terhambat akibat adanya pemblokiran.
“Saya sangat menyayangkan untuk reaksi beberapa warga sekitar terhadap penutupan akses jalan yang sedang kita bangun, tujuan kita mempercepat membuat akses itukan tujuannya untuk masyarakat ketika proyek CAP Chandra Asri Petrochemical II itu telah dibangun itu kan untuk masyarakat juga membawa banyak lapangan pekerjaan dan sebagainya,” katanya.
“Kami sangat menyayangkan jika proyek tersebut dihambat oleh beberapa oknum masyarakat, sedangkan diluar itu kan kita sedang lakukan mediasi proses jual beli juga masih berjalan, itikad baik kami tetap berjalan,” imbuhnya.
Rio melanjutkan, jalan yang diblokir warga tanahnya sudah dibebaskan oleh perusahaan. Terkait besaran ganti rugi yang dituntut warga sebesar Rp 5 juta permeter persegi. Perusahaan tengah berupaya menemukan titik tengah agar warga dan perusahaan sama-sama tak dirugikan.
“Kecuali, jika memang disitu masih ada tanah mereka oke kita wajarkan. Tapi mereka semua sudah mengetahui tanah itu milik Pancapuri, karena mereka tinggal di sekitar tersebut maka mereka melakukan reaksi dan aksi menutup akses jalan itu, itukan sebuah tindakan yang ilegal,” katanya.
(qbl/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya