Polisi Tangkap Copet Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak
12 April 2021

12 April 2021


Cilegon – Polisi menangkap dua orang copet modus tawarkan travel di Terminal Merak, Cilegon, Banten. Pelaku berhasil menggasak telepon seluler milik penumpang asal Lampung.
Kedua pelaku berinisial FS (28) dan TMA (21), polisi menangkap keduanya setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulomerak sesaat setelah kejadian pada Sabtu (10/4/2021).
“Atas informasi tersebut kami bersama Unit Reskrim Polsek Pulomerak langsung bergerak dan kami berhasil mengamankan suadara FS (28) tahun dan saudara TMA (21) tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian perkara tersebut berikut barang bukti ada padanya hasil pencurian berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo A 53,” kata Kapolsek Pulomerak, Kompol M Akbar, Senin (12/4/2021).
Pelaku ditangkap polisi pada Minggu (11/4/2021). Petugas yang menerima laporan itu langsung bergerak menyelidiki kasus pencopetan itu setelah mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku saudara TMA (21) tahun bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan saudara FS (28) tahun yang berperan mengambil satu unit HP dari kantong korban,” kata dia.
Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Polsek Pulomerak. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya