PTTUN Menangkan Banding, Slamet Ariyadi Sah Jabat Ketum IKA PMII
19 Februari 2026
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh
19 Februari 2026
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh
Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) yang diajukan Slamet Ariyadi. Pengadilan juga membatalkan keputusan Menteri Hukum yang menyetujui Fathan Subchi sebagai Ketua Umum IKA PMII.
Putusan Banding tertanggal 18 Februari 2026 ini berisi amar putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.
Eksepsi menyatakan eksepsi terbanding 1 dan terbanding 2 tidak diterima seluruhnya oleh majelis hakim.
Majelis hakim dalam amar putusan banding mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Selain itu, majelis hakim pada tingkat banding memerintahkan tergugat atau terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 Tanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
Putusan PTTUN tersebut menegaskan bahwa Ketua Umum IKA PMII sah dijabat oleh Slamet Ariyadi. Alhasil, putusan itu menghentikan dualisme yang terjadi pada PB IKA PMII.
“Sebenarnya, saya tidak mau berperkara urusan PB IKA PMII, namun kenyataan eksternal kami yang mengharuskan merespons atas perkara tersebut. Mengingat kami adalah hasil dari proses permusyawaratan yang sah dan benar,” kata Slamet Kamis (19/2/2026).
Usai putusan itu, Slamet juga membuka diri untuk mendialogkan soal ini dengan siapapun demi kemanfaatan dan kemaslahatan IKA PMII.
(qbl/red)
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya