Spanduk Prabowo-Gibran Mejeng di Pagar RS Bhayangkara Polda Banten, Bawaslu Diminta Bertindak
19 Desember 2023
Serang - Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di
19 Desember 2023
Serang - Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di
Serang – Spanduk Paslon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mejeng di pagar rumah sakit Bhayangkara Polda Banten. Spanduk itu tampak mengatasnamakan organisasi relawan Bolone Mase pendukung Gibran Rakabuming Raka.
Spanduk itu terpasang berdekatan dengan posko relawan Bolone Mase yang berada di dekat RS Bhayangkara Polda Banten. Spanduk itu diperkirakan berukuran 5×2 meter dengan tulisan ‘pilih yang gemoy’.
“Hari ini saya berada di Sempu, Kota Serang. Di depan saya ini posko Bolone Mase, Bolone Mase itu adalah sayap relawan Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden dari Prabowo Subianto. Mereka ini, Bolone Mase ini memasang alat peraga kampanye di sini, ini adalah di pagar rumah sakit milik Polisi yaitu Rumah Sakit Bhayangkara Provinsi Banten, tepatnya di daerah Sempu, Kota Serang,” kata salah seorang warga Serang, Rudi Hermawan saat dirinya melintas di daerah tersebut, Selasa (19/12/2023).
Rudi yang kebetulan sedang melintas jalan Palima-Kebon Jahe itu kemudian merekam spanduk besar yang ditempel di pagar rumah sakit milik Polri tersebut. Dia meminta agar Bawaslu bertindak lantaran melanggar aturan.
“Terus gimana ini Bawaslu, KPU? Di atasnya ada ambulan tulisannya Polri Presisi. Ini gimana ini KPU, Panwaslu? Masang peraga kampanye di rumah sakit saja tidak boleh ini masang alat peraga kampanye di rumah sakit milik polisi juga, gimana ini KPU, Bawaslu tertibin dong,” ujarnya.
Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
“Mentang-mentang nomor 2 ini didukung oleh penguasa jadi kalian diem aja, gerak dong gerak dong jangan mandul,” katanya.
(zka/red)
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya