Surat Telegram Kapolri: Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Tak Sampai Sehari Dicabut Lagi
6 April 2021
Jakarta – Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melarang media meliput atau menyiarkan kekerasan aparat kepolisian. Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Namun, tak sampai sehari, telegram itu dicabut kembali.
Telegram Kapolri yang beredar di kalangan awak media dalam poin pertama menyatakan “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Telegram Kapolri seperti dikutip, Selasa (6/4/2021).
Point kedua menyatakan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan tersangka tindak pidana tidak disajikan oleh bidang kehumasan.
Kemudian, point ketiga bidang kehumasan tidak diperbolehkan menayangkan ecara terperinci rekonstruksi yang dilakukan polisi.
Keempat, telegram itu berbunyi “Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan,” tulis Kapolri.
Ada 11 poin telegram yang ditandatangani Kadiv Humas Polri atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
Berikut bunyi poin 5-11 Telegram Kapolri:
Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono seperti dikutip detik.com surat telegram dibuat untuk kepentingan internal. Telegram yang beredar hanya ditujukan ke Kapolda dan Kabid Humas Polda seluruh Indonesia
“Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal,” ujarnya.
Sebelum dicabut, berbagai komentar dari berbagai kalangan, salah satunya Ketua Komite Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifi mengatakan baik Kapolri maupun Humas Mabes Polri diminta untuk menjelaskan secara rinci maksud telegram tersebut.
“Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini,” kata dia.
Telegram Kapolri Akhirnya Dicabut!
Telegram Kapolri akhirnya dicabut setelah menuai polemik di kalangan awak media. Kapolri langsung mengeluarkan surat telegram nomor: ST/759/IV/HUM/.3.4.5/2021. ST itu ditantada tangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Ada 4 pertimbangan yang menjadikan Surat Telegram itu dicabut, pertama Kapolri merujuk UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Ketiga, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Dan, keempat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/IV/HUM/.3.4.5/2021.
Atas pertimbangan dan referensi tersebut Kapolri menyatakan bahwa Surat Telegram tersebut dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti. Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Surat Telegram Kapolri: Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Tak Sampai Sehari Dicabut Lagi

berita untuk kamu.