DSC_0053
Bagikan

Cilegon – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 3, Isro Miraj-Nurotul Uyun mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Kedatangan itu untuk mengklarifikasi pemasangan baliho di landmark Cilegon.

“Pertama bahwa kami tim kuasa hukum dari Isro-Uyun coba berdiskusi dengan Bawaslu dan Gakkumdu terkait temuan yang ramai di grup WA tim pemenangan Isro-Uyun ada pemasangan APK di salah satu aset milik pemerintah daerah dan itu kita pahami melanggar hukum,” kata tim hukum Isro-Uyun, Juli, Selasa, (15/10/2024).

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Isro-Uyun yang melanggar tersebut terpasang di fasilitas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

“Oleh karenanya, kami coba kroscek kepada tim pemenangan yang membidangi pemasangan APK dan mereka menyatakan pasti dan yakin bahwa mereka tidak pernah memasang APK di salah satu aset pemerintah daerah, yaitu Landmark. Oleh karenanya kami bergerak cepat untuk mencopot APK tersebut di lokasi landmark,” katanya.

Juli mengatakan pihaknya tidak pernah memasang baliho tersebut di area yang dilarang. Dia menduga ada yang sengaja melakukan pemasangan itu guna kepentingan kampanye hitam terhadap jagoannya.

“Karena kami berfikir dugaan kami ini adalah bentuk black campaign. Membangun narasi atau narasi dalam pikiran publik bahwa tim Isro-Uyun ini tidak paham dan tidak taat hukum. Oleh karenanya kami untuk mengklarifikasi itu bergerak cepat, mengambil langkah, APK itu diambil, dan kita melaporkan dan mengklarifikasi ke Bawaslu dan Gakkumdu,” kata dia.

(qbl/red)

 

KOMENTAR