Transaksi di Kampus, Polisi Bekuk Pengedar Obat Keras di Banten
6 November 2025
Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten.
6 November 2025
Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten.
Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten. Barang bukti yang disita mencapai lebih dari 12 ribu butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (7/102025). Saksi berinisial DP membeli obat keras dari pelaku HA.
“Awalnya, .ami mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Wiwin, Kamis (6/11/2025).
Polisi melakukan penggeledahan saksi, ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Saksi kemudian mengaku bahwa obat tersebut adalah milik pelaku HA yang dititipkan kepadanya. Berbekal informasi tersebut, Polisi bekerja sama dengan saksi DP untuk memancing tersangka HA agar datang.
“Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.10 WIB, Sdr. HA datang ke depan rumah saksi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Setelah mengamankan tersangka HA, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti yang berhasil disita antara lain, tramadol 9.130 butir, hexymer 3.373 butir, uang tunai senilai Rp. 20.000, dan HP.
Hasil keterangan sementara, HA mengakui bahwa sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik LA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“HA mengaku mendapatkan obat jenis Tramadol dan Hexymer miliknya tersebut dengan cara membeli dari LA seharga Rp6.000.000. Motifnya adalah menjual obat-obatan terlarang untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.
Tersangka mengaku melakukan transaksi pembelian dari pelaku LA di dalam kampus Universitas Bina Bangsa Kota Serang, tepatnya di kantin kampus.
Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” ujarnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kader DPC Gerindra Cilegon nyebur ke laut untuk membersihkan sampah di akses wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kasus pembunuhan bocah 9 tahun di rumah mewah komplek BBS 3 Cilegon
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi
Baca Selengkapnya
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebanyak 56 hingga 58 warga di kawasan Kalibaru, Kecamatan Gerem, Kabupaten Grogol, Kota
Baca Selengkapnya
Prestasi Membanggakan! PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya Tembus Final PLN Corcom Awards Cilegon
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPC Gerindra Kota Cilegon membantu renovasi rumah seorang janda bernama Syafiah yang tak
Baca Selengkapnya
Serang – Pulau Greenland, wilayah otonom Denmark yang kaya akan sumber daya dan memiliki posisi
Baca Selengkapnya