_20210809_135442
Bagikan

Serang – Nasib nahas menimpa seorang wanita di Kota Serang, Banten. Korban diperkosa bergiliran oleh 2 pemuda usai dicekoki minuman keras (miras).

Kedua pelaku pemerkosaan berinisial WD (29) dan MN (21) ditetapkan tersangka atas perbuatannya memperkosa wanita.

Kasus pemerkosaan itu berawal dari pelaku dan korban sudah saling mengenal satu sama lain. Namun, ketiganya lama tak berkomunikasi hingga akhirnya salah seorang pelaku menghubungi korban kemudian diajak bertemu di salah satu rumah kontrakan di Kota Serang.

“Ketika dihubungi  kembali ternyata nyambung, kemudian ia pun janji akan bertemu, melalui whatsapp dihubungi dan dijemput melalui mobil, dibawa ke sebuah tempat, diajak minum,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Marulu Ahiles Hutapea, Senin (9/8/2021).

Usai dicekoki miras, korban mabuk lalu kedua pelaku diperkosa secara bergilir. Korban sempat melakukan perlawanan yang berakibat korban dianiaya oleh kedua pelaku.

“Setelah itu, si korban (perempuan) mabuk, kemudian dilakukan perbuatan tersebut secara bergantian si korban dibawa masuk, kemudian si korban di persekusi dengan cara ditampar, dicakar sehingga si korban (perempuan) tidak berdaya. Kemudian si korban berteriak dan lari dan dibantu oleh sekuriti yang ada di tempat tersebut dan diarahkan untuk membuat laporan polisi,” kata dia.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas Satreskrim Polres Serang Kota langsung melakukan penelusuran atas kasus tersebut. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

“Dari proses penangkapan pihak Satreskrim tidak mengalami kesulitan, karena pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

(zka/red)

KOMENTAR