Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

20 Juni 2024

Serang - Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan

Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

Serang – Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengoplos gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Pelaku meraup keuntungan Rp 13 juta dalam sehari dari usaha ilegalnya tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua pelaku di Tanjung Putih, Gedong Dalem, Cilegon pada 2 Mei 2024 lalu.

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi,” kata Didik, Kamis (20/6/2024).

Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menghubungkan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg dan 50 kg alias non subsidi. Pelaku menggunakan selang gas yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut.

“Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung elpiji 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung elpiji 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi elpiji 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kg,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, polisi memeroleh keterangan bahwa gas elpiji 3 kg tersebut didapat dari pangkalan gas elpiji di Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu, Serang seharga Rp 22.000 per tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung elpiji ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.00/tabung. Sedangkan untuk elpiji 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” katanya.

Masih menurut keterangan pelaju, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta perhari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi,” katanya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,” .

(zka/red)

IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda

Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting

Baca Selengkapnya
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,

Baca Selengkapnya
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon

Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.

Baca Selengkapnya
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan

Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas

Baca Selengkapnya
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km

Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan

Baca Selengkapnya
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan

Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Baca Selengkapnya
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten

Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030

Baca Selengkapnya