Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta

Serang – Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengoplos gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Pelaku meraup keuntungan Rp 13 juta dalam sehari dari usaha ilegalnya tersebut.

ads


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua pelaku di Tanjung Putih, Gedong Dalem, Cilegon pada 2 Mei 2024 lalu.

“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi,” kata Didik, Kamis (20/6/2024).

Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menghubungkan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg dan 50 kg alias non subsidi. Pelaku menggunakan selang gas yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut.

“Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung elpiji 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung elpiji 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi elpiji 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kg,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan, polisi memeroleh keterangan bahwa gas elpiji 3 kg tersebut didapat dari pangkalan gas elpiji di Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu, Serang seharga Rp 22.000 per tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung elpiji ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.00/tabung. Sedangkan untuk elpiji 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” katanya.

Masih menurut keterangan pelaju, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta perhari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi,” katanya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,” .

(zka/red)

Peringati Hari Kartini, Pegawai PLN IP Suralaya Gelar Srikandi Mengajar
Peringati Hari Kartini, Pegawai PLN IP Suralaya Gelar Srikandi Mengajar

Cilegon – Memperingati Hari Kartini yang sarat akan semangat pemberdayaan perempuan dan kepedulian terhadap generasi

Baca Selengkapnya
Pemusnahan Amunisi TNI AD Berujung Maut, 13 Orang Meninggal Dunia
Pemusnahan Amunisi TNI AD Berujung Maut, 13 Orang Meninggal Dunia

Garut – Sebuah kejadian nahas mengguncang Garut pada Senin (12 Mei 2025) ketika kegiatan pemusnahan

Baca Selengkapnya
Bill Gates Umumkan Rencana Penutupan Yayasan Gates Foundation pada 2045, Percepat Pemberian Hibah
Bill Gates Umumkan Rencana Penutupan Yayasan Gates Foundation pada 2045, Percepat Pemberian Hibah

Serang – Pengumuman mengejutkan datang dari salah satu tokoh filantropi paling berpengaruh di dunia, Bill

Baca Selengkapnya
Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Pertimbangkan Asuransi Pasca Insiden Keracunan Makanan
Makan Bergizi Gratis: Pemerintah Pertimbangkan Asuransi Pasca Insiden Keracunan Makanan

Serang – Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden (Perpres) untuk mempercepat implementasi program Makan Bergizi Gratis

Baca Selengkapnya
BMKG Catat Rekor Suhu Tertinggi Nasional dalam 24 Jam Terakhir
BMKG Catat Rekor Suhu Tertinggi Nasional dalam 24 Jam Terakhir

Serang – Sebuah rekor suhu udara tertinggi di Indonesia untuk periode 24 jam terakhir terdeteksi

Baca Selengkapnya
Eskalasi Militer India-Pakistan: Serangan Lintas Batas Meningkat, Dunia Mendesak Pengendalian Diri
Eskalasi Militer India-Pakistan: Serangan Lintas Batas Meningkat, Dunia Mendesak Pengendalian Diri

NEW DELHI/ISLAMABAD – Ketegangan antara India dan Pakistan telah mencapai titik kritis dalam beberapa hari

Baca Selengkapnya
Badan Karantina Musnahkan Daging Celeng Ilegal 2,9 Ton di Merak
Badan Karantina Musnahkan Daging Celeng Ilegal 2,9 Ton di Merak

Cilegon – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng

Baca Selengkapnya
Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Keluarga Serahkan Dokumen Asli ke Bareskrim
Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Keluarga Serahkan Dokumen Asli ke Bareskrim

Jakarta – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali

Baca Selengkapnya
Kardinal Robert Prevost Terpilih Sebagai Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat
Kardinal Robert Prevost Terpilih Sebagai Paus Leo XIV, Paus Pertama dari Amerika Serikat

Vatikan – Kabar sukacita datang dari Vatikan. Kardinal Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat telah

Baca Selengkapnya
Proses Konklaf Dimulai: Kardinal Seluruh Dunia Berkumpul Pilih Pengganti Paus Fransiskus
Proses Konklaf Dimulai: Kardinal Seluruh Dunia Berkumpul Pilih Pengganti Paus Fransiskus

Vatikan – Menyusul wafatnya Paus Fransiskus, Gereja Katolik Roma memulai proses sakral dan tertutup yang

Baca Selengkapnya