
Warga Cilegon Ditangkap Gegara Oplos Gas Elpiji, Sehari Untung Rp 13 Juta
20 Juni 2024
Serang - Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan
20 Juni 2024
Serang - Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan
Serang – Dua warga Cilegon berinisial AS (34) dan AI (38) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengoplos gas elpiji bersubsidi ke non subsidi. Pelaku meraup keuntungan Rp 13 juta dalam sehari dari usaha ilegalnya tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus kedua pelaku di Tanjung Putih, Gedong Dalem, Cilegon pada 2 Mei 2024 lalu.
“Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi,” kata Didik, Kamis (20/6/2024).
Kedua pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menghubungkan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg dan 50 kg alias non subsidi. Pelaku menggunakan selang gas yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut.
“Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung elpiji 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya dihubungkan ke tabung elpiji 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi elpiji 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kg,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, polisi memeroleh keterangan bahwa gas elpiji 3 kg tersebut didapat dari pangkalan gas elpiji di Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu, Serang seharga Rp 22.000 per tabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung elpiji ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp 200.00/tabung. Sedangkan untuk elpiji 50 kg hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 per tabung,” katanya.
Masih menurut keterangan pelaju, dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta perhari. Sehingga kerugian negara mencapai Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi,” katanya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,” .
(zka/red)
Cilegon – Krakatau Posco resmi membuka program internship atau magang bagi mahasiswa Politeknik Industri Petrokimia
Baca SelengkapnyaCilegon – Usulan Ketua GRIB Jaya Cilegon, Sahruji soal dana tanggung jawab sosial perusahaan atau
Baca SelengkapnyaCilegon – Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang yang diperingati selama satu bulan mulai
Baca SelengkapnyaSerang – Wanita muda ditemukan tewas diduga bunuh diri di galian C, Kramatwatu, Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaSerang – Polisi menangkap pria berinisial US (48) pelaku peredaran uang palsu di Pandeglang, Banten.
Baca SelengkapnyaTangerang – Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan
Baca SelengkapnyaCilegon – DPC PPP Cilegon menggelar workshop bagi seluruh kadernya. Ketua DPC PPP Cilegon, Sahruji
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil
Baca SelengkapnyaJakarta – Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis tokoh paling korup di
Baca SelengkapnyaCilegon – PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui salah satu Unitnya yaitu Unit Bisnis Pembangkitan
Baca Selengkapnya