2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Uangnya Dipakai Judi Online
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
Cilegon – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah Senilai Rp 550 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai untuk bermain Judi online hingga liburan ke Bali.
Kedua tersangka yakni MR sebagai Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan dan RP selaku tenaga harian lepas (THL) di bagian yang sama dengan MR. Keduanya diterapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Serang.
“Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh saudara MR dan saudara RP untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, Kamis (15/8/2024).
Kasus yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi sampah yang ditilap oleh kedua pegawai tersebut. Yang hasil retribusi sampah diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
“Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh MR selaku Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi, namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah,” ujarnya.
Selain itu, kedua tersangka menggunakan modus lain selain tidak menyetorkan uang retribusi sampah ke kas daerah yakni menyetorkan sebagian uang pungutan Dan mengurangi kubikasi sampah.
“Ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian, selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah,” tuturnya.
(qbl/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya