2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Uangnya Dipakai Judi Online
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
Cilegon – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah Senilai Rp 550 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai untuk bermain Judi online hingga liburan ke Bali.
Kedua tersangka yakni MR sebagai Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan dan RP selaku tenaga harian lepas (THL) di bagian yang sama dengan MR. Keduanya diterapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Serang.
“Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh saudara MR dan saudara RP untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, Kamis (15/8/2024).
Kasus yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi sampah yang ditilap oleh kedua pegawai tersebut. Yang hasil retribusi sampah diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
“Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh MR selaku Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi, namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah,” ujarnya.
Selain itu, kedua tersangka menggunakan modus lain selain tidak menyetorkan uang retribusi sampah ke kas daerah yakni menyetorkan sebagian uang pungutan Dan mengurangi kubikasi sampah.
“Ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian, selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah,” tuturnya.
(qbl/red)
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya