
2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Uangnya Dipakai Judi Online
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
Cilegon – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah Senilai Rp 550 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai untuk bermain Judi online hingga liburan ke Bali.
Kedua tersangka yakni MR sebagai Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan dan RP selaku tenaga harian lepas (THL) di bagian yang sama dengan MR. Keduanya diterapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Serang.
“Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh saudara MR dan saudara RP untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, Kamis (15/8/2024).
Kasus yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi sampah yang ditilap oleh kedua pegawai tersebut. Yang hasil retribusi sampah diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
“Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh MR selaku Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi, namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah,” ujarnya.
Selain itu, kedua tersangka menggunakan modus lain selain tidak menyetorkan uang retribusi sampah ke kas daerah yakni menyetorkan sebagian uang pungutan Dan mengurangi kubikasi sampah.
“Ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian, selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah,” tuturnya.
(qbl/red)
Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan
Baca SelengkapnyaCilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di
Baca SelengkapnyaSerang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam
Baca SelengkapnyaJakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota
Baca SelengkapnyaCilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi
Baca SelengkapnyaSerang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat
Baca SelengkapnyaJakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni
Baca SelengkapnyaJakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan
Baca SelengkapnyaSerang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan
Baca SelengkapnyaPekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada
Baca Selengkapnya