2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Uangnya Dipakai Judi Online
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
16 Agustus 2024
Cilegon - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan
Cilegon – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon ditahan dan diterapkan tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah Senilai Rp 550 juta. Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai untuk bermain Judi online hingga liburan ke Bali.
Kedua tersangka yakni MR sebagai Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan dan RP selaku tenaga harian lepas (THL) di bagian yang sama dengan MR. Keduanya diterapkan tersangka dan langsung ditahan di Rutan Serang.
“Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh saudara MR dan saudara RP untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, Kamis (15/8/2024).
Kasus yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi sampah yang ditilap oleh kedua pegawai tersebut. Yang hasil retribusi sampah diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
“Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh MR selaku Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi, namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah,” ujarnya.
Selain itu, kedua tersangka menggunakan modus lain selain tidak menyetorkan uang retribusi sampah ke kas daerah yakni menyetorkan sebagian uang pungutan Dan mengurangi kubikasi sampah.
“Ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian, selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah,” tuturnya.
(qbl/red)
Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas
Baca Selengkapnya
Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja
Baca Selengkapnya
Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya