3 Pemilik Akun IG Promosikan Judi Online di Banten Dijadikan Tersangka

3 Pemilik Akun IG Promosikan Judi Online di Banten Dijadikan Tersangka

27 September 2023

Serang - Sebanyak 3 pemilik akun instagram (IG) dijadikan tersangka lantaran mempromosikan judi online. Para

3 Pemilik Akun IG Promosikan Judi Online di Banten Dijadikan Tersangka

Serang – Sebanyak 3 pemilik akun instagram (IG) dijadikan tersangka lantaran mempromosikan judi online. Para tersangka mempromosikan judi online via akun mereka masing-masing.

Ketiga tersangka yakni NR (24) pemilik akun niarizkiaa_, FY (25) pemilik akun pidalf_y, dan SR (20) pemilik akun mediaracetangerang_. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda pada Senin (18/9) dan Rabu (20/9) di Serang dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tiga pelaku yang memiliki muatan tentang perjudian.

“Pelaku yang diamankan adalah NR (24) Perempuan warga Pasanggrahan, Pabuaran, Kab. Serang, FY (25) Laki-laki warga Sentul, Balaraja, Kab. Tangerang, SR (20) Laki-laki warga Bojongloa, Cisoka, Kab. Tangerang,” ucap Didik di Mapolda Banten, Rabu (27/9/2023).

Didik mengatakan berdasarkan penyelidikan pihaknya melakukan profiling terhadap beberapa pemilih akun media sosial Instagram.

“Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Laporan Polisi, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa pemilik akun Instagram atas nama niarizkiaa_, pidalf_y, dan mediaracetangerang_. Dengan cepat tim berhasil mengamankan NR (24) pemilik akun instagram niarizkiaa_ pada Senin (18/09) sekitar pukul 10.00 WIB di Kampung Gadog Kec. Pabuaran Kab. Serang. NR mengakui bahwa dirinya telah mempromosikan situs judi online dengan nama DRAGSLOT,” kata Didik.

“Selanjutnya pada Rabu (20/09) pukul 13.00 WIB diduga telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pemilik/pengakses akun instagram atas nama mediaracetangerang_ dengan link url :
https://www.instagram.com/mediaracetangerang_/ dengan cara memposting tautan link url : https://mage77.xyz/home yang memiliki muatan perjudian, kemudian Tim kembali mengamankan 2 pelaku lainnya pada Rabu (20/09) sekitar pukul 13.00 WIB yaitu pelaku FY (25) pemilik akun pidalf_y di Kampung Nagreg Kec. Balaraja Kab. Tangerang dan pelaku SR (20) Pemilik akun mediaracetangerang_ di Kampung Cibugel Kec. Cisoka Kab. Tangerang. FY dan SR mengakui telah mempromosikan situs judi online dengan nama MAGE77,” tambah Didik.

Modus para pelaku yakni mempromosikan iklan judi online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram, dan motif mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online tersebut.

Keuntungan yang diperoleh para tersangka berbeda-beda. “Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan,” tambah Didik.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000,” katanya.

 

(zka/red)

IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda

Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting

Baca Selengkapnya
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,

Baca Selengkapnya
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon

Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.

Baca Selengkapnya
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan

Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas

Baca Selengkapnya
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km

Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan

Baca Selengkapnya
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan

Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Baca Selengkapnya
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten

Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030

Baca Selengkapnya