Polisi Tangkap Anggota DPRD Banten Terkait Kasus Penipuan
15 April 2025
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi
15 April 2025
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi
Serang – Ditreskrimum Polda Banten menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fraksi Partai Golkar berinisial RF (41) terkait kasus penipuan. Pelaku diduga memberikan cek yang tak bisa dicairkan ke perusahaan beton siap cor.
Kasus ini bermula pada Februari 2024 lalu, pelaku menyerahkan 1 lembar cek sebagai alat pembayaran kepada PT Sinar Dinamika Beton untuk pembayaran beton ready mix.
“Modus tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Selasa (15/4/2025).
Cek yang diberikan ke perusahaan beton siap cor tersebut atas nama CV Prisma Kencana, di perusahaan itu, pelaku menjabat sebagai Direktur. Cek yang ditanda tangani pelaku diketahui senilai Rp 350 juta.
“Penyerahan 1 lembar cek Bank BJB senilai Rp 350 juta tersebut diserahkan oleh tersangka RF kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayarannya yang jika tidak diserahkannya cek tersebut kepada pihak PT Sinar Dinamika Beton tidak akan mengirimkan barang berupa beton ready mix sesuai dengan pesanan, maka dengan adanya cek yang diserahkan oleh Tsk RF tersebut kemudian pihak PT Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa beton ready mix kepada tersangka RF,” ujarnya.
Pada kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa surat pemesanan dari pelaku hingga cek yang tak dapat dicairkan tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” katanya.
(zka/red)
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya