Gejolak Internal PBNU Memanas: Gus Yahya Didesak Mundur di Tengah Isu Zionisme dan Tata Kelola Keuangan
23 November 2025
Jakarta - Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya setelah beredarnya
23 November 2025
Jakarta - Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya setelah beredarnya
Jakarta – Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencapai puncaknya setelah beredarnya sebuah “risalah keputusan” yang mendesak Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, untuk mengundurkan diri atau menghadapi pemberhentian. Dokumen kontroversial ini, yang disebut-sebut berasal dari Rapat Harian Syuriyah PBNU, telah memicu gelombang pertanyaan dan kekhawatiran mengenai stabilitas organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Menurut salinan risalah yang beredar luas, desakan pengunduran diri ini merupakan hasil musyawarah antara Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan dua Wakil Rais Aam. Keputusan tersebut memberikan ultimatum kepada Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, untuk mundur dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan. Jika tidak, Rapat Harian Syuriyah PBNU menyatakan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum. Rapat yang menghasilkan keputusan ini dilaporkan berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Hotel Aston City Jakarta, dengan kehadiran 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah PBNU. dikutip dari RMOL.ID
Ada dua poin utama yang menjadi dasar desakan mundur ini. Pertama, Gus Yahya dituding telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah serta Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama. Pelanggaran ini terkait dengan diundangnya Peter Berkowitz, seorang akademisi yang disebut-sebut memiliki afiliasi dengan “jaringan Zionisme internasional,” sebagai narasumber dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Isu ini menjadi sangat sensitif mengingat situasi konflik di Gaza dan sikap PBNU yang secara historis menentang Zionisme. Pelaksanaan kegiatan tersebut dianggap mencoreng nama baik organisasi, sebagaimana diberitakan oleh Tirto.id dan TvOneNews. Kedua, risalah tersebut juga menyinggung dugaan pelanggaran dalam tata kelola keuangan PBNU. Hal ini mengindikasikan adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Anggaran Rumah Tangga (ART) PBNU Pasal 97-99, yang dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Menanggapi desakan ini, Gus Yahya dengan tegas menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya. Melansir dari CNN Indonesia, ia menegaskan bahwa amanah sebagai Ketua Umum PBNU diperoleh melalui Muktamar ke-34 di Lampung pada tahun 2021 untuk masa khidmat lima tahun, yang akan ia jalani sepenuhnya hingga 2026 atau 2027. Ia mengaku belum menerima surat resmi pemberhentian secara fisik, dan meragukan keabsahan dokumen risalah yang beredar di media sosial. Menurut Gus Yahya, risalah tersebut tidak memenuhi standar dokumen resmi organisasi, bahkan ia mempertanyakan keaslian tanda tangan manual di dalamnya yang dapat dengan mudah dipalsukan di era digital ini, sebagaimana diberitakan Detik.com.
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya