Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah dan Siagakan Banser Usai Dicopot

Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah dan Siagakan Banser Usai Dicopot

26 November 2025

Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pada

Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah dan Siagakan Banser Usai Dicopot

Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pada Rabu, 26 November 2025, mengumpulkan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di markas besar PBNU, Jakarta Pusat. Pertemuan penting ini berlangsung di tengah beredarnya surat edaran yang mengklaim telah mencopot Gus Yahya dari jabatannya, serta disiagakannya Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di luar gedung.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 16.32 WIB tersebut, sebagaimana dipantau oleh Liputan6, membahas agenda persiapan peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-103 NU. Gus Yahya terlihat hadir mengenakan baju koko putih berlengan panjang dan berpeci putih, duduk di antara para perwakilan PWNU. Namun, fokus utama publik tidak dapat dilepaskan dari konteks ketegangan yang menyelimuti PBNU belakangan ini. Di luar gedung, sejumlah anggota Banser tampak berjaga ketat, menambah suasana serius pada agenda internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Momen pertemuan Gus Yahya dengan pengurus wilayah ini menjadi krusial karena terjadi pasca-beredar luasnya Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat tertanggal 25 November 2025 ini secara mengejutkan mengumumkan pemberhentian Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung mulai Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, yang juga telah membenarkan keberadaan surat tersebut kepada Liputan6.

Namun, Gus Yahya dengan tegas membantah keabsahan surat edaran tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, ia menyatakan bahwa dokumen itu “tidak sah” dan “tidak memiliki kekuatan hukum”. Menurutnya, surat tersebut hanyalah draf yang diedarkan secara ilegal melalui pesan instan, bukan melalui saluran digital terintegrasi resmi PBNU yang bernama Digdaya.

Gus Yahya menyoroti tidak adanya stempel digital yang merupakan syarat sah dokumen resmi PBNU, serta tautan verifikasi yang merujuk pada nomor surat yang tidak dikenali oleh sistem internal PBNU. “Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya, dikutip dari Suara.com.

Upaya pemakzulan terhadap Gus Yahya ini berakar dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada 20 November 2025. Risalah tersebut meminta Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat. Jika tidak, Majelis Syuriyah menegaskan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan

Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan

Baca Selengkapnya
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten

Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025

Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon

Baca Selengkapnya
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti 73 Kg Sabu hingga Ganja

Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana

Baca Selengkapnya
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik
Overthinking Bisa Picu GERD, Dua Hormon Ini Sebabkan Asam Lambung Naik

Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan
PTUN Jakarta Putuskan Mardiono Sah Ketum PPP, Kubu Agus Melawan

Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai

Baca Selengkapnya
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya