Gus Yahya Kumpulkan Pengurus Wilayah dan Siagakan Banser Usai Dicopot
26 November 2025
Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pada
26 November 2025
Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pada
Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, pada Rabu, 26 November 2025, mengumpulkan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di markas besar PBNU, Jakarta Pusat. Pertemuan penting ini berlangsung di tengah beredarnya surat edaran yang mengklaim telah mencopot Gus Yahya dari jabatannya, serta disiagakannya Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di luar gedung.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 16.32 WIB tersebut, sebagaimana dipantau oleh Liputan6, membahas agenda persiapan peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-103 NU. Gus Yahya terlihat hadir mengenakan baju koko putih berlengan panjang dan berpeci putih, duduk di antara para perwakilan PWNU. Namun, fokus utama publik tidak dapat dilepaskan dari konteks ketegangan yang menyelimuti PBNU belakangan ini. Di luar gedung, sejumlah anggota Banser tampak berjaga ketat, menambah suasana serius pada agenda internal organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Momen pertemuan Gus Yahya dengan pengurus wilayah ini menjadi krusial karena terjadi pasca-beredar luasnya Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat tertanggal 25 November 2025 ini secara mengejutkan mengumumkan pemberhentian Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, terhitung mulai Rabu, 26 November 2025, pukul 00.45 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir, yang juga telah membenarkan keberadaan surat tersebut kepada Liputan6.
Namun, Gus Yahya dengan tegas membantah keabsahan surat edaran tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, ia menyatakan bahwa dokumen itu “tidak sah” dan “tidak memiliki kekuatan hukum”. Menurutnya, surat tersebut hanyalah draf yang diedarkan secara ilegal melalui pesan instan, bukan melalui saluran digital terintegrasi resmi PBNU yang bernama Digdaya.
Gus Yahya menyoroti tidak adanya stempel digital yang merupakan syarat sah dokumen resmi PBNU, serta tautan verifikasi yang merujuk pada nomor surat yang tidak dikenali oleh sistem internal PBNU. “Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya, dikutip dari Suara.com.
Upaya pemakzulan terhadap Gus Yahya ini berakar dari Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada 20 November 2025. Risalah tersebut meminta Gus Yahya untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat. Jika tidak, Majelis Syuriyah menegaskan akan memberhentikannya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya