KPK Tegaskan Integritas Proses Hukum Meski Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Direksi PT ASDP
26 November 2025
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi
26 November 2025
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah dilaksanakan secara profesional dan telah teruji di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi perusahaan pelat merah tersebut.
Pada Selasa, 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keputusan ini sontak menimbulkan beragam interpretasi publik, terutama mengenai implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menghormati keputusan Presiden Prabowo. Namun, ia menekankan bahwa proses penanganan kasus korupsi yang menjerat ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut telah melalui serangkaian uji formil dan materil yang ketat. “KPK menang dalam sidang praperadilan atas gugatan penangguhan status tersangka,” ujar Asep, sebagaimana dikutip dari Tempo.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa uji materil juga terpenuhi melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari pemenuhan unsur pasal hingga putusan majelis hakim. “Artinya, semua proses berjalan sesuai prosedur,” kata Asep. Menurut Asep, tugas KPK dalam perkara ini telah selesai setelah adanya putusan pengadilan terhadap para terpidana. “Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep, menegaskan bahwa rehabilitasi ini tidak mengurangi pandangan KPK bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022. Dalam putusan yang dibacakan pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara, disertai denda. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Meskipun demikian, majelis hakim mencatat bahwa para terdakwa tidak terbukti menerima uang hasil korupsi secara pribadi, melainkan perbuatan mereka dianggap sebagai kelalaian tanpa kehati-hatian dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kelompok Kerja Wartawan Harian Cilegon (PWHC) turun langsung ke jalan membagikan ratusan paket
Baca Selengkapnya