KPK Tegaskan Integritas Proses Hukum Meski Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Direksi PT ASDP

KPK Tegaskan Integritas Proses Hukum Meski Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Direksi PT ASDP

26 November 2025

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi

KPK Tegaskan Integritas Proses Hukum Meski Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Eks Direksi PT ASDP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah dilaksanakan secara profesional dan telah teruji di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi perusahaan pelat merah tersebut.

Pada Selasa, 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Keputusan ini sontak menimbulkan beragam interpretasi publik, terutama mengenai implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut menghormati keputusan Presiden Prabowo. Namun, ia menekankan bahwa proses penanganan kasus korupsi yang menjerat ketiga mantan direksi PT ASDP tersebut telah melalui serangkaian uji formil dan materil yang ketat. “KPK menang dalam sidang praperadilan atas gugatan penangguhan status tersangka,” ujar Asep, sebagaimana dikutip dari Tempo.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa uji materil juga terpenuhi melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari pemenuhan unsur pasal hingga putusan majelis hakim. “Artinya, semua proses berjalan sesuai prosedur,” kata Asep. Menurut Asep, tugas KPK dalam perkara ini telah selesai setelah adanya putusan pengadilan terhadap para terpidana. “Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep, menegaskan bahwa rehabilitasi ini tidak mengurangi pandangan KPK bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Kasus yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022. Dalam putusan yang dibacakan pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara, disertai denda. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Meskipun demikian, majelis hakim mencatat bahwa para terdakwa tidak terbukti menerima uang hasil korupsi secara pribadi, melainkan perbuatan mereka dianggap sebagai kelalaian tanpa kehati-hatian dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP.

BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan
Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong Penguatan Peternakan Demi Ketahanan Pangan

Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan

Baca Selengkapnya
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten
CSR PLN IP Suralaya Berbuah Penghargaan dari Pemprov Banten

Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025
DPRD Cilegon Gelar Rapat Paripurna Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2025

Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon

Baca Selengkapnya