Korupsi Masker Rp 1,6 M, Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
27 Mei 2021
Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker tenaga kesehatan Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 1,6 miliar. Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang.
Penetapan tersangka kepada 3 orang yakni Agus Suryadinata, Wahyudin Firdaus, dan Lia Susanti seusai tim penyidik Kejati Banten memeriksa ketiganya secara intensif.
“Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka LS, WF, dan AS yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Kajati Banten, Asep N Mulyana melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus merupakan pihak swasta. Sementara Lia Susanti merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), (2) Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas II B Pandeglang untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni 2021,” ujarnya.
Kasus korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan di Banten ini terjadi pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar. Ketiga diduga bersekongkol untuk mengurangi harga masker yang seharusnya Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu. Kelebihan Rp 150 ribu itu kemudian dijadikan keuntungan bagi mereka tapi oleh aparat penegak hukum ditiduh merugikan negara.
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya