Kasus Hibah Ponpes, Kejati Banten Didesak Periksa Gubernur
31 Mei 2021
Serang - Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
31 Mei 2021
Serang - Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Serang – Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Gubernur Banten dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren. Pemeriksaan itu dinilai karena kepala daerah bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten sudah menyeret 5 orang jadi tersangka termasuk eks Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irfan Santoso. Dia kini ditahan di Rutan Pandeglang karena diduga kuat terlibat dalam sunat-menyunat anggaran bantuan tersebut.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan, untuk menuntaskan kasus korupsi hibah ini, kata dia, aparat penegak hukum sepatutnya bukan cuma memeriksa pejebat level bawah hingga menengah tetapi perlu memeriksa pejabat level atas.
“Sudah sepatutnya proses penuntasan perkara ini memeriksa pihak-pihak yang tidak hanya berada di tataran birokrasi level bawah, menengah tapi juga level atas,” kata Tibiko di Kota Serang, Senin (31/5/2021).
Jika muncul pertanyaan apakah Gubernur Banten terlibat, dia menjelaskan perlu diteliti lebih lanjut. Kendati begitu, Gubernur Banten selaku kepala daerah yang memiliki kuasa pengguna anggaran punya tanggung jawab terkait penyaluran dana hibah pondok pesantren.
“Pertama perlu dicek lagi hal tersebut. Tapi yang perlu dicatat adalah bahwa kuasa pengguna anggaran di daerah itu adalah kepala daerah. Kedua, proses kebijakan dana hibah pondok pesantren hibah di daerah itu adalah penanggung jawab tertinggi adalah pemerintah dalam hal ini kepala daerah,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Visi Integritas, Ade Irawan. Dia mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini terkesan mengorbankan pejabat level bawah.
“Yang kemudian banyak disalahkan justru di tingkat bawah yang mereka dikorbankan,” kata dia.
Ade mengaku prihatin karena kasus hibah selalu bermasalah di setiap era kepemimpinan di Banten. Terlebih, hibah yang diduga dikorupsi adalah dana bantuan untuk pesantren.
“Prihatin sekaligus de javu ya, karena sebelumnya pernah menginvestigasi dan mengungkap kasus serupa yang melibatkan pondok pesantren,” katanya.
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada
Baca Selengkapnya
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya