Kasus Hibah Ponpes, Kejati Banten Didesak Periksa Gubernur
31 Mei 2021
Serang - Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
31 Mei 2021
Serang - Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Serang – Pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Gubernur Banten dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren. Pemeriksaan itu dinilai karena kepala daerah bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten sudah menyeret 5 orang jadi tersangka termasuk eks Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irfan Santoso. Dia kini ditahan di Rutan Pandeglang karena diduga kuat terlibat dalam sunat-menyunat anggaran bantuan tersebut.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan, untuk menuntaskan kasus korupsi hibah ini, kata dia, aparat penegak hukum sepatutnya bukan cuma memeriksa pejebat level bawah hingga menengah tetapi perlu memeriksa pejabat level atas.
“Sudah sepatutnya proses penuntasan perkara ini memeriksa pihak-pihak yang tidak hanya berada di tataran birokrasi level bawah, menengah tapi juga level atas,” kata Tibiko di Kota Serang, Senin (31/5/2021).
Jika muncul pertanyaan apakah Gubernur Banten terlibat, dia menjelaskan perlu diteliti lebih lanjut. Kendati begitu, Gubernur Banten selaku kepala daerah yang memiliki kuasa pengguna anggaran punya tanggung jawab terkait penyaluran dana hibah pondok pesantren.
“Pertama perlu dicek lagi hal tersebut. Tapi yang perlu dicatat adalah bahwa kuasa pengguna anggaran di daerah itu adalah kepala daerah. Kedua, proses kebijakan dana hibah pondok pesantren hibah di daerah itu adalah penanggung jawab tertinggi adalah pemerintah dalam hal ini kepala daerah,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Visi Integritas, Ade Irawan. Dia mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana hibah ini terkesan mengorbankan pejabat level bawah.
“Yang kemudian banyak disalahkan justru di tingkat bawah yang mereka dikorbankan,” kata dia.
Ade mengaku prihatin karena kasus hibah selalu bermasalah di setiap era kepemimpinan di Banten. Terlebih, hibah yang diduga dikorupsi adalah dana bantuan untuk pesantren.
“Prihatin sekaligus de javu ya, karena sebelumnya pernah menginvestigasi dan mengungkap kasus serupa yang melibatkan pondok pesantren,” katanya.
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya