Kasus Hibah Ponpes, RMI NU Banten Minta Aparat Tak Korbankan Pesantren
15 Juni 2021
Serang - Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten meminta aparat
15 Juni 2021
Serang - Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten meminta aparat
Serang – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Banten meminta aparat penegak hukum tak mengorbankan pesantren dalam mengusut kasus kroupsi hibah Ponpes. Pesantren dan kiai dinilai sebagai korban oknum penyunat dana hibah.
Ketua RMI PWNU Banten, Imaduddin Ustman mengatakan, adanya potongan 50 persen terhadap pesantren penerima hibah harus diusut tuntas. Imad mengatakan pesantren atau kiai penerima hibah yang dipotong 50 persen tersebut adalah korban.
“Untuk kasus potongan 50 persen, yaitu dengan modus pihak pesantren tdk mengetahui adanya bantuan sampai berahirnya pencairan konvensional bagi pesantren lainnya, lalu oknum pejabat atau orang suruhannya datang menawarkam pencairan dengan sarat 50 persen dipotong, maka yang harus diusut hanya pejabat atau orang suruhan itu saja, sedang pihak pesantren tidak boleh diusut karena pihak pesantren adalah korban ketidakadilan saja,” kata Imad melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
RMI juga meminta agar aparat penegak hukum membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasua penyelewengan dana hibah tersebut. Tak terkecuali adanya dugaan pesantren fiktif.
“Siapa saja yg berencana jahat sejak awal utk menyelewengkan dana bantuan hibah pesantren harus di tindak hukum baik dari ASN, swasta ataupun pejabat politik. Tetapi kebijakan tidak seyogyanya dipermasalahkan, artinya jika pihak perencana kebijakan sudah merencanakan dengan prosedur yg berlaku tanpa terbukti ada konkolingkong untuk menyelewengkan dana maka tidak seyogyanya di proses hukum,” tuturnya.
Dalam kasus hibah ponpes yang menjerat 5 orang tersebut. RMI meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah tidak mengakomodir organisasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) jika terindikasi para pengurusnya mengusung ideologi anti Pancasila dan NKRI.
“Pemerintah daerah baik pemprov, pemkab maupun pemkot tidak sepatutnya membantu pendanaan dan mengakomodir FSPP dalam setiap program jika terindiksi pengurus FSPP mengusung ideologi anti pancasila dan NKRI,” katanya.
Selain itu, agar kondusifitas terjaga dalam pengusutan kasus dana hibah, aparat penegak hukum maupun pemerintah mengapresiasi langkah aktivis yang membongkar kasus tersebut.
“LSM yang membantu masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas tindakan pungli dan korupsi hendaklah diapresiasi positif oleh semua pihak dan harus dilindungi dari setiap intimidasi, kriminalisasi dan setiap upaya pembungkaman dari pihak mnapun,” ujarnya.
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya