Kades di Carita Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
17 Juni 2022
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan US (65), Kepala Desa (Kades) di Carita,
17 Juni 2022
Serang - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan US (65), Kepala Desa (Kades) di Carita,
Serang – Ditreskrimum Polda Banten menetapkan US (65), Kepala Desa (Kades) di Carita, Pandeglang sebagai tersangka kasus mafia tanah. Pelaku memperjual belikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.
Lahan yang diperjualbelikan oleh tersangka berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang seluas 1,2 hektare. Pelaku memalsukan tanda tangan saat pengurusan dokumen di kantor desa.
“Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian mentransaksikan dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Selain Kades, polisi juga menetapkan adik iparnya, SHJ (63) sebagai tersangka dengan peran yang berbeda. SHJ berperan membantu dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
“US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (mensrea) awal untuk mentransaksikan tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan korban telah dipalsukan dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut,” katanya.
Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012-2021 dengan luas tanah 1,2 hektare. Transaksi ini dilakukan bertahap selama 10 tahun.
“Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” tuturnya.
Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022 dan penyidikan serta penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak.
“Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.
Modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah.
“Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat,” ungkap Shinto.
(zka/red)
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya