Satukan Persepsi, Warga Terdampak Sikapi Investasi PT LCI Harus Bawa Dampak Positif
18 Juni 2022
Cilegon - Warga terdampak pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) berkumpul
18 Juni 2022
Cilegon - Warga terdampak pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) berkumpul
Cilegon – Warga terdampak pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) berkumpul guna menyatukan persepsi. Mereka menyikapi investasi perusahaan kimia asal Korea Selatan itu harus membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Warga 3 kelurahan yakni Gerem, Grogol, dan Warnasari ini berkumpul pascaterbitnya kesepakatan antara masyarakat terdampak dan PT LCI serta kontraktor utama pembangunan pabrik tersebut.
“Dengan SOP yang ditanda tangani antara koordinasi 3 wilayah dengan pihak maincont dan diketahui oleh PT Lotte Chemical Indonesia yang punya project dan juga Lurah yang mewakili pemerintah yang masing-masing sudah tanda tangan semoga ini akhirnya membangun iklim investasi yang betul-betul ramah lingkungan, investasi yang sehat sehingga timbullah pada saat bicara antara hak dan kewajiban,” kata Koordinator warga terdampak 3 wilayah, Edi Haryadi, Sabtu (18/6/2022).
Hasil kesepakatan antara perusahaan dan warga, lanjut Edi pengusaha lokal beserta warga yang mendapat pekerjaan di proyek yang bernilai sekitar 60 triliun itu mesti saling memahami hak dan kewajiban.
“Artinya setiap pengusaha lokal yang mendapatkan pekerjaan di situ juga artinya dia sudah mendapatkan haknya sebagai pengusaha lokal tetapi dengan SOP ini kita harapkan ini akan menimbulkan juga efek rasa tanggung jawab si pengusaha itu karena sudah mendapatkan kegiatan dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu yang akhirnya timbul juga rasa tanggung jawab sosial dan tanggung jawab rasa saling memiliki,” katanya.
“Bahwa jangan hanya nuntut hak tapi pengusaha lokal punya kewajiban terkait kualitas, mutu, schedule dan merasa memiliki perusahaan itu sendiri, dalam hal ini Lotte itu sendiri,” lanjutnya.
Pola penyamaan persepsi antarwarga ini dilakukan agar investasi yang ada di Cilegon khususnya di 3 kelurahan itu membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar. Hal ini sesuai dengan aturan investasi yang ada di Indonesia.
“Dan diharapkan dengan pola yang kita lakukan ini pertama ini sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja UU No. 11 Tahun 2020 bahwa investasi itu harus membawa dampak yang positif, kesejahteraan, pendidikan, dan lain sebagainya meningkat di masyarakat terdampak,” ujarnya.
Amanat UU Cipta Kerja, lanjutnya, ada kewajiban investor untuk menggandeng pengusaha lokal agar tak jadi penonton. Selain itu, ada juga kewajiban perusahaan yang berinvestasi di Indonesia untuk menyerap tenaga kerja lokal agar angka pengangguran bisa turun.
“Kedua diwajibkan investasi atau investor berkolaborasi dengan lokal, wajib di situ bunyinya di Undang-Undang. Ketiga masalah tenaga kerja yang bisa dikerjakan lokal ya harus lokal,” kata dia.
(qbl/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya