Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi LNG, Sebut Rugi-Untung Hal Biasa
17 Mei 2024
Jakarta - Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan
17 Mei 2024
Jakarta - Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan
Jakarta – Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan status terdakwa yang disematkan kepada Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
JK hadir sebagai saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan LNG didasarkan pada Perpres No. 5 Tahun 2006 dan Inpres No. 1 Tahun 2010, yang bertujuan menjaga ketahanan energi nasional.
“Saya juga bingung kenapa beliau (Karen) menjadi terdakwa karena beliau telah menjalankan tugasnya,” ungkap JK di hadapan majelis hakim.
JK menegaskan bahwa dalam dunia bisnis, rugi dan untung adalah hal yang wajar. Menghukum pemimpin perusahaan negara yang merugi, menurutnya, adalah sebuah kesalahan dan dapat menghancurkan sistem.
“Ini bahayanya. Kalau satu perusahaan negara rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum karena banyak yang rugi juga, dan itu akan menghancurkan sistem,” jelas JK.
Pernyataan JK ini ditanggapi dengan tepuk tangan oleh para hadirin di ruang sidang. Namun, hakim langsung menegur dan mengingatkan bahwa persidangan bukan tempat untuk bertepuk tangan.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terkait konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG. Jaksa KPK menunjukkan dokumen yang menunjukkan mitigasi risiko dilakukan setelah persetujuan pengadaan LNG. Namun, JK mengaku tidak mengetahui dokumen tersebut dan menyerahkan urusan teknis kepada PT Pertamina.
JK juga menjelaskan bahwa pembelian LNG dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat, adalah hal yang wajar untuk memastikan pasokan dan ketahanan energi. Dia mencontohkan investasi perusahaan minyak Malaysia di Indonesia dan impor migas yang dilakukan pemerintah.
“Jadi, artinya boleh beli sama kita, membikin investasi sama kayak Petronas yang investasi di Indonesia, lalu membikin pompa bensin di Indonesia,” ujar Kalla.
Kasus korupsi pengadaan LNG ini didakwakan kepada Karen karena dianggap memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di kilang LNG AS tanpa pedoman yang jelas dan hanya izin prinsip pada 2013. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,83 juta dollar AS dan keuntungan pribadi Karen sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dollar AS.
Sidang ditunda hingga 20 Mei 2024 untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan bukti-bukti lain.
Cilegon – Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes ‘ompong’-nya aturan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Kapal rombongan pemancing, KM Jayasena dilaporkan mengalami mati mesin di perairan Tanjung Layar,
Baca Selengkapnya
Singapura – PLN Indonesia Power UBP Suralaya berhasil menjadi juara di ajang Asian Innovation Excellence
Baca Selengkapnya
Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pengedar obat keras berinisial HA di Pandeglang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Seorang pengendara sepeda motor di Cilegon, Banten tewas usai terlibat kecelakaan di Jl.
Baca Selengkapnya
Serang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium 137 (Cs-137) kembali melakukan relokasi terhadap 91 warga
Baca Selengkapnya
Cilegon – Teknologi digital yang terus berkembang telah mengubah cara generasi muda berinteraksi, berkomunikasi, hingga
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Afiatus Salamah
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Administrasi Negara Universitas Pamulang Kampus Serang mengajak siswa SMK Pasundan 1 Kota
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan dua anak yang dilaporkan tenggelam di Sungai Ciliman,
Baca Selengkapnya