Kepgub Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bak Macam Ompong, Warga Bojonegara Blokade Jalan
17 November 2025
Cilegon - Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes 'ompong'-nya aturan
17 November 2025
Cilegon - Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes 'ompong'-nya aturan
Cilegon – Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes ‘ompong’-nya aturan pembatasan jam operasional truk tambang di Bojonegara. Truk pengangkut hasil galian C tersebut lalu-lalang tak kenal jam operasional.
Warga kesal lantaran truk tambang tetap beroperasi di jam larangan meski sudah ada Keputusan Gubernur Banten tentang larangan melintas truk tambang.
“Sudah ada aturan dari Gubernur, dan di situ tertera jam operasionalnya jam 10 (malam) sampai jam 5 (dini hari) tapi kenyataannya seperti apa saudara-saudara sekalian, di lapangan tidak berlaku,” kata seorang orator pada aksi tersebut, Senin (17/11/2025).
Jalan simpang akses tol Cilegon-Timur diblokir warga sebagai bentuk protes atas aturan yang diabaikan, mereka merasa kesal lantaran setiap hari truk-truk tambang tak kenal jam operasional. Truk-truk itu kerap bikin macet dan mengganggu aktifitas warga sekitar.
“Sekarang ini mobil semakin banyak di Bojonegara untuk mengeruk sumber daya alam di Bojonegara-Puloampel, masyarakat malah sengsara, setiap hari makannya debu, banyak yang sakit, mau ke pasar susah,” katanya.
Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten diteken Andra Soni akhir Oktober lalu. Kepgub itu melarang truk pengangkut hasil tambang dari galian C tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Aturan itu berlaku di beberapa ruas jalan di Banten termasuk di Bojonegara, Kabupaten Serang.
Awal November lalu, Gubernur Banten menggelar rapat gabungan khusus membahas Kepgub Nomor 567 tersebut. Pada rapat itu, Kapolda Banten dan Bupati Serang hingga Wali Kota Serang dan Cilegon hadir.
Hasilnya, rapat menegaskan truk yang melanggar jam operasional akan ditilang hingga cabut izin KIR. Di rapat tersebut, pengusaha truk dan tambang diajak rapat, mereka, kata Andra Soni siap mengikuti aturan yang baru sebulan lebih diteken.
“Ada sanksi yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku, pertama izinnya, nah truk itu pasti punya KIR, STNK, ada perlengkapan administrasinya, ini yang kita sosialisasikan, tadi juga disampaikan dari transporter lokal yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti Kepgub terkait jam operasional, tapi meminta untuk yang tidak tertib ditertibkan,” kata Andra Soni, Senin (3/11) lalu.
Kapolda Banten Irjen Hengki juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas terkait pelanggaran atas Keputusan Gubernur Banten soal jam operasional truk tambang di Banten tersebut.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, pasti akan kita tindak tegas,” katanya.
(qbl/red)
Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya