Kepgub Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bak Macam Ompong, Warga Bojonegara Blokade Jalan
17 November 2025
Cilegon - Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes 'ompong'-nya aturan
17 November 2025
Cilegon - Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes 'ompong'-nya aturan
Cilegon – Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes ‘ompong’-nya aturan pembatasan jam operasional truk tambang di Bojonegara. Truk pengangkut hasil galian C tersebut lalu-lalang tak kenal jam operasional.
Warga kesal lantaran truk tambang tetap beroperasi di jam larangan meski sudah ada Keputusan Gubernur Banten tentang larangan melintas truk tambang.
“Sudah ada aturan dari Gubernur, dan di situ tertera jam operasionalnya jam 10 (malam) sampai jam 5 (dini hari) tapi kenyataannya seperti apa saudara-saudara sekalian, di lapangan tidak berlaku,” kata seorang orator pada aksi tersebut, Senin (17/11/2025).
Jalan simpang akses tol Cilegon-Timur diblokir warga sebagai bentuk protes atas aturan yang diabaikan, mereka merasa kesal lantaran setiap hari truk-truk tambang tak kenal jam operasional. Truk-truk itu kerap bikin macet dan mengganggu aktifitas warga sekitar.
“Sekarang ini mobil semakin banyak di Bojonegara untuk mengeruk sumber daya alam di Bojonegara-Puloampel, masyarakat malah sengsara, setiap hari makannya debu, banyak yang sakit, mau ke pasar susah,” katanya.
Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten diteken Andra Soni akhir Oktober lalu. Kepgub itu melarang truk pengangkut hasil tambang dari galian C tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Aturan itu berlaku di beberapa ruas jalan di Banten termasuk di Bojonegara, Kabupaten Serang.
Awal November lalu, Gubernur Banten menggelar rapat gabungan khusus membahas Kepgub Nomor 567 tersebut. Pada rapat itu, Kapolda Banten dan Bupati Serang hingga Wali Kota Serang dan Cilegon hadir.
Hasilnya, rapat menegaskan truk yang melanggar jam operasional akan ditilang hingga cabut izin KIR. Di rapat tersebut, pengusaha truk dan tambang diajak rapat, mereka, kata Andra Soni siap mengikuti aturan yang baru sebulan lebih diteken.
“Ada sanksi yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku, pertama izinnya, nah truk itu pasti punya KIR, STNK, ada perlengkapan administrasinya, ini yang kita sosialisasikan, tadi juga disampaikan dari transporter lokal yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti Kepgub terkait jam operasional, tapi meminta untuk yang tidak tertib ditertibkan,” kata Andra Soni, Senin (3/11) lalu.
Kapolda Banten Irjen Hengki juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas terkait pelanggaran atas Keputusan Gubernur Banten soal jam operasional truk tambang di Banten tersebut.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, pasti akan kita tindak tegas,” katanya.
(qbl/red)
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya
Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya