Kepgub Aturan Jam Operasional Truk Tambang Bak Macam Ompong, Warga Bojonegara Blokade Jalan
17 November 2025
Cilegon - Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes 'ompong'-nya aturan
17 November 2025
Cilegon - Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes 'ompong'-nya aturan
Cilegon – Warga Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang memblokade jalan raya Cilegon-Bojonegara memprotes ‘ompong’-nya aturan pembatasan jam operasional truk tambang di Bojonegara. Truk pengangkut hasil galian C tersebut lalu-lalang tak kenal jam operasional.
Warga kesal lantaran truk tambang tetap beroperasi di jam larangan meski sudah ada Keputusan Gubernur Banten tentang larangan melintas truk tambang.
“Sudah ada aturan dari Gubernur, dan di situ tertera jam operasionalnya jam 10 (malam) sampai jam 5 (dini hari) tapi kenyataannya seperti apa saudara-saudara sekalian, di lapangan tidak berlaku,” kata seorang orator pada aksi tersebut, Senin (17/11/2025).
Jalan simpang akses tol Cilegon-Timur diblokir warga sebagai bentuk protes atas aturan yang diabaikan, mereka merasa kesal lantaran setiap hari truk-truk tambang tak kenal jam operasional. Truk-truk itu kerap bikin macet dan mengganggu aktifitas warga sekitar.
“Sekarang ini mobil semakin banyak di Bojonegara untuk mengeruk sumber daya alam di Bojonegara-Puloampel, masyarakat malah sengsara, setiap hari makannya debu, banyak yang sakit, mau ke pasar susah,” katanya.
Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten diteken Andra Soni akhir Oktober lalu. Kepgub itu melarang truk pengangkut hasil tambang dari galian C tidak diperbolehkan melintas mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Aturan itu berlaku di beberapa ruas jalan di Banten termasuk di Bojonegara, Kabupaten Serang.
Awal November lalu, Gubernur Banten menggelar rapat gabungan khusus membahas Kepgub Nomor 567 tersebut. Pada rapat itu, Kapolda Banten dan Bupati Serang hingga Wali Kota Serang dan Cilegon hadir.
Hasilnya, rapat menegaskan truk yang melanggar jam operasional akan ditilang hingga cabut izin KIR. Di rapat tersebut, pengusaha truk dan tambang diajak rapat, mereka, kata Andra Soni siap mengikuti aturan yang baru sebulan lebih diteken.
“Ada sanksi yang telah diatur sesuai dengan UU yang berlaku, pertama izinnya, nah truk itu pasti punya KIR, STNK, ada perlengkapan administrasinya, ini yang kita sosialisasikan, tadi juga disampaikan dari transporter lokal yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti Kepgub terkait jam operasional, tapi meminta untuk yang tidak tertib ditertibkan,” kata Andra Soni, Senin (3/11) lalu.
Kapolda Banten Irjen Hengki juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas terkait pelanggaran atas Keputusan Gubernur Banten soal jam operasional truk tambang di Banten tersebut.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, pasti akan kita tindak tegas,” katanya.
(qbl/red)
Serang – Hampir sepekan jalan tol Tangerang-Merak baik arah Jakarta maupun Merak berlubang di beberapa
Baca Selengkapnya
Serang – Anak Buah Kapal (ABK) tongkang batu bara dilaporkan terjatuh ke laut di perairan
Baca Selengkapnya
Serang – Seorang anak buah kapal (ABK) dilaporkan terjatuh ke laut di perairan Jetty Bahtera
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power memastikan pasokan listrik selama Ramadan-Idulfitri aman. Keandalan pasokan listrik khususnya
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten mengevakuasi kapten kapal tanker Alisabeth
Baca Selengkapnya
Lebak — Bocah laki-laki berusia 7 tahun, Agnis dilaporkan terseret arus ombak di Pantai Karang
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT KRAKATAU POSCO mengerahkan relawan untuk bersih-bersih masjid di sekitar perusahaan dalam rangka
Baca Selengkapnya
Jakarta – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan banding sengketa dualisme di tubuh
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang remaja yang dilaporkan terseret arus ombak di
Baca Selengkapnya
Cilegon – Warga lokal sekitar pabrik baja Krakatau Posco dapat kesempatan kerja bergilir di pabrik
Baca Selengkapnya