Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bronjong

Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bronjong

9 November 2024

Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan

Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bronjong

Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 milyar. Kedua tersanngka yakni eks Sekdis LH Cilegon dan pihak swasta.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, Jumat (8/11/2024).

Yudhis mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terlebih dulu mengatur pertemuan untuk membahas rencana proyek tersebut. Eks Sekdis LH meminta fee 15% dari nilai pekerjaa.

“Tersangka MF selaku direktur CV Arif Indah Permata bertemu dengan Sdr GG selaku PPK atau Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan,” ujarnya

Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank dan juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan. Usai kesepakatan terpenuhi, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada yang melalui transfer bank dan tunai.

“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” ujarnya.

(zka/red)

Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan
Kenali Tanda Kegawatdaruratan Bedah pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Jangan Menunda Pemeriksaan

Cilegon – Orang tua sering kali menganggap remeh keluhan ringan seperti sakit perut, muntah, atau

Baca Selengkapnya
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan
Sabun Garapan Pemuda Cilegon Dirilis, Krakatau Posco Beri Pendampingan

Cilegon – Kelompok pemuda di Tegal Ratu, Cilegon merilis hasil karya tangan berupa produk kebersihan

Baca Selengkapnya
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau
Dua Daratan Baru Muncul Pascaerupsi Anak Krakatau

Bandung – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi pada awal September lalu memunculkan gumuk baru

Baca Selengkapnya
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu
Kru Kapal Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu

Serang – Penemuan mayat Mr. X di pulau Enggano, Bengkulu pada hari kelima pencarian rombongan

Baca Selengkapnya
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas
Bocah SD di Lebak Tercebur Sumur saat Hendak Ambil Tas

Lebak – Seorang bocah berusia 7 tahun tercebur sumur saat hendak mengambil tasnya di Lebak,

Baca Selengkapnya
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada
Status Gunung Anak Krakatau Turun dari Siaga ke Level II Waspada

Jakarta – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan penurunan tingkat aktivitas

Baca Selengkapnya
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf
Acungkan Golok Saat Tolak Jemaat GKPI, Pemuda Tangerang Minta Maaf

Tangerang – Warga di Rajeg, Kabupaten Tangerang mengacungkan golok saat menolak kegiatan ibadah jemaat Gereja

Baca Selengkapnya
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam
Zelensky Klaim Sukses Gempur Fasilitas Minyak Rusia, Moskow Janji Balas Dendam

Serang – Rusia menyatakan akan memperkuat serangan ke Kyiv sebagai balasan atas gempuran drone Ukraina

Baca Selengkapnya
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026
Selaraskan Visi Sekolah, Pramuka SMAN 4 Pandeglang Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di TKC 2026

Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke

Baca Selengkapnya
PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup
PT Genesis Didakwa Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Serang–  Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan

Baca Selengkapnya