DSC_1467
Bagikan

Serang – Pencari kepiting di Pontang, Kabupaten Serang berinisial AM (25) ditangkap polisi usai alih profesi jadi pengedar obat keras hexymer. Dia ditangkap saat menunggu pembeli mengambil barang.

AM alih profesi menjadi penjual hexymer lantaran profesi yang digelutinya selama ini mencari kepiting di tambak tak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

“Tersangka AM, kami amankan di pinggir jalan pada Selasa (10/8) sekira pukul 21.00. Dari tersangka ini ditemukan obat jenis hexymer sebanyak 750 butir,” kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Jumat (13/8/2021).

Warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Pontang ini sudah 3 bulan menggeluti bisnis jual beli pil koplo. Dia ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Suka Jaya.

“Barang bukti 750 butir hexymer yang dibungkus plastik ditemukan dalam saku celana tersangka, berikut uang hasil penjualan sebanyak Rp115 ribu. berikut barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Michael menjelaskan penangkapan tersangka pengedar obat keras ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda M Ritonga Maulana langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangaka.

“Jadi motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, beralasan hasil dari menjual kepiting tidak mencukupi kebutuhannya,” kata Michael.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(qbl/red)

KOMENTAR