Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon

Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon

19 November 2025

Pandeglang - Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon,

Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon

Pandeglang – Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon, Amirudin (61) dan Arsana (41) karena tertangkap tangan melakukan penebangan pohon Kecapi (Sandoricum koetjape) di dalam kawasan TNUK. Kedua pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Polsek Cimanggu untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu berawal ketika petugas TNUK menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan TNUK tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur pada Sabtu (21/7/2025.

Pelaku Amirudin sebelumnya telah diperingati oleh petugas TNUK sebanyak tiga kali agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, petugas menyatakan penebangan pohon di taman nasional merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun sangat pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga pada kali ini dilakukan upaya hukum.

“Didalam penanganan kasus pelanggaran yang terjadi didalam kawasan, Balai TNUK lebih mengedepan pendekatan restoratif melalui pembinaan berupa Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan telah dilakukan di banyak kasus namun kali ini mengingat sudah berulang maka tindakan hukum pun dilakukan,” kata Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, Rabu (19/11/2025).

Penebangan pohon di dalam kawasan TNUK, kata dia dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/06/VI/2025/Sektor Cimanggu tanggal 24 Juni 2025, dan saat ini perkara telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.

Terkait restorasi justice dalam bidang kehutanan, menurut Ardi, belum ada aturan terkait hal tersebut. Restorasi justice hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 untuk kejaksaan, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 untuk kepolisian, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 untuk pengadilan.

“TNUK adalah habitat penting satwa dilindungi termasuk Badak Jawa. Penebangan pohon dapat mengganggu keutuhan ekosistem. Kami terus meningkatkan patroli dan sosialisasi bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.

(zka/red)

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran
IKA Untirta-Kementerian P2MI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran

Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Baca Selengkapnya
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda
Global Volunteer Week 2026: Krakatau Posco Tanamkan Budaya “Safety for All” ke Generasi Muda

Cilegon– Keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab di lingkungan kerja, tetapi juga merupakan bagian penting

Baca Selengkapnya
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup
PT IRT Tanam Pohon di Pulau Merak Kecil Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,

Baca Selengkapnya
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon
Sah! Eks Ketua DPRD Nakhodai DPC PKB Cilegon

Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.

Baca Selengkapnya
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan
Bentuk Komitmen Lingkungan, PLN IP Banten 1 Suralaya Raih Penghargaan

Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas
Mahasiswa Unpam Kenalkan Sistem e-Goverment ke Siswa SMAN 1 Ciomas

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas

Baca Selengkapnya
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km
PT MCCI Cilegon Meledak, Suara Ledakan Terdengar Hingga 3 Km

Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan

Baca Selengkapnya
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan
Upacara Harkitnas, PLN IP Suralaya Perkuat Komitmen Kebangsaan

Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak
Dugaan Wanprestasi Investasi Telur, Suami Anggota DPRD Banten Digugat ke PN Lebak

Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata

Baca Selengkapnya
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten
Pengurus Baru Perbakin Cilegon Dilantik, Target Raih Juara di POPDA Banten

Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030

Baca Selengkapnya