Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon

Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon

19 November 2025

Pandeglang - Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon,

Dua Warga Pandeglang Diamankan Imbas Tebang Pohon di Ujung Kulon

Pandeglang – Petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mengamankan dua orang pelaku penebangan pohon, Amirudin (61) dan Arsana (41) karena tertangkap tangan melakukan penebangan pohon Kecapi (Sandoricum koetjape) di dalam kawasan TNUK. Kedua pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Polsek Cimanggu untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu berawal ketika petugas TNUK menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan TNUK tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur pada Sabtu (21/7/2025.

Pelaku Amirudin sebelumnya telah diperingati oleh petugas TNUK sebanyak tiga kali agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, petugas menyatakan penebangan pohon di taman nasional merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun sangat pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga pada kali ini dilakukan upaya hukum.

“Didalam penanganan kasus pelanggaran yang terjadi didalam kawasan, Balai TNUK lebih mengedepan pendekatan restoratif melalui pembinaan berupa Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan telah dilakukan di banyak kasus namun kali ini mengingat sudah berulang maka tindakan hukum pun dilakukan,” kata Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, Rabu (19/11/2025).

Penebangan pohon di dalam kawasan TNUK, kata dia dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/06/VI/2025/Sektor Cimanggu tanggal 24 Juni 2025, dan saat ini perkara telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.

Terkait restorasi justice dalam bidang kehutanan, menurut Ardi, belum ada aturan terkait hal tersebut. Restorasi justice hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 untuk kejaksaan, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 untuk kepolisian, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 untuk pengadilan.

“TNUK adalah habitat penting satwa dilindungi termasuk Badak Jawa. Penebangan pohon dapat mengganggu keutuhan ekosistem. Kami terus meningkatkan patroli dan sosialisasi bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.

(zka/red)

Kamu sudah membaca beberapa halaman, Berikut rekomendasi
berita untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih
Kekeringan Landa Cilegon, PLN IP Suralaya Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih

Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 80.000 liter kepada

Baca Selengkapnya
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK
Naik Rp 17 Miliar, Belanja Tenaga Ahli Pemprov Banten Dilaporkan ke BPK

Serang – Barisan Milenial Banten melaporkan pengelolaan Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemerintah Provinsi Banten Tahun

Baca Selengkapnya
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP
Dokter Ungkap Efek Negatif Balita Dibiarkan Lama Main HP

Cilegon – Kecenderungan anak pada gawai bisa membuat anak jadi tantrum dan sulit berkomunikasi dengan

Baca Selengkapnya
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon
BPBD Evakuasi Lansia Terpeleset di Gunung Cinampul Cilegon

Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset

Baca Selengkapnya
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi
Sidang dr. Richard Lee Lanjut ke Tahap Pembuktian Usai Hakim Tolak Eksepsi

Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat

Baca Selengkapnya
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’
Estafet Kepemimpinan Sekretariat DPRD Cilegon Beralih dari ‘Sekwan Sepuh’ ke ‘Sekwan Enom’

Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.

Baca Selengkapnya
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah
DPRD Cilegon Soroti ‘Rekayasa’ PAD hingga Kelalaian Administrasi DAK Milyaran Rupiah

Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat

Baca Selengkapnya
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran
Gedung Dinas Ketahanan Pangan Cilegon Kebakaran

Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen
Ketua DPRD Cilegon Soroti Serapan Anggaran OPD Baru 40 Persen

Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional
Dugaan Korupsi Batu Bara Rp5 Triliun: Manipulasi Kualitas hingga Jadi Biang Kerok Blackout Nasional

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus

Baca Selengkapnya