Eks Direktur BUMD Cilegon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Akses Jalan Pelabuhan Warnasari
6 Mei 2024
Serang - Polisi menetapkan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM)
6 Mei 2024
Serang - Polisi menetapkan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM)
Serang – Polisi menetapkan mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) berinisial AF sebagai tersangka kasus proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 2. AF dituduh merugikan negara Rp 7 miliar.
Penetapan AF sebagai tersangka merupakan pegembangan kasus yang sama. Polisi sebelumnya menetapkan 2 tersangka yakni Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Sugiman selaku peminjam perusahaan milik Abu Bakar tersebut.
“Sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis oleh pengadilan yaitu TB Abu Bakar Rasyid selaku Dirut PT Arkindo yang sudah vonis 1 tahun 5 bulan berkekuatan hukum tetap dan Sugiman selaku orang yang meminjam bendera/perusahaan PT Arkindo yang sudah vonis 3 tahun penjara berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya saat ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu AF selaku mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM. Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500.000,” kata Wadir Krimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan. Senin (6/5/2024).
Wiwin mengakatan, pada 2021 lalu, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai BUMD Kota Cilegon mengadakan proses lelang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2. Lelang itu dimenangkan oleh PT ARKINO dan PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000,” katanya.
Kontrak pekerjaan selama 1 taun itu dimulai sejak 20 Januari 2021 berakhir pada 19 Januari 2022. Namun, sampai akhir kontrak pekerjaan tak kunjung dilaksanakan lantaran lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Dan tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KSO),” tambahnya.
Modus operandi tersangka AF, kata Wiwin, turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan ia mengetahui bahwa pada saat proses lelang lahan yang bakal digunakan sebagai akses jalan pelabuhan belum ada. Namun, AF memaksakan pencairan uang muka tetap dilakukan meski lahan belum.
“Sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi bagi dengan fakta persidangan hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid,” kata Wiwin.
Polisi menyangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.
(zka/red)
Pandeglang – Dewan Ambalan Fatahillah-Cut Meutia pangkalan SMAN 4 Pandeglang sukses menggelar kegiatan Tamu ke
Baca Selengkapnya
Serang– Perusahaan peleburan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS) didakwa melakukan pencemaran limbah bahan
Baca Selengkapnya
Banten – Gempa magnitudo 5,2 berpusat di Bayah, Banten terjadi pada Jumat (18/9/2026) malam. Gempa
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Upaya pencarian dan pertolongan terhadap 5 jurnalis, 2 ABK, dan 1 pemandu kapal
Baca Selengkapnya
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR gabungan memutuskan memperpanjang operasi pencarian delapan korban speed boat yang mengalami
Baca Selengkapnya
Bali – PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya memborong tujuh penghargaan dalam ajang
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tiga unit rumah toko (ruko) peralatan pabrik di Lingkungan Tegal Tong RT 01
Baca Selengkapnya
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya