Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bronjong
9 November 2024
Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan
9 November 2024
Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan
Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 milyar. Kedua tersanngka yakni eks Sekdis LH Cilegon dan pihak swasta.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, Jumat (8/11/2024).
Yudhis mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terlebih dulu mengatur pertemuan untuk membahas rencana proyek tersebut. Eks Sekdis LH meminta fee 15% dari nilai pekerjaa.
“Tersangka MF selaku direktur CV Arif Indah Permata bertemu dengan Sdr GG selaku PPK atau Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan,” ujarnya
Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank dan juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan. Usai kesepakatan terpenuhi, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada yang melalui transfer bank dan tunai.
“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” ujarnya.
(zka/red)
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya