Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bronjong

Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bronjong

Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 milyar. Kedua tersanngka yakni eks Sekdis LH Cilegon dan pihak swasta.

“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, Jumat (8/11/2024).

Yudhis mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terlebih dulu mengatur pertemuan untuk membahas rencana proyek tersebut. Eks Sekdis LH meminta fee 15% dari nilai pekerjaa.

“Tersangka MF selaku direktur CV Arif Indah Permata bertemu dengan Sdr GG selaku PPK atau Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan,” ujarnya

Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank dan juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan. Usai kesepakatan terpenuhi, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada yang melalui transfer bank dan tunai.

“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” ujarnya.

(zka/red)

Jalan Cipanas-Citorek Longsor, DPUPR Banten Targetkan Penanganan Selesai Sepekan
Jalan Cipanas-Citorek Longsor, DPUPR Banten Targetkan Penanganan Selesai Sepekan

Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan

Baca Selengkapnya
Sahruji Pimpin Ormas Besutan Hercules GRIB Jaya di Cilegon
Sahruji Pimpin Ormas Besutan Hercules GRIB Jaya di Cilegon

Cilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk

Baca Selengkapnya
Nelayan Lebak Hilang Saat Cari Rumput Laut
Nelayan Lebak Hilang Saat Cari Rumput Laut

Lebak – Nelayan di Lebak, Banten, Herman (42) hilang saat mencari rumput laut di Muara

Baca Selengkapnya
DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip untuk Lindungi Aset Masa Depan
DPK Banten Ajak OPD Sadar dan Peduli Arsip untuk Lindungi Aset Masa Depan

Serang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di

Baca Selengkapnya
Demo Bawaslu, Sekelompok Massa Tuntut Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Cilegon
Demo Bawaslu, Sekelompok Massa Tuntut Usut Tuntas Dugaan Politik Uang di Pilkada Cilegon

Cilegon – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Cilegon. Mereka menuntut agar

Baca Selengkapnya
DPUPR Banten Sambut Baik Kunjungan Komisi Informasi: Wujud Keterbukaan Informasi Publik
DPUPR Banten Sambut Baik Kunjungan Komisi Informasi: Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Serang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi

Baca Selengkapnya
Pro dan Kontra Penarikan Retribusi Kantin Sekolah oleh DPRD DKI Jakarta
Pro dan Kontra Penarikan Retribusi Kantin Sekolah oleh DPRD DKI Jakarta

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana penarikan retribusi dari

Baca Selengkapnya
Dibombardir Israel, 20 Warga Beirut Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka
Dibombardir Israel, 20 Warga Beirut Tewas dan Puluhan Lainnya Terluka

Serang – Serangan udara Israel yang menargetkan sebuah gedung apartemen di pusat kota Beirut pada

Baca Selengkapnya
Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?
Hari Tenang Pilkada 2024: Apa yang Perlu Diketahui?

Serang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),

Baca Selengkapnya
Kejati Panggil Suami Cagub Airin-Ketua DPRD Banten Soal Dugaan Korupsi Sport Center
Kejati Panggil Suami Cagub Airin-Ketua DPRD Banten Soal Dugaan Korupsi Sport Center

Serang – Kejati Banten memeriksa suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana

Baca Selengkapnya