Eks Sekdis LH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Bronjong
9 November 2024
Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan
9 November 2024
Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan
Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap 2 tersangka kasus suap atau gratifikasi pada pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan Rp 1,4 milyar. Kedua tersanngka yakni eks Sekdis LH Cilegon dan pihak swasta.
“Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan dua tersangka Sdr GG selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon dan Sdr MF selaku Direktur CV Arif Indah Permata,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, Jumat (8/11/2024).
Yudhis mengatakan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terlebih dulu mengatur pertemuan untuk membahas rencana proyek tersebut. Eks Sekdis LH meminta fee 15% dari nilai pekerjaa.
“Tersangka MF selaku direktur CV Arif Indah Permata bertemu dengan Sdr GG selaku PPK atau Sekretaris Dinas LH Kota Cilegon, sebelum proses pengadaan atau pekerjaan dimulai dengan dipertemukan atau diantar oleh Saksi Sdr AF dan pada pertemuan itu ada beberapa kesepakatan untuk CV Arif Indah Permata bisa mendapatkan pekerjaan itu harus memberikan sukses Fee sebesar 15% dari nilai pekerjaan,” ujarnya
Kesepakatan itu terjadi mulai dari pemberian uang kepada GG selaku PPK dengan cara transfer bank dan juga yang tunai sebelum pekerjaan di laksanakan. Usai kesepakatan terpenuhi, pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV Arif Indah Permata kurang lebih Rp400 juta diberikan secara bertahap ada yang melalui transfer bank dan tunai.
“Modus PPK dan Penyedia untuk memuluskan dan memudahkan supaya pekerjaan TPT Bronjong itu bisa di dapat atau dilaksanakan oleh CV ARIF INDAH PERMATA yaitu PPK dan Penyedia bersepakat untuk merubah RUP (Rencana Umum Pengedaan) yang semula lelang umum menjadi E-Catalog, dimana perubahan RUP itu tanpa sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) karena kalau RUP tidak di rubah terlebih dahulu proses E-Catalog tidak bisa dilaksanakan, sehingga untuk memenangkan CV ARIF INDAH PERMATA jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV ARIF INDAH PERMATA tidak melalui proses lelang,” tambahnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka Sdr MF sudah 14 hari sedangkan untuk Sdr GG sudah 8 hari. Berkas Perkara sudah dilakukan tahap 1 ke Kejati Banten pada Rabu tanggal 06-11-2024,” ujarnya.
(zka/red)
Lebak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten langsung menangani ruas jalan
Baca SelengkapnyaCilegon – Ormas besutan Hercules, GRIB Jaya kini mulai eksis di Cilegon, Banten. Hercules menunjuk
Baca SelengkapnyaLebak – Nelayan di Lebak, Banten, Herman (42) hilang saat mencari rumput laut di Muara
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di
Baca SelengkapnyaCilegon – Sekelompok massa menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu Cilegon. Mereka menuntut agar
Baca SelengkapnyaSerang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Visitasi
Baca SelengkapnyaJakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sedang mengkaji rencana penarikan retribusi dari
Baca SelengkapnyaSerang – Serangan udara Israel yang menargetkan sebuah gedung apartemen di pusat kota Beirut pada
Baca SelengkapnyaSerang – Masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11),
Baca SelengkapnyaSerang – Kejati Banten memeriksa suami Calon Gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana
Baca Selengkapnya