Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, Sopir-Penadah Ditangkap Polisi
16 Juli 2021
Cilegon - Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji
16 Juli 2021
Cilegon - Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji
Cilegon – Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji gandum atau bungkil. Sopir dan kernet dijanjikan Rp 10 juta oleh pelaku yang jadi DPO.
Pekaku RA (40) sopir truk, S (39) kernet truk, dan DS (56) adalah pemilik lapak, di tenpat DS, sopir truk dan kernet itu menaruh 28 ton bungkil. Keduanya menggelapkan biji gandum dari pelabuhan KBS Cilegon. Sejatinya, biji gandum itu dikirim ke gudang milik PT Pundi Kencana, namun oleh sopir dan kernet dibelokkan ke lapak DS di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan.
“Jumlahnya kurang lebih 28 ton yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh tersangka dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di dp Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat ekspos kasus di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).
Terungkapnya kasus penggelapan itu berawal dari kecurigaan sekuriti pelabuhan. Pasalnya, truk pengangkut biji gandum itu hanya memerlukan waktu 30 menit untuk bongkar muat.
“Akhirnya pada hari selasa dini hari Polsek KP Banten menerima laporan dari sekuriti kemudian melaksanakan penyelidikan bersama-sama dengan pihak kemanan di pelabuhan. Sudah diamankan terlebih dahulu (oleh sekuriti pelabuhan) kemudian tim Polsek datang untuk melakukan peneriksaan, diketahuilah tadi rangkaiannya,” ujarnya.
Sigit mengatakan, dari pengakuan pelaku, sopir dan kernet dijanjikan duit Rp 10 juta oleh seorang penghubung yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya diarahkan oleh DPO tersebut untuk menurunkan bungkil ke lapak milik DS.
“Yang menyopiri dan sebagai kernet ini diarahkan atau diberikan tawaran untuk membongkar di JLS dengan harga Rp 10 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, RA dan S dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan DS disangkakan Pasal 480 KUHP dianggap sebagai penadah. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
(qbl/red)
Cilegon – PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pulau Merak Kecil,
Baca Selengkapnya
Cilegon – Mantan calon Wali Kota Cilegon, Isro Mi’raj ditunjuk menjadi Ketua DPC PKB Cilegon.
Baca Selengkapnya
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya