Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, Sopir-Penadah Ditangkap Polisi
16 Juli 2021
Cilegon - Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji
16 Juli 2021
Cilegon - Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji
Cilegon – Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji gandum atau bungkil. Sopir dan kernet dijanjikan Rp 10 juta oleh pelaku yang jadi DPO.
Pekaku RA (40) sopir truk, S (39) kernet truk, dan DS (56) adalah pemilik lapak, di tenpat DS, sopir truk dan kernet itu menaruh 28 ton bungkil. Keduanya menggelapkan biji gandum dari pelabuhan KBS Cilegon. Sejatinya, biji gandum itu dikirim ke gudang milik PT Pundi Kencana, namun oleh sopir dan kernet dibelokkan ke lapak DS di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan.
“Jumlahnya kurang lebih 28 ton yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh tersangka dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di dp Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat ekspos kasus di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).
Terungkapnya kasus penggelapan itu berawal dari kecurigaan sekuriti pelabuhan. Pasalnya, truk pengangkut biji gandum itu hanya memerlukan waktu 30 menit untuk bongkar muat.
“Akhirnya pada hari selasa dini hari Polsek KP Banten menerima laporan dari sekuriti kemudian melaksanakan penyelidikan bersama-sama dengan pihak kemanan di pelabuhan. Sudah diamankan terlebih dahulu (oleh sekuriti pelabuhan) kemudian tim Polsek datang untuk melakukan peneriksaan, diketahuilah tadi rangkaiannya,” ujarnya.
Sigit mengatakan, dari pengakuan pelaku, sopir dan kernet dijanjikan duit Rp 10 juta oleh seorang penghubung yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya diarahkan oleh DPO tersebut untuk menurunkan bungkil ke lapak milik DS.
“Yang menyopiri dan sebagai kernet ini diarahkan atau diberikan tawaran untuk membongkar di JLS dengan harga Rp 10 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, RA dan S dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan DS disangkakan Pasal 480 KUHP dianggap sebagai penadah. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
(qbl/red)
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya