Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, Sopir-Penadah Ditangkap Polisi

Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, Sopir-Penadah Ditangkap Polisi

16 Juli 2021


Cilegon - Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji

Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, Sopir-Penadah Ditangkap Polisi


Cilegon – Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji gandum atau bungkil. Sopir dan kernet dijanjikan Rp 10 juta oleh pelaku yang jadi DPO.

Pekaku RA (40) sopir truk, S (39) kernet truk, dan DS (56) adalah pemilik lapak, di tenpat DS, sopir truk dan kernet itu menaruh 28 ton bungkil. Keduanya menggelapkan biji gandum dari pelabuhan KBS Cilegon. Sejatinya, biji gandum itu dikirim ke gudang milik PT Pundi Kencana, namun oleh sopir dan kernet dibelokkan ke lapak DS di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan.

“Jumlahnya kurang lebih 28 ton yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh tersangka dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di dp Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat ekspos kasus di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).

Terungkapnya kasus penggelapan itu berawal dari kecurigaan sekuriti pelabuhan. Pasalnya, truk pengangkut biji gandum itu hanya memerlukan waktu 30 menit untuk bongkar muat.

“Akhirnya pada hari selasa dini hari Polsek KP Banten menerima laporan dari sekuriti kemudian melaksanakan penyelidikan bersama-sama dengan pihak kemanan di pelabuhan. Sudah diamankan terlebih dahulu (oleh sekuriti pelabuhan) kemudian tim Polsek datang untuk melakukan peneriksaan, diketahuilah tadi rangkaiannya,” ujarnya.

Sigit mengatakan, dari pengakuan pelaku, sopir dan kernet dijanjikan duit Rp 10 juta oleh seorang penghubung yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya diarahkan oleh DPO tersebut untuk menurunkan bungkil ke lapak milik DS.

“Yang menyopiri dan sebagai kernet ini diarahkan atau diberikan tawaran untuk membongkar di JLS dengan harga Rp 10 juta,” tuturnya.

Akibat perbuatannya,  RA dan S dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan DS disangkakan Pasal 480 KUHP dianggap sebagai penadah. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.

(qbl/red)

Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang

Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai

Baca Selengkapnya
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal

Baca Selengkapnya
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas

Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur

Baca Selengkapnya
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil

Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega

Baca Selengkapnya
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara

Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang

Baca Selengkapnya
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per

Baca Selengkapnya
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang

Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan

Baca Selengkapnya
Sidak di 28 Lokasi Tambang, Polisi Klaim Semuanya Berizin
Sidak di 28 Lokasi Tambang, Polisi Klaim Semuanya Berizin

Serang – Polda Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan

Baca Selengkapnya
Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, 5 Warga Tangerang Ditangkap Polisi
Oplos Tabung Gas Elpiji Bersubsidi, 5 Warga Tangerang Ditangkap Polisi

Serang – Polisi menangkap 5 pelaku pengoplos gas Elpiji di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kelima pelaku

Baca Selengkapnya