Gelapkan Biji Gandum 28 Ton, Sopir-Penadah Ditangkap Polisi
16 Juli 2021
Cilegon - Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji
16 Juli 2021
Cilegon - Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji
Cilegon – Sopir truk, kernet, dan penadah polisi akibat ulahnya menggelapkan 28 ton biji gandum atau bungkil. Sopir dan kernet dijanjikan Rp 10 juta oleh pelaku yang jadi DPO.
Pekaku RA (40) sopir truk, S (39) kernet truk, dan DS (56) adalah pemilik lapak, di tenpat DS, sopir truk dan kernet itu menaruh 28 ton bungkil. Keduanya menggelapkan biji gandum dari pelabuhan KBS Cilegon. Sejatinya, biji gandum itu dikirim ke gudang milik PT Pundi Kencana, namun oleh sopir dan kernet dibelokkan ke lapak DS di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan.
“Jumlahnya kurang lebih 28 ton yang mana barang tersebut seharusnya diangkut dari pelabuhan KBS menuju ke PT Pundi yang ada di wilayah Pelindo, namun oleh tersangka dibawa ke jalan lingkar kemudian di sana dibongkar dan menerima sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 10 juta tapi baru di dp Rp 2,5 juta, hasilnya di bagi dua oleh sopir dan kernet,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat ekspos kasus di Mapolres Cilegon, Jumat (16/7/2021).
Terungkapnya kasus penggelapan itu berawal dari kecurigaan sekuriti pelabuhan. Pasalnya, truk pengangkut biji gandum itu hanya memerlukan waktu 30 menit untuk bongkar muat.
“Akhirnya pada hari selasa dini hari Polsek KP Banten menerima laporan dari sekuriti kemudian melaksanakan penyelidikan bersama-sama dengan pihak kemanan di pelabuhan. Sudah diamankan terlebih dahulu (oleh sekuriti pelabuhan) kemudian tim Polsek datang untuk melakukan peneriksaan, diketahuilah tadi rangkaiannya,” ujarnya.
Sigit mengatakan, dari pengakuan pelaku, sopir dan kernet dijanjikan duit Rp 10 juta oleh seorang penghubung yang kini ditetapkan sebagai DPO. Keduanya diarahkan oleh DPO tersebut untuk menurunkan bungkil ke lapak milik DS.
“Yang menyopiri dan sebagai kernet ini diarahkan atau diberikan tawaran untuk membongkar di JLS dengan harga Rp 10 juta,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, RA dan S dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan DS disangkakan Pasal 480 KUHP dianggap sebagai penadah. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
(qbl/red)
Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai
Baca Selengkapnya
Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal
Baca Selengkapnya
Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur
Baca Selengkapnya
Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega
Baca Selengkapnya
Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per
Baca Selengkapnya
Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten melakukan inspeksi mendadak terhadap 28 lokasi pertambangan di wilayah Bojonegara dan
Baca Selengkapnya
Serang – Polisi menangkap 5 pelaku pengoplos gas Elpiji di Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kelima pelaku
Baca Selengkapnya