Serang – Seorang guru di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang diamankan polisi karena terlibat dalam pemaiakain tembakau gorila. Pelaku ditangkap usai menikmati selinting tembakau gorila.
Oknum guru berinisial DM, 45 tahun, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pabuaran saat sedang asik melamun di teras rumah usai menikmati tembakau gorila.
DM diketahui mengampu bidang kesenian ini di salah satu sekolah di Kecamatan Pabuaran, petugas mengamankan barang bukti 1 kantong plastik klip hitam berisi tembako gorila dan selinting tembako jenis yang sama serta 1 unit handpone dari tangan pelaku.
“Tersangka DM diamankan petugas di rumahnya pada Rabu (5/5) sore. Dari tersangka ini, diamankan barang bukti 1 kantong plastik klip hitam berisi tembako gorila dan selinting tembako jenis yang sama serta 1 unit hp,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, Senin (10/5/2021).
Shilton menjelaskan penangkapan terhadap oknum guru pengguna tembako gorila ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang berprofesi sebagai tenaga pendidik ini kerap mengkonsumsi tembako gorila. Dari informasi itu, personil Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Saat diamankan, tersangka sedang melamun habis mengkonsumsi tembako gorila,” kata dia.
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tembako gorila yang disembunyulikan di atas lemari pakaian di kamar tidur.
Tersangka mengaku sudah cukup lama mengggunakan dan mendapat tembako gorila dari seseorang melalui sosial media. Setelah melakukan transfer, tersangka kemudian menjemput barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.
“Tersangka sudah lama mengkonsumsi tembako gorila, alasannya hanya untuk menghilangkan kejenuhan. Untuk tembako gorila didapat dari penjual yang tidak kenal lebih dekat karena transaksi tidak bertemu langsung,” ujarnya.