Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK: Penyidikan Syahrul Yasin Limpo Tetap Berjalan
4 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan
4 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan
Serang – Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyidikan perkara ini. Meskipun demikian, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara utuh dan lengkap pada saat yang tepat.
Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 September 2023 untuk perjalanan dinas ke Doha, Qatar, sebelum menuju Roma, Italia. Ia dijadwalkan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 September 2023. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengkonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah kembali ke Indonesia.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, KPK belum dapat mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan. Selama penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain uang tunai, beberapa dokumen terkait dengan perkara juga disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan disertakan dalam berkas penyidikan.
Selain itu, selama penggeledahan, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Kasus ini melibatkan Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berhubungan dengan dugaan pemerasan. Pasal ini mengatur tentang pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Jakarta – Peristiwa gempa Kepulauan Seribu bermagnitudo (M) 5,9 mengguncang wilayah perairan DKI Jakarta pada
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Selat Sunda kini bukan sekadar bentangan air yang memisahkan dua pulau; ia menjelma
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Gelombang tinggi mencapai 4 meter dan tiupan angin kencang menerjang Perairan Selat Sunda,
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Tim SAR Gabungan memperluas area pencarian speed boat yang hilang kontak di perairan
Baca Selengkapnya
Pandeglang – Rombongan jurnalis hilang kontak saat melakukan perjalanan laut dari Dermaga Pagedongan, Carita, menuju
Baca Selengkapnya
Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara operasional penerbangan akibat ancaman sebaran abu vulkanik
Baca Selengkapnya
Serang – Gunung Anak Krakatau yang berada di Selat Sunda kembali mengalami rangkaian erupsi menerus
Baca Selengkapnya
Serang – Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar skandal dugaan korupsi pengajuan
Baca Selengkapnya
Serang – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis
Baca Selengkapnya
SERANG — Penyajian menu ayam yang masih mentah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di
Baca Selengkapnya