Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK: Penyidikan Syahrul Yasin Limpo Tetap Berjalan
4 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan
4 Oktober 2023
Serang - Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan
Serang – Dilansir dari tempo.co, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kabar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak usai perjalanan dinas dari luar negeri tidak akan mempengaruhi penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan penyidikan perkara ini. Meskipun demikian, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara utuh dan lengkap pada saat yang tepat.
Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 September 2023 untuk perjalanan dinas ke Doha, Qatar, sebelum menuju Roma, Italia. Ia dijadwalkan kembali ke Indonesia pada tanggal 30 September 2023. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengkonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo sudah kembali ke Indonesia.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, KPK belum dapat mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan. Selama penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain uang tunai, beberapa dokumen terkait dengan perkara juga disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan disertakan dalam berkas penyidikan.
Selain itu, selama penggeledahan, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api yang telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Kasus ini melibatkan Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berhubungan dengan dugaan pemerasan. Pasal ini mengatur tentang pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya