Cilegon – Polisi menangkap pria berinisial PP (41) di Merak. Pelaku merupakan calo yang menjual surat keterangan mudik palsu kepada para pemudik tujuan Sumatera.
Pelaku biasa menjual surat keterangan palsu ke pemudik yang diputar balik oleh polisi. Surat keterangan mudik didapat dari seorang pemudik asal Lampung berinisial N. Pelaku awalnya mengantarkan pemudik N dan meminta surat keterangan mudik setelah lolos dari pos penyekatan.
“Dari informasi masyarakat kami menerima beberapa laporan ada calo, ada yang memalsukan surat,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Jumat (28/5/2021).
Sigit mengatakan, pelaku menggandakan surat keterangan itu untuk dijual kembali ke pemudik lain. Surat itu dimodifikasi sesuai nama pemesan.
Menurut keterangan yang didapat polisi dari pelaku, surat itu dijual seharga Rp 200 ribu per lembar.
“Kami temukan ada satu pelaku yang menjual surat berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah lampung difotokopi kemudian di-tip x diganti untuk orang lain,” kata dia.
Sejumlah barang bukti seperti surat keterangan palsu dan uang tunai disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.