Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi LNG, Sebut Rugi-Untung Hal Biasa
17 Mei 2024
Jakarta - Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan
17 Mei 2024
Jakarta - Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan
Jakarta – Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan status terdakwa yang disematkan kepada Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
JK hadir sebagai saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan LNG didasarkan pada Perpres No. 5 Tahun 2006 dan Inpres No. 1 Tahun 2010, yang bertujuan menjaga ketahanan energi nasional.
“Saya juga bingung kenapa beliau (Karen) menjadi terdakwa karena beliau telah menjalankan tugasnya,” ungkap JK di hadapan majelis hakim.
JK menegaskan bahwa dalam dunia bisnis, rugi dan untung adalah hal yang wajar. Menghukum pemimpin perusahaan negara yang merugi, menurutnya, adalah sebuah kesalahan dan dapat menghancurkan sistem.
“Ini bahayanya. Kalau satu perusahaan negara rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum karena banyak yang rugi juga, dan itu akan menghancurkan sistem,” jelas JK.
Pernyataan JK ini ditanggapi dengan tepuk tangan oleh para hadirin di ruang sidang. Namun, hakim langsung menegur dan mengingatkan bahwa persidangan bukan tempat untuk bertepuk tangan.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terkait konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG. Jaksa KPK menunjukkan dokumen yang menunjukkan mitigasi risiko dilakukan setelah persetujuan pengadaan LNG. Namun, JK mengaku tidak mengetahui dokumen tersebut dan menyerahkan urusan teknis kepada PT Pertamina.
JK juga menjelaskan bahwa pembelian LNG dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat, adalah hal yang wajar untuk memastikan pasokan dan ketahanan energi. Dia mencontohkan investasi perusahaan minyak Malaysia di Indonesia dan impor migas yang dilakukan pemerintah.
“Jadi, artinya boleh beli sama kita, membikin investasi sama kayak Petronas yang investasi di Indonesia, lalu membikin pompa bensin di Indonesia,” ujar Kalla.
Kasus korupsi pengadaan LNG ini didakwakan kepada Karen karena dianggap memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di kilang LNG AS tanpa pedoman yang jelas dan hanya izin prinsip pada 2013. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,83 juta dollar AS dan keuntungan pribadi Karen sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dollar AS.
Sidang ditunda hingga 20 Mei 2024 untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan bukti-bukti lain.
Jakarta – PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat
Baca Selengkapnya
Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN 1 Ciomas
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pabrik kimia PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI) di Gerem, Cilegon meledak. Suara ledakan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Semangat persatuan dan nasionalisme terus digaungkan sebagai wujud komitmen dalam membangun bangsa yang
Baca Selengkapnya
Lebak – Suami Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP Emut Mulyanah yakni Agus Wisata
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Cilegon periode 2026-2030
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan menyoroti kondisi sistem pemantauan kualitas udara
Baca Selengkapnya
Cilegon – Dokter spesialis paru RS Eka Hospital, dr. Adhi Nugroho Latief mengingatkan pentingnya skrining
Baca Selengkapnya
Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor di Cikande, Serang, Banten.
Baca Selengkapnya
Cilegon – PLN Indonesia Power UBP Suralaya Raih 6 Penghargaan Internasional di Ajang Global CSR &
Baca Selengkapnya