Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Korupsi LNG, Sebut Rugi-Untung Hal Biasa
17 Mei 2024
Jakarta - Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan
17 Mei 2024
Jakarta - Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan
Jakarta – Dilansir dari kompas.id, Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung dengan status terdakwa yang disematkan kepada Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
JK hadir sebagai saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan LNG didasarkan pada Perpres No. 5 Tahun 2006 dan Inpres No. 1 Tahun 2010, yang bertujuan menjaga ketahanan energi nasional.
“Saya juga bingung kenapa beliau (Karen) menjadi terdakwa karena beliau telah menjalankan tugasnya,” ungkap JK di hadapan majelis hakim.
JK menegaskan bahwa dalam dunia bisnis, rugi dan untung adalah hal yang wajar. Menghukum pemimpin perusahaan negara yang merugi, menurutnya, adalah sebuah kesalahan dan dapat menghancurkan sistem.
“Ini bahayanya. Kalau satu perusahaan negara rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum karena banyak yang rugi juga, dan itu akan menghancurkan sistem,” jelas JK.
Pernyataan JK ini ditanggapi dengan tepuk tangan oleh para hadirin di ruang sidang. Namun, hakim langsung menegur dan mengingatkan bahwa persidangan bukan tempat untuk bertepuk tangan.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terkait konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG. Jaksa KPK menunjukkan dokumen yang menunjukkan mitigasi risiko dilakukan setelah persetujuan pengadaan LNG. Namun, JK mengaku tidak mengetahui dokumen tersebut dan menyerahkan urusan teknis kepada PT Pertamina.
JK juga menjelaskan bahwa pembelian LNG dari luar negeri, termasuk Amerika Serikat, adalah hal yang wajar untuk memastikan pasokan dan ketahanan energi. Dia mencontohkan investasi perusahaan minyak Malaysia di Indonesia dan impor migas yang dilakukan pemerintah.
“Jadi, artinya boleh beli sama kita, membikin investasi sama kayak Petronas yang investasi di Indonesia, lalu membikin pompa bensin di Indonesia,” ujar Kalla.
Kasus korupsi pengadaan LNG ini didakwakan kepada Karen karena dianggap memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di kilang LNG AS tanpa pedoman yang jelas dan hanya izin prinsip pada 2013. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,83 juta dollar AS dan keuntungan pribadi Karen sebesar Rp 1,09 miliar dan 104.016,65 dollar AS.
Sidang ditunda hingga 20 Mei 2024 untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan bukti-bukti lain.
Cilegon – Wanita lanjut usia di Cilegon, Banten terpaksa ditandu dari atas gunung usai terpeleset
Baca Selengkapnya
Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Tampuk kepemimpinan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi berganti.
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat
Baca Selengkapnya
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya