Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir

Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir

19 Agustus 2021

Cilegon - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi

Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir

Cilegon – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin parkir. Tersangka ditahan selama 20 hari usai menyandang status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, Kadishub disangka menerima suap penerbitan pengelolaan tempat parkir di pasar Kranggot.

“Sesuai janji kami, bahwa Kejari Cilegon sungguh-sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi, tetapi perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka dan setelah melalui mekanisme ekspose, kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada inisial UDA, beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini,” kata Ely kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Pihak kejaksaan mentapkan tersangka dan menahan Kadishub dengan dua alat bukti yang cukup, Uteng diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni suap atas penebitan pengelolaan tempat parkir tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap,” ujarnya.

Uteng disangkakan telah menerima uang sebesar Rp 530 juta dari pihak swasta yang hendak mengelola parkir di pasar Kranggot. Uang itu diberikan bertahap tidak sekaligus.

“Jadi bahwa saudara UDA selaku Kepala Dishub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (sptp) pada Dishub Cilegon, dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta,” tuturnya.

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi atau Lasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(qbl/red)

Asia-Pasifik dalam Cengkraman Badai Siklon: Mengapa Wilayah Ini Jadi Episentrum dan Pemicu Banjir Dahsyat?
Asia-Pasifik dalam Cengkraman Badai Siklon: Mengapa Wilayah Ini Jadi Episentrum dan Pemicu Banjir Dahsyat?

Serang – Badai siklon tropis secara konsisten menjadi ancaman serius bagi wilayah Asia dan Pasifik,

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Sulap 2 Hektare Lahan Eks Tambang Jadi Area Pertanian-Hutan Tanaman Energi
PLN IP Suralaya Sulap 2 Hektare Lahan Eks Tambang Jadi Area Pertanian-Hutan Tanaman Energi

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menyulap 2 hektare lahan eks tambang pasir

Baca Selengkapnya
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang
Bocah 9 Tahun Hanyut Saat Bermain di Sungai Ciujung Serang

Serang – Seorang anak berusia 9 tahun, Kevin dilaporkan hanyut saat bermain di bantaran Sungai

Baca Selengkapnya
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal
Remaja Hanyut di Sungai Ciujung Lebak Ditemukan Meninggal

Lebak – Remaja asal Angsana, Pudin (13) hanyut di sungai Ciujung, Lebak, Banten ditemukan meninggal

Baca Selengkapnya
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas
Raih Paramakarya 2025: KRAKATAU POSCO Buktikan Keunggulan Produktivitas

Jakarta – KRAKATAU POSCO kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Paramakarya 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni
Libur Nataru, Ada Diskon Tarif 15% di Penyeberangan Merak-Bakauheni

Cilegon – PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan diskon tarif bagi penumpang penyeberangan Merak-Bakauheni selama libur

Baca Selengkapnya
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil
Pemuda di Serang Bunuh Sopir Taksi Daring karena Tak Tahan Ingin Punya Mobil

Serang – Tak kuasa menahan hasrat ingin punya mobil. Seorang pemuda di Serang, Banten tega

Baca Selengkapnya
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara
Jepang Diguncang Gempa M 7,6, Peringatan Tsunami 3 Meter Dikeluarkan di Pesisir Utara

Serang – Sebuah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 telah mengguncang wilayah lepas pantai utara Jepang

Baca Selengkapnya
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun
Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir Sumatra, Dana Rehabilitasi Total Rp51,82 Triliun

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp60 juta per

Baca Selengkapnya
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang
Komisi II DPRD Cilegon Mediasi Kasus PHK di PT Cemindo Gemilang

Cilegon – Komisi II DPRD Kota Cilegon melaksanakan agenda rapat dengar pendapat terkait kasus pemutusan

Baca Selengkapnya