Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir
19 Agustus 2021
Cilegon - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi
19 Agustus 2021
Cilegon - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi
Cilegon – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin parkir. Tersangka ditahan selama 20 hari usai menyandang status tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, Kadishub disangka menerima suap penerbitan pengelolaan tempat parkir di pasar Kranggot.
“Sesuai janji kami, bahwa Kejari Cilegon sungguh-sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi, tetapi perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka dan setelah melalui mekanisme ekspose, kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada inisial UDA, beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini,” kata Ely kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Pihak kejaksaan mentapkan tersangka dan menahan Kadishub dengan dua alat bukti yang cukup, Uteng diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni suap atas penebitan pengelolaan tempat parkir tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap,” ujarnya.
Uteng disangkakan telah menerima uang sebesar Rp 530 juta dari pihak swasta yang hendak mengelola parkir di pasar Kranggot. Uang itu diberikan bertahap tidak sekaligus.
“Jadi bahwa saudara UDA selaku Kepala Dishub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (sptp) pada Dishub Cilegon, dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta,” tuturnya.
Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi atau Lasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(qbl/red)
Lebak – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan terjatuh di perairan
Baca Selengkapnya
Cilegon – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapat dana
Baca Selengkapnya
Jakarta – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat (AS) mengungkapkan rencana yang mengkhawatirkan terkait kedaulatan
Baca Selengkapnya
Lebak – Seorang warga negara asing asal China dilaporkan tenggelam di pantai Cibobos, Cihara, Lebak,
Baca Selengkapnya
Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi janji manis kampanye Presiden Prabowo terus
Baca Selengkapnya
Suralaya – Siaga kelistrikan menjadi agenda rutin tahunan untuk memastikan operasional pembangkit listrik optimal selama
Baca Selengkapnya
Cilegon – Anggota DPRD Kota Cilegon, Fachri Mohammad Rizki menggelar kegiatan buka puasa bersama di
Baca Selengkapnya
Cilegon – PT Krakatau Posco bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar kegiatan packing donation sebanyak 1.200
Baca Selengkapnya
Cilegon – Sebagai bentuk partisipasi kepada Pemerintah Kota Cilegon pada program mudik gratis tahun ini,
Baca Selengkapnya
Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Baca Selengkapnya