Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir

Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir

Cilegon – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin parkir. Tersangka ditahan selama 20 hari usai menyandang status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, Kadishub disangka menerima suap penerbitan pengelolaan tempat parkir di pasar Kranggot.

“Sesuai janji kami, bahwa Kejari Cilegon sungguh-sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi, tetapi perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka dan setelah melalui mekanisme ekspose, kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada inisial UDA, beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini,” kata Ely kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Pihak kejaksaan mentapkan tersangka dan menahan Kadishub dengan dua alat bukti yang cukup, Uteng diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni suap atas penebitan pengelolaan tempat parkir tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap,” ujarnya.

Uteng disangkakan telah menerima uang sebesar Rp 530 juta dari pihak swasta yang hendak mengelola parkir di pasar Kranggot. Uang itu diberikan bertahap tidak sekaligus.

“Jadi bahwa saudara UDA selaku Kepala Dishub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (sptp) pada Dishub Cilegon, dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta,” tuturnya.

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi atau Lasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(qbl/red)

PLN Indonesia Power Suralaya Teken MoU Dukung Program Poliran
PLN Indonesia Power Suralaya Teken MoU Dukung Program Poliran

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menandatangani kerjasama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan

Baca Selengkapnya
Kapal Milik ASDP Tabrak Moveable Bridge di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
Kapal Milik ASDP Tabrak Moveable Bridge di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak

Cilegon – Kapal feri KMP Portlink 3 menabrak jembatan bergerak atau moveable bridge (MB) di

Baca Selengkapnya
Bocah 4 Tahun Jatuh ke Sumur di Serang Ditemukan Meninggal Dunia
Bocah 4 Tahun Jatuh ke Sumur di Serang Ditemukan Meninggal Dunia

Serang – Tim SAR gabungan evakuasi seorang anak berusia 4 tahun yang jatuh ke dalam

Baca Selengkapnya
Krakatau Steel Suplai Produk ke Pindad, Bakal Dibuat Tank hingga Senjata Api
Krakatau Steel Suplai Produk ke Pindad, Bakal Dibuat Tank hingga Senjata Api

Jakarta – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Pindad (Persero) bersinergi pada penandatanganan Nota

Baca Selengkapnya
Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang
Akademisi Nilai Kewenangan Penyelidikan di Kepolisian Tak Boleh Hilang

Cilegon – Sejumlah akademisi dan pakar hukum mendorong agar tahap penyelidikan tidak dihilangkan dan jadi

Baca Selengkapnya
Akademisi Unpam Sebut Ekskul Bisa Cegah Siswa dari Perilaku Kenalkan Remaja
Akademisi Unpam Sebut Ekskul Bisa Cegah Siswa dari Perilaku Kenalkan Remaja

Serang – Akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Serang, Angga Rosidin menyebut kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat

Baca Selengkapnya
Diskusi Bareng Mentan, IKA Untirta Sambut Baik Ajakan Garap Program Ketahanan Pangan
Diskusi Bareng Mentan, IKA Untirta Sambut Baik Ajakan Garap Program Ketahanan Pangan

Jakarta – Pengurus DPP Ikatan Alumni Untirta (IKA Untirta) berdiskusi dengan Koordinator Presidium Himpunan Alumni

Baca Selengkapnya
Mendes Yandri Terbukti Campuri Pilbup Serang Menangkan Istrinya
Mendes Yandri Terbukti Campuri Pilbup Serang Menangkan Istrinya

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serang diulang. Alasannya, Menteri Desa dan

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unpam Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Inovasi di Sekolah Pelayaran Serang
Mahasiswa Unpam Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Manajemen Inovasi di Sekolah Pelayaran Serang

Serang – Mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) Kelompok 8 PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) menggelar sosialisasi dan

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Bantu Korban Tanah Longsor di Pekalongan
PLN IP Suralaya Bantu Korban Tanah Longsor di Pekalongan

Pekalongan – Bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Petungkriono, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah pada

Baca Selengkapnya