Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir

Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Izin Parkir

Cilegon – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap izin parkir. Tersangka ditahan selama 20 hari usai menyandang status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, Kadishub disangka menerima suap penerbitan pengelolaan tempat parkir di pasar Kranggot.

“Sesuai janji kami, bahwa Kejari Cilegon sungguh-sungguh untuk mengawal Pemkot Cilegon untuk bebas dari korupsi, tetapi perlu saya sampaikan di sini bahwa intinya hari ini kami telah menetapkan tersangka dan setelah melalui mekanisme ekspose, kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada inisial UDA, beliau adalah Kepala Dishub aktif saat ini,” kata Ely kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Pihak kejaksaan mentapkan tersangka dan menahan Kadishub dengan dua alat bukti yang cukup, Uteng diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni suap atas penebitan pengelolaan tempat parkir tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik, kami meyakini dengan lebih dari dua alat bukti yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, lebih tegasnya suap,” ujarnya.

Uteng disangkakan telah menerima uang sebesar Rp 530 juta dari pihak swasta yang hendak mengelola parkir di pasar Kranggot. Uang itu diberikan bertahap tidak sekaligus.

“Jadi bahwa saudara UDA selaku Kepala Dishub dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir (sptp) pada Dishub Cilegon, dan sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta,” tuturnya.

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi atau Lasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(qbl/red)

PLN IP Suralaya Gelar Clean Up-Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup
PLN IP Suralaya Gelar Clean Up-Tanam Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya menggelar aksi bersih-bersih lingkungan (clean up) hingga

Baca Selengkapnya
Krakatau POSCO Raih PROPER Hijau untuk Kesekian Kalinya
Krakatau POSCO Raih PROPER Hijau untuk Kesekian Kalinya

Cilegon – Krakatau POSCO meraih penghargaan PROPER Hijau dari Pemerintah Provinsi Banten yang diserahkan langsung

Baca Selengkapnya
Disnakertrans Banten Gelar Pelatihan Dasar Make Up Demi Tingkatkan Skil-Peluang Usaha
Disnakertrans Banten Gelar Pelatihan Dasar Make Up Demi Tingkatkan Skil-Peluang Usaha

Serang – Untuk membekali kemampuan dasar, UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

Baca Selengkapnya
Curi Gula hingga Gandum, Bajing Loncat di Cilegon Ditangkap
Curi Gula hingga Gandum, Bajing Loncat di Cilegon Ditangkap

Cilegon – Polsek Ciwandan menangkap dua pelaku bajing loncat. Pelaku ditangkap usai video seorang sopir

Baca Selengkapnya
Kali Cikubang Puloampel Dinormalisasi Demi Cegah Banjir
Kali Cikubang Puloampel Dinormalisasi Demi Cegah Banjir

Serang – Kali Cikubang di Puloampel, Kabupaten Serang dinormalisasi untuk mencegah banjir susulan. Normalisasi agar

Baca Selengkapnya
Akademisi-Praktisi Soroti Keadilan Pangan RI
Akademisi-Praktisi Soroti Keadilan Pangan RI

Serang – Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang Kampus Serang, sukses menyelenggarakan kegiatan Webinar Nasional

Baca Selengkapnya
Gaji PSK di Cilegon Capai Rp 9 Juta per Bulan, di Luar Uang Makan dan Skincare
Gaji PSK di Cilegon Capai Rp 9 Juta per Bulan, di Luar Uang Makan dan Skincare

Serang – Gaji pekerja seks komersial (PSK) di Cilegon, Banten mencapai Rp 9 juta per

Baca Selengkapnya
Gubernur Banten Upayakan Inovasi Teknologi Tepat Guna Masyarakat Dapat Hak Paten
Gubernur Banten Upayakan Inovasi Teknologi Tepat Guna Masyarakat Dapat Hak Paten

Serang – Gubernur Banten Andra Soni membuka rangkaian lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) hasil inovasi

Baca Selengkapnya
PLN IP Suralaya Manfaatkan Limbah Batubara untuk Transplantasi Terumbu Karang
PLN IP Suralaya Manfaatkan Limbah Batubara untuk Transplantasi Terumbu Karang

Cilegon – PT PLN Indonesia Power UBP Suralaya memanfaatkan limbah batubara Fly Ash dan Bottom

Baca Selengkapnya
FABA PLTU Suralaya Jadi Pupuk Organik-Paving Block, Diserahkan ke Petani
FABA PLTU Suralaya Jadi Pupuk Organik-Paving Block, Diserahkan ke Petani

Cilegon – Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya dimanfaatkan

Baca Selengkapnya