DSC_1331
Bagikan

Cilegon – Polres Cilegon bakal memberlakukan sistem lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan ini diberlakukan agar tak menimbulkan kerumunan.

Polisi bakal melakukan uji coba kebijakan ganjil genap akhir pekan ini, Sabtu (11/12/2021) mendatang. Kebijakan ganjil genap akan benar-benar efektif pada 25 Desember 2021-2 Januari 2022.

“Ini sebagai salah satu opsi untuk pengurangan kerumunan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo

Kebijakan ganjil genap itu berlaku kepada seluruh kendaraan bermotor baik dari luar maupun wilayah Banten. Ada beberapa kendaraan yang tidak terkena kebijakan ganjil genap, di antaranya, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, iringan jenazah, serta kendaraan umum non bus.

“Kendaraan umum non bus, karena di sana ada beberapa objek vital nasional, ada Pelabuhan Pelindo,” ujarnya.

Selain penerapan ganjil genap, polisi juga akan memberlakukan sisten satu arah menuju kawasan wisata pantai Anyer. Polisi akan mencegat kendaraan baik dari arah JLS, Mancak, dan Cinangka.

“Opsi lain, saat penuh, kita berlakukan satu arah, saat kawasan wisata sudah cukup atau sesuai kapasitas nanti akan pengalihan arus,” kata dia.

(qbl/red)

KOMENTAR