Menteri LH Gugat PT Vopak Imbas Insiden Asap Oranye Sebabkan Puluhan Warga Sesak Napas
6 Februari 2026
Cilegon - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
6 Februari 2026
Cilegon - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah
Cilegon – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah cepat dan tegas dalam merespons insiden kedaruratan uap gas bahan kimia di PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan proses penegakan hukum lingkungan berjalan secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas insiden yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas atas dampak kesehatan yang dialami warga sekitar akibat paparan senyawa kimia asam nitrat (HNO3).
“Insiden yang bermula dari reaksi kimia pada proses pembersihan pipa uap tersebut mengakibatkan 56 warga terpapar gas berbahaya dan memerlukan penanganan medis intensif,” kata Hanif melalui keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Kementerian LH bersama pemerintah daerah telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan portable gas detector untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman bagi aktivitas masyarakat.
“Berdasarkan hasil investigasi awal, PT Vopak Terminal Merak sebagai perusahaan penanaman modal asing yang mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3), diketahui memiliki celah kepatuhan administratif di mana izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 miliknya telah kedaluwarsa sejak Januari 2024,” katanya.
Hanif menegaskan kelalaian dalam pengelolaan B3 tidak dapat ditoleransi karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik dan kelestarian ekosistem.
“Kami akan mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri kami dukung sepenuhnya, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana lingkungan akibat kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Secara paralel, kami menyiapkan kehadiran ahli untuk mendukung gugatan pemerintah serta melakukan peninjauan persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Hanif mengatakan, KLH bakal melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penyimpanan serta prosedur teknis pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut. Peninjauan ini mencakup integrasi rincian teknis TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan yang saat ini sedang diajukan perusahaan, guna memastikan seluruh sistem keamanan lingkungan berjalan sesuai standar yang ketat.
“KLH/BPLH menaruh perhatian khusus pada aspek keselamatan karena penyimpanan bahan kimia berbahaya di kawasan industri padat seperti Cilegon memerlukan pengawasan ekstra tanpa kompromi,” katanya.
(drm/red)
Cilegon – Gedung Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cilegon kebakaran. Api diduga berasal dari
Baca Selengkapnya
Cilegon – Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ihwan, menyoroti capaian realisasi pendapatan daerah yang
Baca Selengkapnya
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus
Baca Selengkapnya
Cilegon – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon, Sokhidin mendukung penuh upaya pembangunan
Baca Selengkapnya
Serang – PLN Indonesia Power UBP Suralaya meraih penghargaan sebagai pendamping program TAMASYA terbaik tingkat
Baca Selengkapnya
Cilegon – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna Raperda pertanggung jawaban realisasi APBD Kota Cilegon
Baca Selengkapnya
Serang – Polda Banten memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 73,2 kilogram hasil pengungkapan tindak pidana
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kebiasaan memikirkan masalah atau suatu hal secara berlebihan (overthinking) bisa memicu gejala Gastroesophageal
Baca Selengkapnya
Cilegon – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan penggugat dinilai mengesahkan Mardiono sebagai
Baca Selengkapnya
Cilegon – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggandeng Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Baca Selengkapnya